Mau beli sukuk negara ritel tapi bingung harus beli di mana? Sebelum Anda salah beli dan tertipu, yuk simak tempat aman untuk beli.
Rubrik Finansialku
Mau Beli Sukuk Ritel? Simak Ulasannya!
Sobat Finansialku tentu sudah tidak asing lagi dengan Surat Berharga Negara (SBN) bukan?
Dalam SBN terdapat dua golongan yakni Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menurut Kementerian Keuangan, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah ataupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara sesuai masa berlakunya.
Sementara SBSN merupakan SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
Salah satu jenis SBSN yang tersedia bagi masyarakat yaitu sukuk ritel yang akan kami bahas hari ini. Apakah Anda juga tertarik dengan sukuk ritel?
Pada dasarnya sukuk ritel merupakan bukti penyertaan terhadap aset negara dan memberikan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah).
Menurut Kementrian Keuangan Republik Indonesia, sukuk ritel didefinisikan sebagai produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]
Seperti Anda ketahui, sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan usury (riba), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan sukuk ritel juga telah menggunakan struktur akad Ijarah – Asset to be Leased.
Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Adapun beberapa karakteristik sukuk ritel ini adalah sebagai berikut.
Sukuk Ritel | |
---|---|
Sifat instrumen | Penyertaan terhadap aset SBSN |
Sasaran investor | Warga Negara Indonesia |
Minimal investasi | Rp 5 juta (bisa berubah) |
Maksimal investasi | Rp 5 milyar |
Jangka waktu | 3 tahun |
Kemungkinan diperdagangkan | Dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. |
Imbal hasil | Tetap dan dibayar tiap bulan. |
Manfaat bagi investor | Instrumen investasi |
Jaminan Pemerintah | 100 persen |
Pajak | 15 persen final |
*Sumber: https://bit.ly/3jSWqGj
Jika melihat dari segi keuntungan dan risiko, maka sukuk ritel memiliki keduanya yakni sebagai berikut.
Keuntungan | Risiko |
---|---|
Keamanannya dijamin 100 persen oleh Pemerintah, termasuk dalam urusan pembayaran imbalan. | Adanya risiko likuiditas yang mana investor sulit menjualnya di pasar sekunder dengan harga pasar yang wajar. |
Dijalankan menurut Fatwa MUI dan sesuai dengan pernyataan Dewan Syariah Nasional MUI. | Adanya penurunan harga di pasar sekunder akibat naiknya tingkat suku bunga. |
Syarat pembeliannya mudah karena cukup menggunakan KTP dan minimal pembelian Rp 5 juta. | |
Besaran imbalan tetap dan dibayarkan tiap bulan. | |
Pajak lebih rendah dari pajak deposito, yaitu sebesar 15 persen. | |
Mudah dijulal di pasar sekunder dan bisa dijaminkan atau digadaikan. | |
Ikut serta dalam pembangunan negara. |
Bagaimana? Apakah informasi ini cukup menggambarkan apa itu sukuk ritel serta karakteristik dan keuntungan serta risikonya?
Jika Anda masih tertarik untuk membeli sukuk ritel, yuk lanjut ke informasi pembeliannya.
Untuk memulai investasi sukuk ritel, Anda bisa mengikuti 4 langkah mudah dari kemenkeu.go.id berikut ini.
#1 Registrasi
Proses pendaftaran Calon Investor melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis).
Memasukan data-data antara lain, data diri, nomor SID* (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga.
Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh Midis. *Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID) SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Anda bisa belajar investasi dengan Finansialku melalui e-Book yang telah kami sediakan. Yuk dapatkan di sini!
Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI EMAS Untuk PEMULA
#2 Pemesanan
Setelah registrasi berhasil, Calon Investor melakukan pemesanan SR012 dengan sebelumnya membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi. Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran SR012.
#3 Pembayaran
Setelah pemesanan diverifikasi (verified order), Calon Investor mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui e–mail/sms sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.
Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.
#4 Konfirmasi
Setelah pembayaran, Calon Investor akan memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi SR012 pada tanggal setlement/penerbitan.
Untuk distribusinya sendiri, pemerintah telah bekerja sama dengan beberapa mitra distributor sebagai berikut.
Kategori |
Distributor Resmi |
---|---|
Bank Umum |
|
Bank Umum Syariah |
|
Perusahaan Efek |
|
Perusahaan Fintech P2P Lending | |
Perusahaan Efek Khusus |
*Sumber: https://bit.ly/32ZeUyz
Kini Anda Siap Berinvestasi Sukuk Syariah
Jika Anda sudah mengenal sukuk ritel dan tahu di mana dapat membelinya dengan aman, kini Anda bisa mulai instrument tersebut sesuai kebutuhan.
Tentunya Anda juga bisa memperoleh benefit dan mengamalkan nilai-nilai Islami dengan prinsip syariah.
Selamat berinvestasi!
Semua fitur ini bisa Anda dapatkan dengan berlangganan aplikasi Finansialku premium seharga Rp 350 ribu untuk akses selama satu tahun.
Namun, khusus untuk pembaca artikel ini, Anda bisa gunakan kode CUAN50 untuk mendapatkan potongan harga Rp 50 ribu!
Download Aplikasinya di sini!
Kalau mau belajar lebih banyak tentang investasi, klik video ini!
Jadi semakin siap untuk berinvestasi kan? Bagikan informasi penting ini pada kerabat Anda supaya mereka juga bisa memulai investasi.
Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Admin. Sukuk Ritel Seri SR012. Kemenkeu.go.id – https://bit.ly/32ZeUyz
- Admin. 20 Februari 2020. Sama-sama Syariah, Apa Beda Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan? Bareksa.com – https://bit.ly/334LjDZ
- Admin. 1 Juli 2020. Bedanya Sukuk Ritel dengan Tabungan. Lifepal.co.id – https://bit.ly/39Fl0FJ
dilema besar