Covid-19 Masih Meradang, Pelaporan SPT Pajak Kembali Diulur

#FinansialkuNews Pajak Pelaporan Pajak Pelaporan SPT Pajak PPh SPT PajakLeave a Comment on Covid-19 Masih Meradang, Pelaporan SPT Pajak Kembali Diulur

Covid-19 Masih Meradang, Pelaporan SPT Pajak Kembali Diulur

Covid-19 belum usai, DItjen Pajak kembali memberikan kelonggaran waktu untuk pelaporan SPT pajak dengan ketentuan seperti dalam artikel ini.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Syarat Pelaporan SPT Tahunan, Ketahui Disini!

Senin (20/04) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Perlu dicatat, Sobat Finansialku, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30 April 2020. Tetapi kelengkapan dokumennya bisa dilakukan hingga 30 Juni 2020.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup melengkapi dengan;

  1. Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV
  2. Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
  3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

 

Sedangkan, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

  1. Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
  2. Neraca menggunakan format sederhana
  3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

 

Untuk dokumen kelengkapan SPT pajak lainnya bisa disampaikan paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan.

Ini Lho Bedanya Subjek Pajak dan Objek Pajak! JANGAN SALAH! 03 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

Meski begitu, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

“Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengutip dari suara.com, Senin (20/02).

Menurutnya, fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

“Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22 persen),” Lanjutnya.

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan pandemi Coronavirus Disease 2019.

Jika, Sobat Finansialku ingin mendapat peraturan tersebut bisa langsung mengunduh dari laman www.pajak.go.id.

 

Sebetulnya gimana pandangan Sobat Finansialku perihal wajib pajak? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komentar di bawah ini.

Selain itu, sebarkan informasi ini ke kawan atau sanak-saudara lewat platform yang tersedia, agar mereka tahu apa yang kamu ketahui.

Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Taufik Fajar. 20 April. Pelaporan SPT Pajak Dapat Kelonggaran, Bisa hingga 30 Juni! com – https://bit.ly/2VG0w9o
  • Dythia Novianty | Achmad Fauzi. 19 April 2020. Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2020 com – https://bit.ly/2Vgkx7m
  • Hendra Kusuma. 17 April 2020. Tak Ada Penarikan Cukai Selama 3 Bulan Finance Detik.com – https://bit.ly/2S0uFPN
  • Kiki Safitri. 19 April 2020. Pelaporan Dokumen Kelengkapan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 Juni 2020 com – https://bit.ly/3cxRnXi
  • Lorenzo Anugrah Mahardhika. 19 April 2020. Pandemi Covid-19, Dokumen Syarat Kelengkapan SPT Disederhanakan com – https://bit.ly/3ar2fEB

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top