Anda yang akan menggadaikan emas di Pegadaian boleh mengikuti contoh surat perjanjian gadai emas berikut ini, ya. Karena, ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Rubrik Finansialku
Apa Itu Surat Perjanjian Gadai Emas?
Ketika membutuhkan dana mendesak, banyak orang yang menggadaikan emas untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Gadai emas di pusat gadai bisa jadi solusinya.
Biasanya, emas tersebut digadaikan di lembaga penyedia gadai. Salah satu lembaga resmi yang terpercaya adalah Pegadaian.
Cara gadai emas di pusat gadai tidak terlalu rumit. Salah satu persyaratan untuk menggadaikan emas adalah melampirkan surat perjanjian gadai emas.
Surat perjanjian gadai emas adalah surat yang diperlukan dalam kegiatan pinjam meminjam uang yang menggunakan barang jaminan. Dalam hal ini, barang jaminan tersebut adalah emas.
Emas yang digadaikan merupakan barang penjamin jika si peminjam tidak bisa mengembalikan uang pinjaman sesuai kesepakatan.
Apa Saja Isi Surat Perjanjian Gadai Emas?
Surat perjanjian gadai emas berisi penjelasan mendetail tentang transaksi tersebut. Berikut ini beberapa hal yang perlu tercantum dalam surat perjanjian gadai emas.
#1 Identitas Kedua Belah Pihak
Identitas pihak peminjam dan pemberi modal wajib tercantum dalam surat perjanjian. Seperti, nama, nomor KTP, alamat tetap, pekerjaan, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
[Baca Juga: Mudahnya Cicil Emas Mulia Di Aplikasi Pegadaian Digital]
#2 Pasal-Pasal Terkait Perjanjian Gadai Emas
Pasal-pasal yang tercantum dalam surat perjanjian mengatur tentang peraturan gadai emas. Peraturannya tentu saja berlaku untuk kedua belah pihak.
Misalnya, tenggat waktu pembayaran, apa yang harus dipenuhi oleh pihak peminjam dan pemberi, apa yang tidak boleh dilakukan, dll. Intinya, bagian ini berisi hal mendetail tentang perjanjian gadai emas.
Contoh Surat Perjanjian Gadai Emas
Berikut ini contoh surat perjanjian gadai emas yang bisa Anda jadikan sebagai referensi.
SURAT PERJANJIAN GADAI EMAS
Pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 telah diadakan perjanjian antara:
Nama : Djoko Panggabean
Jabatan : Kepala Cabang PT. Pegadaian
Cabang : Cibinong, Bogor
Alamat : Jl. Contoh Surat No. 99, Cibinong Bogor
dalam hal ini, bertindak atas nama PT. Pegadaian, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Agust Kurniawan
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 003215783
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pasal 1
- PIHAK KEDUA telah menggadaikan barang yakni emas kepada PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerima emas dari PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat (1) beserta surat kepemilikan asli sebagai jaminan.
Pasal 2
Jenis emas yang digadaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah berupa emas tipe kalung seberat 20 gram, warna emas
Pasal 3
- PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi yang ditunjukkan dengan surat kepemilikan emas tersebut.
- Jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa surat kepemilikan emas asli.
Pasal 4
PIHAK KEDUA menggadaikan emas kepada PIHAK PERTAMA untuk di jadikan jaminan
Pasal 5
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang merupakan nilai taksir dari emas tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal 8 Juni 2021.
Pasal 6
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar bunga sesuai isi perjanjian ini dalam waktu 3 bulan, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang yang digadaikan PIHAK KEDUA, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa gadai barang karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka unsur pelelangan barang batal.
Pasal 8
PIHAK KEDUA dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran pokok pinjaman dan bunga telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
- PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila melebihi jatuh tempo.
- PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan barang yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
Pasal 10
- Adapun besaran jumlah nominal yang menjadi hak PIHAK PERTAMA dari penjualan barang yang digadai adalah senilai sisa utang PIHAK KEDUA. Dan jika setelah dilakukan penjualan atas jaminan, ternyata masih terdapat kekurangan, maka hal tersebut akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
- Jika hasil penjualan barang gadai melebihi jumlah total hutang PIHAK PERTAMA, maka sisa hasil penjualan setelah dikurangi total hutang akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 11
Jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 12
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Cibinong, 8 Desember 2020
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Djoko Panggabean Agust Kurniawan
No.Peg. 2846082932xx
Perjanjian Gadai Emas Menjadi Lebih Jelas
Perlu diketahui bahwa surat perjanjian gadai emas biasanya dibuat dalam dua rangkap. Rangkap pertama diberi materai di bagian tanda tangan pihak kedua. Rangkap pertama ini disimpan oleh pihak pertama.
Sedangkan rangkap kedua diberi materai di bagian tanda tangan pihak pertama. Rangkap kedua disimpan oleh pihak kedua.
Hal ini dilakukan supaya kedua belah pihak memiliki pegangan peraturan yang terikat hukum apabila terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan perjanjian di kemudian hari.
Dengan begitu, secara tidak langsung, kedua belah pihak menyadari akan perjanjian yang telah dibuat.
[Baca Juga: Nabung Emas Pegadaian Bisa Buat Dana Liburan Lho!]
Untuk Anda yang sedang membutuhkan dana mendesak, kenapa tidak coba menggadaikan emas di Pegadaian?
Selain tempat gadai, Anda juga bisa melakukan investasi emas di Pegadaian. Jika Ada tertarik, Anda bisa download panduannya dalam bentuk ebook di bawah ini, gratis!
Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI EMAS BATANGAN/PERHIASAN Untuk PEMULA
Itu dia contoh surat perjanjian gadai. Mudah sekali kan membuatnya? Sekarang, Anda tak perlu bingung lagi untuk memenuhi persyaratan gadai emas di Pegadaian atau pusat gadai.
Jangan lupa bagikan artikel ini di sosial mediamu, ya. Siapa tahu ada yang sedang mencari informasi tentang hal ini. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. Contoh Surat Perjanjian Gadai Emas. Detiklife.com – https://bit.ly/2K2k9WM
Sumber Gambar:
- Gadai Emas 1 – http://bit.ly/2KnnWOK
- Gadai Emas 2 – http://bit.ly/3no1Nyf
dilema besar