Double Claim Asuransi Jiwa dan Kesehatan, Apakah Menguntungkan?

Double Claim Asuransi Jiwa dan Kesehatan, Apakah Menguntungkan?

Apakah double claim asuransi jiwa dan kesehatan benar-benar menguntungkan? Bagaimana prosedurnya?

Kali ini Finansialku akan membahas double claim asuransi jiwa dan kesehatan.

 

Rubrik Finansialku

 

Landasan Hukum Double Claim Asuransi

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran rutin dan pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak pertama atau barang miliknya tergantung apa yang diasuransikan.

Segala hal terkait pertanggungan terhadap jiwa, kesehatan, atau barang bergantung pada perjanjian yang disepakati secara legal dan sah di mata hukum.

Di Indonesia asuransi cukup banyak dipraktikkan baik di bidang kesehatan, pertanggungan jiwa, kecelakaan, kepemilikan properti, pendidikan, dan sebagainya.

Adakalanya seseorang memiliki 2 jenis asuransi atau lebih untuk mengamankan diri serta harta benda miliknya. Saat suatu hal yang buruk terjadi, maka orang yang bersangkutan akan melakukan klaim.

[Baca Juga: Produk Asuransi Jiwa: Pilih Tradisional atau Unitlink?]

 

Jika jumlah pertanggungan yang dimiliki lebih dari satu, maka terdapat suatu prosedur yang disebut double claim.

Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menjelaskan bahwa, setiap orang hanya bisa memiliki satu polis asuransi saja untuk objek yang sama.

Contoh:

Seseorang yang sudah memiliki asuransi kesehatan untuk menanggung penyakit A, maka orang tersebut tidak bisa lagi memiliki asuransi lain yang juga menanggung penyakit A, akan tetapi bisa memiliki asuransi lain yang digunakan untuk menanggung penyakit lainnya.

 

Keuntungan Double Claim Asuransi

Pemilihan dalam menentukan asuransi yang digunakan dalam asuransi kesehatan bisa menyangkut berbagai hal.

Diantaranya yang biasa dipertimbangkan adalah tentang kemudahan melakukan klaim asuransi, perlindungan atas penyakit yang cukup luas, serta kerja sama asuransi dengan rumah sakit.

[Baca Juga: Mengapa Pasangan Muda Harus Memiliki Asuransi Jiwa? Apakah Premi Rp500 Ribu Cukup?]

 

Mengandalkan sebuah asuransi kesehatan untuk melindungi kesehatan seseorang mungkin bisa dirasa masih kurang.

Hal ini bisa menjadikan seseorang memilih untuk memiliki dua asuransi atau bahkan lebih untuk melindungi kesehatan dirinya.

Memiliki lebih dari satu asuransi bisa dilakukan oleh seseorang yang ingin mendapatkan kenyamanan yang maksimal.

Peserta asuransi harus memahami apa kenyamanan yang bisa didapat jika memiliki lebih dari satu asuransi. Memiliki lebih dari satu asuransi bisa mendapatkan double claim asuransi.

Pemahaman yang salah mengenai double claim asuransi juga harus diluruskan.

Misal seseorang yang bekerja pada suatu perusahaan, diberi asuransi kesehatan oleh perusahaan.

Orang tersebut meski sudah memiliki asuransi kesehatan dari perusahaan tetapi ia masih memiliki asuransi kesehatan yang lain.

 

Ebook Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula

 

Misal asuransi yang dimiliki orang tersebut dari luar perusahaan memberikan penggantian biaya rumah sakit sebesar Rp 1.000.000 per hari.

Pada suatu ketika mengalami sakit, kemudian biaya rumah sakit selama 5 hari sebesar Rp 5.000.000.

Ternyata asuransi dari pihak perusahaan hanya memberikan biaya rumah sakit sebesar Rp 3.000.000 maka sisa kekurangan biaya rumah sakit bisa diambil dari asuransi yang berasal dari luar perusahaan.

Hal ini yang disebut dengan double claim asuransi.

Pemahaman yang keliru beranggapan bahwa dari asuransi pihak perusahaan mendapatkan Rp 3.000.000, dari pihak asuransi diluar perusahaan mendapatkan Rp 5.000.000 (Rp 1.000.000 per hari x 5 hari lama sakit = Rp 5.000.000).

Sehingga total mendapatkan Rp 8.000.000.

Biaya rumah sakit sebesar Rp 5.000.000 sehingga berangggapan bahwa masih mendapat keuntungan Rp 3.000.000 yang merupakan selisih dari total klaim dan biaya rumah sakit adalah anggapan yang keliru.

[Baca Juga: Asuransi Jiwa Unitlink, Sebenarnya Menguntungkan Nasabah atau Tidak?]

 

Karena prinsip dari asuransi adalah mengganti kerugian bukan mendapatkan keuntungan.

Jika seseorang memiliki lebih dari satu asuransi dan pada saat terjadi klaim kerugian pihak asuransi pertama belum mencukupi untuk mengganti kerugian, maka pihak asuransi kedua menambahkan agar bisa mencukupi kerugian tersebut.

Keadaan saat pihak asuransi pertama sudah bisa mengganti kerugian maka pihak kedua tidak bisa menambah untuk menggantikan kerugian.

Kesimpulannya double claim asuransi bisa digunakan pada saat asuransi yang pertama masih belum bisa memenuhi ganti rugi sehingga memerlukan asuransi lain agar ganti rugi bisa teratasi.

 

Cara Melakukan Double Claim Asuransi Kesehatan

Setidaknya, ada 5 cara yang bisa ditempuh seseorang dalam melakukan double claim. Cara – cara ini harus dilakukan karena setiap tahapannya berpengaruh pada hasil usaha klaim yang diperlukan.

Meskipun sedang dalam keadaan tergesa – gesa karena tertimpa musibah, pikiran harus tenang agar setiap rinciannya tidak ada yang terlewat.

 

Cara 1: Menghitung Rincian Biaya

Rincian biaya yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi pertama bisa di ajukan kepada pihak asuransi yang kedua. Rincian biaya ini adalah rincian biaya berupa dokumen asli bukan hasil fotokopi.

Pastikan untuk menyimpan semua rincian biaya. Jika diperlukan, scan rincian tersebut terlebih dahulu agar ada bukti otentiknya.

 

Cara 2: Simpan Fotokopi Kwitansi Seluruh Biaya Pengobatan

Hal lain yang juga diperlukan adalah hasil copy atau salinan dari seluruh biaya berobat yang harus dikeluarkan dalam proses pengobatan. Salinan ini harus dengan cap asli dari rumah sakit tempat berobat.

[Baca Juga: Strategi Single Parent Mengatur Keuangan Keluarga: Harta Gono Gini dan/atau Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa]

 

Cara 3: Memastikan Keberadaan Resume Medis Dari Dokter

Resume medis dari dokter diisi oleh dokter dengan format yang telah disediakan oleh pihak asuransi kedua.

 

Cara 4: Hasil Lab

Hasil Lab yang berhubungan dengan pengobatan dibutuhkan dalam pengajuan klaim asuransi kepada asuransi kedua. Hasil Lab ini boleh berupa hasil copy.

 

Cara 5: Mengisi Form Pengajuan Klaim

Hal terakhir yang harus dipenuhi adalah form pengajuan klaim. Setelah semuanya selesai maka kekurangan dana atas biaya pengobatan akan dikirim kepada sang pengklaim.

 

 

Keinginan Bisa Melakukan Double Claim

Adanya kesempatan yang bisa menjadikan seorang pengguna asuransi memiliki rasa nyaman yang lebih dengan menggunakan double claim perlu diperhatikan.

Penggunaan double claim akan terasa berguna pada saat asuransi pertama yang kita miliki ternyata tidak bisa menanggung semua kerugian atau biaya yang harus kita keluarkan, misal biaya rumah sakit.

Pemilihan lebih dari satu asuransi dengan bijak akan memberikan rasa nyaman yang lebih pada saat terjadi sesuatu yang memerlukan klaim asuransi.

 

 

Apakah Anda tertarik dengan double klaim? Manfaat apa saja yang bisa Anda terima dari double klaim?

Pikirkan untuk memilih pilihan yang bijak dalam menggunakan double claim asuransi. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Klinik Hukum Online. 05 Oktober 2015. Bolehkah Double Claim Asuransi? Hukumonline.com – https://goo.gl/jJxkmQ
  • Bareyn Mochaddin. 01 Maret 2017. Double Claim Asuransi Kesehatan Menguntungkan, Siapa Bilang? Finance.detik.com – https://goo.gl/ySqcYq
  • Agen Asuransi Syariah, Konsultan Asuransi Syariah, Agen Asuransi Allianz. 03 Juni 2016. Bagaimana Caranya Melakukan Double Klaim ASURANSI KESEHATAN ? Berkahberasuransi.com – https://goo.gl/TmNPhq

 

Sumber Gambar:

  • Apakah Double Claim Asuransi Jiwa Menguntungkan? – https://goo.gl/X7qz2p
  • Double Claim Asuransi Jiwa Keluarga – https://goo.gl/dr1jYs

dilema besar