Definisi, Tujuan, dan Jam Buka

Definisi, Tujuan, dan Jam Buka

Fakta-fakta tentang pasar saham di Indonesia yang jarang diketahui investor. Kalau kamu tahu semua, artinya kamu investor ulung! Apa saja fakta-faktanya? Cari tahu bersama-sama lewat artikel ini, yuk!

 

Summary

  • Pasar saham di Indonesia sering dikenal dengan istilah sendiri, yaitu Bursa Efek Indonesia.
  • Bursa Efek Indonesia berperan penyedia sarana perdagangan Efek dan sebagai otoritas yang mengontrol jalannya transaksi.
  • Bursa Efek Indonesia sudah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda.

 

Pasar Saham di Indonesia

Para investor di Indonesia, pasti sudah sangat familiar dengan kata pasar saham di Indonesia.

Entah karena sering menemukannya dalam berita-berita terkait saham di artikel-artikel Finansialku, atau karena kamu sering mengunjunginya langsung.

Oleh karena itu, Finansialku pun percaya kalau kamu tentu sudah memahami sedikit banyak tentang pasar saham di Indonesia.

Secara sederhana, kita bisa mendefinisikan Pasar Saham di Indonesia sebagai tempat terjadinya transaksi saham, yang punya nama atau istilah sendiri, yaitu Bursa Efek Indonesia.

Bursa Efek sendiri didefinisikan dalam Undang-Udang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagai,

“Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.”

 

Sementara, Bursa Efek Indonesia atau PT Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga pemerintah yang berperan sebagai penyelenggara bursa, bertugas untuk memfasilitasi perdagangan efek di Indonesia.

 

Peran Bursa Efek Indonesia

Peran Bursa Efek Indonesia ini terdiri dari:

 

#1 Sebagai penyedia sarana perdagangan Efek (fasilitator), termasuk:

  • Menyediakan semua sarana perdagangan Efek (fasilitator)
  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
  • Melakukan pencatatan terhadap semua instrumen efek
  • Mengupayakan likuiditas instrumen investasi efek
  • Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)

 

#2 Sebagai otoritas yang mengontrol jalannya transaksi, termasuk: 

  • Melakukan pemantauan kegiatan transaksi efek
  • Mencegah praktik manipulasi harga yang tidak wajar, yang dilarang oleh Undang-Undang (termasuk insider trading, dll).
  • Melakukan pembekuan perdagangan atau suspend untuk emiten saham yang melanggar ketentuan bursa efek.
  • Melakukan pencabutan atas Efek atau delisting, sesuai dengan aturan yang berlaku.

[Baca Juga: Bursa Efek – Definisi, Fungsi, dan Komponen]

 

Berdirinya Bursa Efek Indonesia

Lalu, sejak kapan Bursa Efek Indonesia berdiri? Sebenarnya, sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan Belanda, pun, Bursa Efek (pasar modal) sudah berdiri.

Dalam perkembangannya, pasar modal di Indonesia terbagi menjadi empat zaman, yaitu:

 

Era Penjajahan 

Pada era ini, Bursa Efek didirikan di Batavia dengan nama Vereniging Voor de Effectenhande yang efektif mulai 14 Desember 1912. Kala itu, Belanda yang mendirikan usaha perkebunan secara masif, dan membutuhkan modal dari berbagai investor di Eropa.

Tapi, akibat adanya perang dunia II, semua kegiatan transaksi kemudian dihentikan pada 10 Mei 1940.

 

Era Orde Lama

Satu tahun berselang setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada 1950, pemerintah RI secara resmi menerbitkan obligasi yang sekaligus menjadi simbol aktifnya kembali aktivitas pasar modal di Indonesia.

30 Juni 1952, Bursa Efek Indonesia resmi kembali beroperasi di Indonesia, di mana penyelenggaraannya diserahkan pada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).

 

Era Orde Baru

Setelah Bursa Efek Indonesia di era orde lama resmi berhenti pada tahun 1958, lahirlah orde baru. Di era ini, perkembangan pasar modal di Indonesia dibagi menjadi dua periode, yaitu Periode pertama (1977-1987) dan periode kedua (1988-1997).

 

Era Orde Reformasi

Ketika dua periode di era orde baru tidak berkembang sesuai ekspektasi, muncullah era baru, yaitu orde reformasi.

Di era ini adalah empat peristiwa penting yang tercatat sebagai sejarah pasar modal di Indonesia, yaitu Krisis Moneter, Indeks yang menembus 4 digit, Peleburan Bursa Efek, dan pergantian nama. 

 

Pasar Saham Buka Jam Berapa?

Pertanyaan selanjutnya mungkin merujuk pada hal-hal yang praktikal, seperti misalnya di jam berapa pasar saham beroperasi setiap harinya.

Di Bursa Efek Indonesia, transaksi dilakukan pada hari Senin sampai Jumat. Hari-hari dilaksanakannya kegiatan transaksi ini disebut juga dengan istilah Hari Bursa.

Setiap harinya, Hari Bursa dibagi menjadi dua sesi, yaitu:

Senin – Kamis

  • Sesi I (09.00 – 12.00 WIB)
  • Sesi II (13.30 – 16.00 WIB)

Jumat

  • Sesi I (09.00 – 11.30 WIB)
  • Sesi II (14.00 – 16.00 WIB)

 

Nah, Hari Saham ini kadang harus dihentikan jika terjadi sesuatu yang dikategorikan sebagai hal-hal pemicu berhentinya perdagangan saham.

Pihak Bursa Efek Indonesia nantinya akan segera menghentikan semua transaksi sampai keadaan bisa terkontrol kembali. Aksi ini biasanya disebut juga dengan istilah Suspensi saham.

Melansir laman money.kompas.com, dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa menjelaskan:

“Suspensi adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota bursa efek dan/atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.”

 

Suspensi perdagangan ini biasanya terjadi karena:

  • Adanya permintaan emiten atau perusahaan yang bersangkutan
  • Bursa yang menjatuhkan sanksi kepada perusahaan atau anggota bursa yang berjalan tidak sesuai dengan peraturan
  • Perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi
  • Pergerakan harga saham dari sebuah emiten yang tidak wajar (Unusial Market Activity atau UMA).
  • Kesalahan pencatatan laporan keuangan
  • Adanya perbedaan antara pengumuman corporate action dengan kejadian yang sebenarnya
  • Gagal bayar utang atau obligasi
  • Insider trading (Goreng saham)

 

Adapun jenis sanksi yang diberikan bermacam-macam, tergantung berat atau ringannya kesalahan yang dibuat. Melansir laman investor.id, sanksi tersebut terdiri dari:

  • Denda maksimal Rp 500 juta
  • Larangan sementara buat emiten untuk memperdagangkan sahamnya di bursa alias suspensi
  • Pencabutan keanggotaan bursa atau delisting.

 

Sobat Finansialku, sekarang sudah tahu kan informasi yang jarang diketahui oleh investor? Informasi lain yang tak kalah penting soal investasi saham bisa Anda dapatkan lewat ebook gratis di bawah ini. Yuk, download sekarang!

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

9 Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

 

Nah, itu dia beberapa informasi terkait pasar saham di Indonesia! Apakah kamu punya pertanyaan terkait informasi ini? Kalau ada, jangan malu tuliskan pertanyaanmu lewat kolom komentar, ya!

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Listyorini. 12 Desember 2019. Mengenal Istilah Suspensi Saham. Investor.id – https://bit.ly/3oZEVIx
  • Mutia Fauzia. 09 November 2021. Apa Itu Suspensi Saham? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya. Money.kompas.com – https://bit.ly/3LKQ35G

dilema besar