Sepertinya kita semua perlu tahu tentang UU (Undang-undang) karyawan magang. Seperti apa? Mari kita simak selengkapnya di sini.
Pada artikel ini, Finansialku akan memberikan informasi seputar undang-undang karyawan magang. Simak artikel ini sampai tuntas.
Rubrik Finansialku
Undang Undang Pemagangan
Di Indonesia, magang merupakan salah satu hal yang biasanya dibutuhkan sebelum seseorang terjun ke dalam dunia pekerjaan yang sebenarnya.
Calon karyawan biasanya melakukan magang untuk mencari pengalaman dan membekali diri sebelum terjun ke perusahaan terkait.
Untuk perusahaan sendiri, karyawan magang merupakan ide kreatif dan inspirasi muda yang biayanya relatif murah.
Namun sayangnya, banyak karyawan magang yang diperlakukan tidak sesuai hak mereka.
Terdapat 3 jenis pemagangan di Indonesia, yaitu:
- Pemagangan dalam rangka pelatihan kerja
- Pemagangan untuk tujuan akademis
- Pemagangan untuk pemenuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu.
[Baca Juga: Inilah Manfaat Magang Buat Mahasiswa, Lebih Dari Pengalaman!]
Sebenarnya, pemagangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Pada peraturan ini, pemagangan didefinisikan sebagai bagian sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu, antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja, secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau karyawan yang lebih berpengalaman pada bidang yang dipegang.
Pelatihan kerja, sendiri didefinisikan sebagai keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Jadi, pemagangan dalam UU Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu.
Hak dan Kewajiban Karyawan Magang menurut UU
Menurut Undang Undang, karyawan magang juga mendapatkan berbagai hak, antara lain:
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
- Memperoleh uang saku dan/atau uang transport yang besarnya tergantung pada kemampuan perusahaan yang dituangkan dalam perjanjian magang
- Memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang pengelolaannya diserahkan pada penyelenggara pemagangan. Jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
- Memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus, dan jika belum lulus, maka karyawan juga berhak untuk mengulang magang. Hal ini juga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d Permenaker 36/2016 dan Pasal 20 ayat (1) huruf e Permenaker 08/2008.
[Baca Juga: Tips Sukses, Mahasiswa yang Menjadi Karyawan Magang di Perusahaan]
Selain hak tersebut, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan magang, antara lain:
- Taat pada perjanjian pemagangan
- Mengikuti program pemagangan sampai selesai jadi tidak ada ketentuan mengundurkan diri kecuali yang sudah diatur dalam perjanjian pemagangan
- Men-taati tata tertib atau peraturan perusahaan tempat magang
- Menjaga nama baik perusahaan penyelenggara kegiatan magang meskipun statusnya belum karyawan tetap.
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Ketentuan Umum Pemagangan menurut UU
Terdapat persyaratan yang harus di penuhi peserta magang atau karyawan magang.
Persyaratan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Calon karyawan magang harus memenuhi syarat seperti berusia minimal 18 tahun, memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan khusus program pemagangan yang akan diikuti, serta sanggup melaksanakan semua isi perjanjian pemagangan.
Selain calon karyawan, terdapat pula persyaratan untuk perusahaan yang menyelenggarakan magang.
Persyaratan tersebut yaitu perusahaan harus memiliki program pemagangan, sarana dan prasarana, pembimbing pemagangan, dan pendanaan.
[Baca Juga: Wajib! Keahlian yang Perlu Dimiliki bagi Fresh Graduate]
Perusahaan yang akan menggunakan jasa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) harus memiliki perjanjian tertulis.
Di dalam perjanjian tertulis tersebut harus berisi jelas seluruh peraturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak (calon karyawan dan perusahaan).
Beberapa contoh poin yang harus tertuang di dalamnya antara lain adalah pembiayaan, jangka waktu, jenis program dan bidang ke-juruan, serta jumlah peserta magang yang akan diterima dan dididik.
Dalam pelaksanaannya, teori dan praktik juga harus memiliki proporsi yang sesuai.
Proporsi untuk praktek, minimal adalah 75% dari total waktu. Sedangkan waktu untuk teori atau simulasi yang diberikan maksimal 25% dari total waktu program pemagangan berlangsung.
Waktu diselenggarakannya program pemagangan disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku di perusahaan tersebut.
Pada peraturannya, karyawan magang tidak diperbolehkan mengambil jam lembur.
Jika terpaksa melakukannya, perusahaan harus memberi insentif sebagai tambahan uang saku.
Jumlah karyawan magang yang boleh diterima perusahaan juga diatur dalam Undang Undang.
[Baca Juga: Program Perencanaan dan Pengembangan Karier Bagi Karyawan]
Perusahaan yang memiliki program pemagangan tidak boleh menerima karyawan magang dalam jumlah yang terlalu banyak.
Jumlah karyawan magang maksimal adalah 30% dari total semua karyawan di perusahaan.
Jangka waktunya pemagangan pun dibatasi hingga maksimal 1 tahun.
Jika perusahaan mempekerjakan karyawan magang lebih dari itu, maka perusahaan akan dikenakan sanksi dari pemerintah.
Setelah jangka waktu 1 tahun selesai, perusahaan melakukan monitoring dan evaluasi kemudian menetapkan karyawan magang tersebut lulus atau tidak.
Selanjutnya, perusahaan dapat merekrut langsung sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak.
Cara rekrut melalui pemagangan dianggap lebih efektif dibandingkan rekrut massal.
Harus Tahu
Anda karyawan magang? Maka Anda perlu tahu hal ini.
Jangan biarkan pengetahuan yang minim membuat rugi diri kita sendiri.
Atas apa yang baru saja kita bahas maka setidaknya kita tahu apa yang menjadi hak kita saat kita menjadi karyawan magang.
Pengetahuan Lama
Mengenai UU karyawan magang ini sebenarnya adalah pengetahuan lama yang seharusnya sudah diketahui oleh banyak orang.
Khususnya orang-orang yang akan memasuki kerja magang itu sendiri.
akan jauh lebih baik bila semakin banyak dari masyarakat yang sadar akan hal ini.
Oleh karena itu pembahasan ini, Finansialku pikir penting untuk kami angkat bagi kita sekalian.
Selamat!!!
Selamat bagi Anda yang baru saja membaca artikel ini, kini Anda telah menambah satu pengetahuan baru lagi.
Jangan biarkan pengetahuan ini berhenti pada Anda saja.
Akan sangat berarti bila Anda meneruskan artikel ini bagi banyak rekan, teman, sahabat Anda yang mungkin akan magang pada sebuah perusahaan.
Sehingga mereka tahu apa yang menjadi hak mereka selama mereka menjadi karyawan magang di sana.
Demikian informasi mengenai peraturan pemagangan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Bila Anda memiliki pertanyaan seputar isi artikel ini, silakan tulis pada kolom komentar. Terima kasih
Sumber Referensi:
- Ayuna. 13 Juli 2019. Ingin Mempekerjakan Karyawan Magang? Ketahui Peraturannya Terlebih Dulu! Sleekr.co – https://bit.ly/2FtdMtp
- Letezia Tobing. 31 Mei 2017. Ketentuan Pemagangan Agar Tak Menyalahi UU Ketenagakerjaan. Hukumonline.com – https://bit.ly/32trZ2N
dilema besar