Definisi Tindakan Korporasi (Corporate Action) Adalah

Definisi Tindakan Korporasi (Corporate Action) Adalah

Tindakan korporasi merupakan sebuah peristiwa atau kejadian yang harus dijadikan pertimbangan para investor.

Pada kesempatan kali ini, Finansialku akan memberikan informasi mengenai definisi dan macam-macam tindakan korporasi. Simak artikel ini.

 

Corporate Action

Corporate action atau tindakan korporasi atau yang juga dikenal dengan nama aksi korporasi merupakan sebuah langkah atau tindakan yang diambil oleh sebuah perusahaan terbuka yang memiliki dampak langsung terhadap kepemilikan saham para investor (pemegang saham).

Tentu bagi investor, corporate action merupakan sebuah peristiwa yang tidak boleh dilewatkan karena pastinya akan menjadi pertimbangan investor.

 

Jenis Aksi Korporasi

Secara umum, terdapat dua jenis aksi korporasi, yaitu:

  • Aksi korporasi yang berpengaruh pada jumlah saham beredar, misalnya pembagian dividen saham, stock split, reverse stock split, saham bonus, buy back, right issue.
  • Aksi korporasi berupa restrukturisasi perusahaan, misalnya merger dan akuisisi, tender offer, spin off.

[Baca Juga: Langkah Awal Memahami Transaksi Saham Dengan Software Online Trading]

 

Selain itu, dilihat dari perlibatannya, aksi korporasi juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Mandatory corporate action (aksi korporasi wajib) yang merupakan jenis aksi yang melibatkan dewan direksi sebagai pengambil keputusan.
  • Voluntary corporate action (aksi korporasi sukarela) adalah jenis aksi yang melibatkan dewan direksi sebagai pengambil keputusan dan pemegang saham sebagai peserta.

 

Macam-macam Aksi Korporasi

Di bawah ini merupakan beberapa macam aksi korporasi yang diumumkan oleh BEI (Bursa Efek Indonesia).

Namun sebelum itu, sudahkah Anda menggunakan aplikasi Finansialku? Dengan aplikasi Finansialku, Anda bisa mengatur keuangan dengan lebih efisien.

Dengan aplikasi Finansialku juga, Anda bisa membaca artikel-artikel finansialku dengan lebih mudah. Download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.

 

#1 IPO (Initial Public Offering)

Sesuai dengan namanya, aksi korporasi yang satu ini adalah penawaran perdana saham secara umum kepada investor institusi dan ritel. Biasanya perusahaan akan menjual sahamnya kepada publik melalui BEI (Bursa Efek Indonesia).

 

#2 Pembagian Dividen

Saham Dividen adalah keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dividen dapat diberikan secara final (sekali dalam setahun) maupun secara interim (beberapa kali dalam setahun).

[Baca Juga: Siap Melantai di Bursa, IPO Lion Air Mencapai Rp14 Triliun]

 

Dividen dapat dibagikan dalam bentuk:

  • Dividen Tunai yaitu dividen yang dibagikan dalam bentuk uang tunai.
  • Dividen Saham yaitu dividen yang dibagikan dalam bentuk saham
  • Dividen Properti yaitu dividen yang dibagikan dalam bentuk barang
  • Script Dividend yaitu dividen yang dibayarkan dalam bentuk surat janji utang (script)
  • Liquidating Dividend yaitu dividen yang dibagikan berdasarkan pengurangan modal perusahaan, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan.

 

#3 Stock Split (SS)

Stock Split adalah pemecahan nilai nominal saham menjadi pecahan yang lebih kecil, sehingga jumlah saham beredar lebih banyak yang berguna untuk meningkatkan likuiditas.

Tujuan Stock Split adalah memecah nilai agar harganya secara nominal menjadi lebih terjangkau bagi kebanyakan orang. Hal ini merupakan sentimen positif, karena setelah SS biasanya harga saham naik.

 

#4 Reverse Stock Split (RSS)

Reverse Stock Split adalah penggabungan nilai nominal saham menjadi pecahan yang lebih besar, sehingga jumlah saham beredar lebih sedikit.

Tujuan Reverse Stock Split adalah untuk menggabungkan nilai agar harga saham secara nominal tidak terlalu kecil. Hal ini cenderung merupakan sentimen negatif, karena setelah RSS biasanya harga saham menjadi turun. 

 

#5 Rights Issue

Right Issue (RI) merupakan pelepasan saham baru dalam rangka menambah modal perusahaan.

RI dilakukan dengan dua cara; yaitu HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) yang termasuk dalam mandatory corporate action dan Non-HMETD yang termasuk dalam voluntary corporate action.

[Baca Juga: Right Issue 2,8 T, Bagaimana Prospek LPCK Pasca Right Issue ini?]

 

HMETD adalah hak yang diperoleh para pemegang saham yang namanya telah tercatat dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu.

Sedangkan Non-HMETD adalah Penambahan Modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Private Placement), sehingga yang belum memiliki saham, masih bisa memiliki RI nya.

Penambahan modal di sini wajib mendapatkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

 

#6 Saham Bonus

Seperti namanya, saham bonus adalah saham yang dibagikan secara percuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki yang merupakan agio saham.

Saham bonus diambil dari agio dalam laporan keuangan, di mana agio ini didapat dari selisih harga nominal saham dengan harga penawaran saham pada saat IPO atau pada saat Right Issue.

 

#7 Merger dan Akuisi

Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu perusahaan. Perusahaan yang melakukan merger akan mengambil atau membeli seluruh aset dan liabilitas perusahaan yang dibeli.

Secara otomatis aset dan liabilitas naik. Perusahaan yang dibeli akan berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya akan mendapatkan saham pada perusahaan baru atau sejumlah uang tunai.

[Baca Juga: Banyak Aksi Korporasi, Layakkah Saham MNCN Dikoleksi?]

 

Akuisisi adalah pengambil alihan atau takeover sebagian atau seluruh kepemilikan atas saham suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan keduanya tetap eksis sebagai perusahaan terpisah.

Namun demikian, salah satu perusahaan akan tercatat sebagai pemegang saham dari perusahaan lainnya.

Pada merger, penggambarannya adalah

Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A

Pada akuisisi, penggambarannya adalah:

Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan (A+B)

 

#8 Buy Back Saham

Buy back adalah pembelian kembali saham yang beredar di publik oleh emiten. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya saham beredar di publik. Tujuan diadakan buy back saham adalah untuk menahan penurunan harga saham, terutama ketika market bearish atau crash.

Sejumlah emiten yang pernah melakukan buy back adalah PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (SIDO) pada tahun 2015 dan PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) pada tahun 2016.

 

#9 Tender Offer

Tender offer adalah suatu proses penawaran pembelian saham yang hendak dilakukan oleh sebuah perusahaan atau seorang investor yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek dalam jumlah tertentu.

Setelah membaca artikel ini, semoga Anda lebih mengerti arti dan jenis-jenis tindakan korporasi. Bagikan artikel ini kepada teman-teman Anda agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Shanti Putri. 24 April 2018. Macam – Macam Aksi Korporasi Dan Pengaruhnya Pada Pasar Saham. Seputarforex.com – https://bit.ly/36MrEZb
  • 11 Januari 2020. Daftar Aksi Korporasi yang Dilakukan Perusahaan Terbuka dan Diumumkan BEI. Lifepal.co.id – https://bit.ly/3exeH8h
  • Dedi Utomo. 5 Oktober 2018. 11 Aksi Korporasi Emiten yang Wajib Kamu Tau. Blog.stockbit.com – https://bit.ly/3cjjOaS

dilema besar