Menyesuaikan kebijakan belajar dari rumah, Nadiem Makarim perbolehkan dana BOS digunakan untuk beli kuota dan bayar honor guru.
Selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut!
Rubrik Finansialku
Nadiem Makarim: Dana Bos Juga Bisa Digunakan untuk Beli Kuota dan Bayar Guru
Pasca pandemi virus corona merebak di Indonesia setumpuk kebijakan mengalami perubahan.
Kegiatan sekolah misalnya, jadi dilakukan di rumah, guru dan murid saling terhubung lewat internet.
[Baca Juga: Nadiem Makarim Luncurkan Aplikasi Corona Buat Relawan COVID-19]
Dalam hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, juga akan merumuskan kembali perihal dan Bantuan Opersional Sekolah (BOS).
Sebagaimana diberitakan berbagai media, nantinya dana BOS tersebut dapat dialihfungsikan untuk pembelian kuota internet, pulsa, dan layanan platform online oleh guru maupun siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Penyesuaian Petunjuk Teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Perlu dicatat, dana BOS Reguler juga bisa digunakan untuk membeli cairan disinfektan, carian pembersih tangan, masker, dan penunjang kebersihan lainnya.
Dana Bos Bisa Digunakan untuk Honor Guru
Kabarnya, dana BOS juga dapat dialokasikan untuk honor para guru, ini juga termasuk ke dalam penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru, bukan ASN (aparatur sipil negara), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat,”
Ia juga mengatakan, revisi permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi.
“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan,”
CNBC Indonesia, Jumat (17/04)
“Bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,”
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Sobat Finansialku, bagaimana menurutmu tentang artikel di atas? Kamu bisa lho tuangkan pendapat di kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia di bawah ini.
Semoga bermanfaat, ya!
Sumber Referensi:
- Chandra Gian Asmara. 17 April 2020. Nadiem: Guru & Siswa Bisa Beli Paket Internet PakaiBOS. CNBC Indonesia – https://bit.ly/2RMkOwy
- Husnul Khatimah. 16 April 2020. Nadiem: DanaBOS Boleh untuk Paket Internet dan Honor Guru. com – https://bit.ly/3bgS6Md
- Inas Widyanuratikah. 16 April 2020. Guru Apresiasi DanaBOS Bisa untuk Beli Paket Internet.co.id – https://bit.ly/2wKZoZw
- 15 April 2020. Mendikbud: DanaBOS Boleh Buat Bayar Honor Guru dan Beli Paket Internet. Merdeka.com – https://bit.ly/34FTKVc
- Wahyu Adityo Prodjo. 15 April 2020 Kepala Sekolah, Sekarang Bisa Pakai DanaBOS untuk Pulsa dan Kuota Internet.com – https://bit.ly/2Vvk1Bm
Sumber Gambar:
- DanaBOS – https://bit.ly/3ajcmeG
dilema besar