Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Dimiskinkan?

Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Dimiskinkan?

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian menyita aset yang dimiliki crazy rich Bandung ini. Lalu apa sajakah aset-aset tersebut?

Simak daftar aset Doni Salmanan selengkapnya dalam artikel ini.

 

Kasus Doni Salmanan Terus Bergulir, Aset Mulai Disita

Proses hukum Doni Salmanan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong kini terus bergulir. Pihak kepolisian telah menyita aset-aset yang dimiliki oleh “crazy rich Bandung ini.

Sebelumnya, polisi telah membekukan rekening milik Doni Salmanan yang berjumlah Rp 532 miliar. Selain itu, beberapa aset yang ikut disita meliputi Channel YouTube ‘King Salmanan” yang sudah memiliki jutaan subscriber, serta iPhone 13 untuk menjadi barang bukti.

“Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengutip dari situs Detik.com (14/03).

 

Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi

Baru-baru ini muncul sebuah video yang viral di media sosial Tiktok memperlihatkan sebuah rumah mewah yang disegel polisi. Dalam video tersebut tertulis caption “kaya dengan instan, miskin dengan instan”.

Diduga kuat bahwa rumah mewah tersebut milik Doni Salmanan yang disita oleh kepolisian pada Minggu 13 Maret 2022 lalu. 

Tak sampai di situ, polisi juga telah menyita aset Doni Salmanan lainnya yakni berupa kendaraan bermotor. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol. 

“Iya (disita di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat),” ujarnya. Video penyitaan kendaraan mewah tersebut sempat viral di media sosial yang memperlihatkan satu unit mobil mewah dan beberapa unit motor sport diangkut oleh truk. 

 

Lalu, kira-kira apa sajakah daftar aset Doni Salmanan yang telah disita oleh pihak kepolisian? Melansir dari situs Pikiran-rakyat.com, berikut ini penjabaran selengkapnya.

 

#1 Mobil Porsche 911 GT3

Aset yang pertama adalah satu unit mobil sport mewah yakni Porsche 911 GT3. Mobil sport berwarna biru ini didapatkan Doni setelah membelinya dari influencer Arif Muhammad beberapa waktu lalu.

Mobil dengan model 2 seater coupe dan berkapasitas mesin 3996cc ini dibanderol dengan harga Rp 4,7 miliar di Indonesia. Porsche 911 GT3 adalah salah satu mobil sport mewah yang cukup diminati di Indonesia.

 

#2 Motor Sport (Moge)

Aset berikutnya yang disita adalah 7 unit motor sport atau moge mewah. Motor sport tersebut meliputi Kawasaki Ninja H2R berwarna emas yang sering tampil di video YouTube Doni Salmanan.  

Kemudian, ada pula Kawasaki ZX-25R, Ducati Superleggera V4, BMW S1000R, Kawasaki Ninja ZX-10R terbaru, hingga Honda CRF yang sudah dimodifikasi. 

[Baca Juga: Ngeri! Begini Modus Penipuan Investasi Indra Kenz dan Doni Salmanan]

 

#3 Dua Unit Rumah Mewah

Selain beberapa kendaraan yang telah disita, pihak kepolisian juga menyegel dua unit rumah mewah yang berada di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat serta Soreang Kabupaten Bandung.

Informasi ini merujuk pada keterangan dari pihak Bareskrim.

 

#4 Beberapa Unit Motor Lainnya

Selain itu, tak luput dari penyitaan polisi yakni beberapa unit motor lainnya. Setidaknya, teridentifikasi sebanyak 6 unit motor bermerek Yamaha Gear 125.

Diketahui total aset Doni Salmanan yang disita pihak kepolisian mencapai Rp 12 miliar, angka yang sangat fantastis bukan? Nilai tersebut belum termasuk jumlah uang di dalam rekening yang sebelumnya sudah dibekukan.

 

Pasal yang Siap Menjerat Doni Salmanan

Polisi telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 lalu dalam kasus trading atau investasi bodong. Hal tersebut menindaklanjuti laporan para member yang menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Doni diduga melanggar dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Ia juga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.  Tak main-main, ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara. 

 

Nah Sobat Finansialku, jangan sampai kita terkena trading abal-abal atau investasi bodong, ya, karena efeknya sangat merugikan. Untuk itu, kita perlu mengetahui mana trading atau investasi yang benar-benar terbukti dan terjamin keamanannya. 

Saya mengajak Sobat Finansialku untuk bergabung dalam workshop Trader’s Lab, yang sudah pasti memberikan keuntungan bagi kita.

Tak hanya mempelajari trading dari nol, kita juga akan mengetahui bagaimana cara kerja seorang professional traders dalam meningkatkan potensi keuntungan.

Tertarik untuk bergabung? Yuk, langsung saja klik gambar di bawah ini!

 

Itulah informasi mengenai daftar aset Doni Salmanan yang disita pihak kepolisian. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Sumber Referensi: 

  • Redaksi Detik. 14 Maret 2022. Terbaru Porsche-Rumah, Ini Daftar Harta Doni Salmanan yang Disita Polisi. Detik.com https://bit.ly/3t6N7ca
  • Asahat Edi Rediko. 14 Maret 2022 Daftar Aset dan Kekayaan Doni Salmanan yang Ludes Disita Polisi. Pikiran-rakyat.com – https://bit.ly/3I6OA6v

dilema besar