Corona Akibatkan Ribuan Pekerja di Jakarta Kena PHK

Corona Akibatkan Ribuan Pekerja di Jakarta Kena PHK

Sebanyak 5.410 karyawan di Jakarta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas dari virus corona. Selengkapnya di Finansialku.com.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ribuan Pekerja Jakarta Kena PHK

Akibat dari pandemi virus corona ribuan pekerja terpaksa kehilangan mata pencahariannya. Mereka terkena Pemutusan Hak Kerja.

Di Ibu Kota, misalnya, hingga saat ini data mencatat, ada 5.410 karyawan kena PHK.

Jika dilihat sebanya PHK ini berakar dari sejumlah industri yang juga mulai kehilangan pemasukan, mau tidak mau mereka harus melakukan PHK terhadap karyawannya.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan mayoritas yang di PHK adalah pegawai ritel dan sekuriti.

Menurutnya dengan pemecatan ribuan karyawan ini hampir 2% dari karyawan di Jakarta Selatan pun berkurang.

Adapun jumlah karyawan di Jakarta Selatan mencapai 277.713, sedangkan karyawan yang dirumahkan berjumlah 25.112.

Corona Akibatkan Ribuan Pekerja di Jakarta Kena PHK 02

[Baca Juga: Jokowi Keluarkan Kartu Pra Kerja Antisipasi PHK Akibat Covid-19]

 

Sobat Finansialku, kehilangan perkejaan di masa saat ini bukan hal yang mengenakkan sama sekali.

Senada dengan itu, Sudrajat sendiri sangat menyayangkan ribuan warga harus kehilangan pekerjaan karena pandemi virus corona ini.

Dia berharap semua karyawan yang terkena PHK mendapatkan Kartu Prakerja agar mendapatkan pelatihan dari pemerintah untuk mendapatkan pekerjaan lain.

“Kemarin langsung kita share juga ke perusahaan-perusahaan, ke serikat pekerja, ke Apindo, untuk bisa memanfaatkan Kartu Prakerja yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan,”

 

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis Sabtu, 11 April lalu, lebih dari 1,5 juta orang Indonesia telah kehilangan pekerjaan karena imbas pandemi COVID-19.

Kenyataan pahit ini dirasakan bukan hanya oleh para pekerja di Indonesia, bahkan dunia.

Mengutip dari tirto.id, Jumat (17/04), berdasarkan Organisasi Buruh Dunia (ILO), sekira 2,7 miliar pekerja di seluruh dunia terdampak efek ekonomi pandemi COVID-19.

Bentuknya, mulai dari pengurangan jam kerja, dirumahkan, cuti tanpa gaji, hingga PHK.

Sementara itu, menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

  1. pekerja meninggal dunia
  2. jangka waktu kontak kerja telah berakhir
  3. adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

 

Jadi bisa disimpulkan bahwa pihak yang melakukan Pemutusan Hak Kerja wajib membayar pesangon terhadap pihak lain.

 

Uang Pesangon

Perhitungan uang pesangon yang seharusnya diterima oleh pekerja ditetapkan sebagai berikut, melansir dari Jojonomic, Jumat (17/04):

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. Untuk masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. Sedangkan untuk masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. Kemudian, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  5. Selanjutnya masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  6. Bagi mereka dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  7. Pekerja dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  8. Bekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang darai 8 tahun, 8 bulan upah;
  9. Terakhir, dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 17 April 2020. Ribuan karyawan di Jakarta Selatan di PHK, terbanyak pegawai ritel dan sekuriti. Katadata.co.id – https://bit.ly/3bsUhMV
  • Admin. 17 April 2020. Imbas Corona, Ribuan Karyawan di Jaksel Kena PHK. Tribunnews.com – https://bit.ly/3admJkd
  • Walda Marison. 17 April 2020. Ribuan Karyawan di Jaksel Kena PHK karena Covid-19, Paling Banyak Petugas Sekuriti dan Pegawai Ritel Kompas.com – https://bit.ly/34KBV7y
  • Annida Zahra Andini. 22 Juli 2019. Jangan Sedih jika Kamu Diberikan Pemutusan Hubungan Kerja. Jojonomic – https://bit.ly/2VAtPdd
  • Aulia Adam. 16 April 2020. Nasib Kami yang di-PHK karena Corona Tirto.id – https://bit.ly/3ailSih

 

Sumber Gambar:

  • Fired 01 – https://bit.ly/2RIGmdq
  • Fired 02 – https://bit.ly/3eq8kEG

dilema besar