Definisi BPS Adalah

Definisi BPS Adalah

Definisi BPS adalah apa? Yuk baca artikel Finansialku ini, selengkapnya karena dalam artikel ini kamu akan menemukan jawabannya.

Simak hingga selesai ya…

 

Rubrik Finansialku

Rubrik-Finansialku-Finansialku-Dictionary

 

Definisi BPS Adalah

Definisi BPS adalah lembaga pemerintah non-menteri yang memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Lembaga Biro Pusat Statistik dibentuk oleh UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus serta UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Kedua hukum tersebut digantikan dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan undang-undang terbaru, secara formal nama Biro Pusat Statistik diubah menjadi Badan Pusat Statistik.

 

Hukum Badan Pusat Statistik dan Info Penting Lainnya

Kita telah tahu definisi BPS adalah lembaga non-pemerintah seperti telah dijelaskan di atas. Materi dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 1997 dan informasi penting lain tentang BPS antara lain sebagai berikut.

 

#1 Jenis Statistik Berdasarkan Tujuan Pemanfaatan

Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatan terdiri dari statistik dasar. Sepenuhnya diselenggarakan oleh lembaga terkait.

Statistik sektoral yang dilakukan oleh lembaga pemerintah secara independen atau bersama dengan Badan Pusat Statistik.

Selain itu, statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, individu, dan atau lainnya masyarakat secara independen atau bersama dengan lembaga statistik pemerintah.

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

12 Ebook Perencanaan Keuangan 30an

 

#2 Hasil Statistik

Hasil statistik yang diselenggarakan oleh lembaga ini diumumkan dalam berita statistik resmi (BRS).

Hasil diumumkan secara teratur dan transparan sehingga orang-orang mudah mengetahui serta mendapatkan data yang diperlukan.

 

#3 Peran BPS

Berdasarkan UU yang disebutkan di atas, peran yang harus dilakukan oleh lembaga statistik pemerintah ini adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan persyaratan data untuk pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus maupun survei yang dilaksanakan dengan sendirinya. Data juga diperoleh dari departemen atau lembaga pemerintah lainnya yang merupakan data sekunder.
  2. Membantu kegiatan statistik di Kementerian. Di samping itu juga membantu lembaga pemerintah atau lembaga lain membangun sistem perstivatif berskala nasional.
  3. Mengembangkan serta mempromosikan standar teknik sekaligus metodologi statistik. Selain itu juga menyediakan layanan di bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  4. Membangun kolaborasi bersama lembaga internasional serta negara-negara lain guna kepentingan statistik di Indonesia.

 

#4 Visi Lembaga Statistik Pemerintah

Dengan mempertimbangkan prestasi kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan masalah, serta menyadari visi presiden dan wakil presiden, maka untuk tahun 2020-2024, tujuan BPS adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

Dalam visi baru ini berarti lembaga ini berperan dalam menyediakan data statistik nasional dan internasional.

Definisi BPS Adalah 02 Finansialku

[Baca Juga: Pasangan Baru Menikah, Ini Cara Mengurus Kartu Keluarga Baru]

 

Guna menghasilkan statistik yang memiliki kebenaran akurat dan menggambarkan situasi aktual, sehingga dapat mendukung Indonesia maju.

Dengan visi terbaru ini, keberadaan lembaga ini sebagai penyedia data serta informasi statistik menjadi makin penting.

Karena lembaga ini memegang peran dan pengaruh pusat dalam penyediaan statistik kualitas tidak hanya di Indonesia. Tetapi juga di tingkat dunia. 

 

#5 Misi Lembaga Statistik Pemerintah

Misi lembaga ini disusun dengan memperhatikan fungsi dan otoritas, visi sekaligus menerapkan misi Presiden dan Wakil Presiden.

Misi presiden dan wakil presiden adalah:

  1. Meningkatkan kualitas rakyat Indonesia.
  2. Struktur ekonomi yang produktif, dan kompetitif.
  3. Mengembangkan didistribusikan secara merata dan adil.

Berdasarkan hal tersebut, maka misi lembaga ini adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan statistik kualitas dan kualitas internasional.
  2. Membina K / L / D / I melalui sistem statistik nasional berkelanjutan.
  3. Menyadari layanan terbaik di bidang statistik untuk realisasi sistem statistik nasional.
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berdasarkan nilai profesionalisme, integritas dan kepercayaan.

 

#6 Kewajiban Lembaga Statistik Pemerintah

Kewajiban, fungsi, dan otoritas lembaga statistik pemerintah ini telah ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2007 dan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008.

Dari definisi BPS adalah terdapat juga kewajiban lembaga ini sendiri yaitu, melaksanakan kewajiban dari pemerintah dalam statistik sesuai dengan hukum dan peraturan.

 

#7 Fungsi Lembaga Statistik Pemerintah

Terdapat beberapa fungsi dari lembaga ini, di antaranya melakukan penilaian, persiapan dan perumusan kebijakan di bidang statistik.

  • Melakukan koordinasi kegiatan statistik nasional dan regional.
  • Berperan dalam penentuan dan implementasi statistik dasar.
  • Turut serta dalam penentuan sistem statistik nasional.
  • Melakukan pembinaan dan fasilitasi lembaga pemerintah di bidang kegiatan statistik.
  • Implementasi layanan administrasi dan administrasi umum di bidang perencanaan umum, pekerjaan, organisasi dan manajemen, staf, keuangan, arsip, hubungan masyarakat, undang-undang, peralatan dan rumah tangga.

 

#8 Wewenang Lembaga Statistik Pemerintah

Wewenang lembaga ini adalah sebagai berikut.

  • Melakukan persiapan rencana nasional makro di bidangnya.
  • Melakukan perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pengembangan makro.
  • Melakukan penentuan sistem informasi di bidangnya. Keempat, melakukan penentuan dan implementasi statistik nasional.
  • Otoritas lain sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku yaitu melakukan perumusan dan implementasi kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik.
  • Di samping itu juga melakukan penyusunan pedoman untuk menerapkan survei statistik sektoral.

 

Pentingnya Kegiatan BPS Bagi Masyarakat

Lembaga ini adalah agen perintis dalam penggunaan komputer karena sudah mulai menggunakannya sejak sekitar tahun 1960.

Sebelum menggunakan komputer, lembaga ini menggunakan kalkulator dan sempoa untuk menghitung dalam pemrosesan data.

Teknologi komputer yang dimanfaatkan selalu disesuaikan dengan pengembangan teknologi informasi serta mengacu pada kebutuhan.

Kemudian data dikirim ke lembaga statistik pusat untuk diproses menjadi data nasional. Terutama jika Direktorat harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang dilakukan.

 

Jadi kini kita telah tahu definisi BPS adalah, seperti yang telah dijelaskan di atas. 

 

Ternyata, lembaga ini sangat penting bagi masyarakat. Yuk bagikan artikel di atas sebagai tambahan referensi untuk kita semua, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 2021. Tentang BPS. Bps.go.id – http://bit.ly/3ri6Z8G

 

Sumber Gambar:

  • Definisi BPS Adalah 01 Finansialku – http://bit.ly/36ExTPZ
  • Definisi BPS Adalah 01 Finansialku – http://bit.ly/3cBz1aV

dilema besar