Coba Cek, Ini Lho Cara Hitung PPN! Jangan Salah!

#FinansialkuNews Cara Hitung PPN Pajak Pajak Pertambahan Nilai PPNLeave a Comment on Coba Cek, Ini Lho Cara Hitung PPN! Jangan Salah!

Coba Cek, Ini Lho Cara Hitung PPN! Jangan Salah!

Sebelum bayar pajak, pahami dulu cara hitung PPN atau Pajak Pertambahan NIlai berikut ini! Jangan salah hitung ya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pahami Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurut situs pajak online merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen.

PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak.

Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Lantas, bagaimana dengan pengusaha yang pendapatannya tidak sampai Rp4.8 miliar per tahun, apakah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp 4,8 miliar, maka tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

WAJIB TAHU 10+ Daftar Penghasilan yang Tidak Kena Pajak 04

[Baca Juga: VIDEO: Mengenal Jenis-Jenis Pajak, Perbedaan, dan Contohnya]

 

Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

Sedangkan pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli, memperoleh BKP/JKP.

 

Dasar Hukum & Objek

Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 merupakan dasar hukum atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya.

Sedangkan objek-objek yang dikenakan PPN, diantaranya adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Impor Barang Kena Pajak (BKP).
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

 

Besaran Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7, tarif PPN terbagi menjadi 3 bagian seperti dibawah ini:

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 10% (sepuluh persen)
  2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  1. Tarif pajak seperti yang dimaksud pada nomor 1 dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

 

Untuk tarif PPN yang dibebankan kepada konsumen adalah PPN atas pembelian barang sebesar 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri.

 

Cara Hitung PPN

Ada rumus tertentu untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:

Tarif PPN x dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Atau

10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

 

Beberapa ilustrasi kasus di bawah ini bisa menjadi contoh dalam menghitung PPN.

 

Ilustrasi Kasus #1 Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PT Cahaya Abadi merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) pada PT Mekar Rahayu Sejati dengan harga Rp100.000.000.

Maka, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang perlu disetorkan adalah:

PPN terutang             : 10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000

 

Jadi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi pajak keluaran yang dipungut PT Cahaya Abadi dari PT Mekar Rahayu Sejati adalah sebesar Rp 5.000.000.

 

Ilustrasi Kasus #2 Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PT Sulung Audio Raya menjual sebuah Perangkat Home Theater dengan harga Rp 55.000.000 dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum.

Maka, cara mencari tahu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas perangkat Home Theater tersebut adalah sebagai berikut:

DPP = 100/110 x Rp 55.000.000 = Rp 50.000.000

 

Dengan besaran DPP pada transaksi tersebut adalah Rp 50.000.000 maka PPN terutangnya sebesar = 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000

Jadi, harga perangkat komputer itu memang sudah dikenai PPN sebesar 10% atau Rp 5.000.000.

 

Ilustrasi Kasus #3 Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PT Jelita Cantika merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual alat-alat kecantikan di Semarang. Selama bulan Februari 2017, PT Jelita Cantika melakukan beberapa transaksi sebagai berikut:

  • Penjualan secara langsung kepada konsumen sebesar Rp 20.000.000.000.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yaitu masker kesehatan kepada Pemerintah Semarang sebesar Rp 660.000.000. Harga sudah termasuk PPN.
  • PT Jelita Cantika membangun sebuah ruko untuk pengenbangan usaha dengan biaya sebesar Rp 900.000.000.

 

Dari beberapa transaksi yang dilakukan di atas, berikut ini adalah cara menghitung PPN dari transaksi tersebut dan mengetahui berapa total PPN yang harus diserahkan.

Transaksi 1:

PPN =             10% x Rp 20.000.000.000 = Rp 2.000.000.000

 

Transaksi 2:

DPP = 100/110 x Rp 550.000.000 = Rp 500.000.000

PPN = 10% x Rp 500.000.000 = Rp 50.000.000

 

Transaksi 3:

DPP = 20% x Rp 900.000.000 = Rp 180.000.000

PPN = 10% x Rp 180.000.000 = Rp 18.000.000

Total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetorkan adalah sebesar:

Transaksi 1 + Transaksi 2 + Transaksi 3

Rp 2.000.000.000 + Rp 50.000.000 + Rp 18.000.000 = Rp 2.068.000.000

 

Jadi Total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Jelita Cantika berdasarkan transaksi selama bulan Februari 2017 adalah sebesar Rp 2.068.000.000

 

Nah, itu dia cara hitung PPN yang benar. Bagaimana? Sudah coba hitung?

Sebelum bayar pajak, ketahui dulu, yuk, aturan pajak yang sebenarnya biar gak rugi, malah makin kaya melalui video berikut ini.

 

Anda dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan!

Apabila Anda memiliki kesulitan dalam perencanaan keuangan, Anda dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku yang siap membantu Anda.

Jika Anda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Rani Maulida. 19 November 2018. Tarif Dan Cara Menghitung PPN. Online-pajak.com – https://bit.ly/2Jrcwpk
  • Dinda Silviana Dewi – 6 Februari 2020. Contoh Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak dan Simulasinya. Tirto.id – https://bit.ly/2UKadDb
  • Klik Pajak. PPN: Pengertian, Tarif, Cara hitung Pajak Pertambahan Nilai. Klikpajak.id – https://bit.ly/2WQOtYO
  • Admin. 23 Agustus 2019. Pahami Istilah, Cara, dan Contoh Menghitung Nilai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk Barang dan Jasa Usaha Anda. Ukirama.com – https://bit.ly/39tvO8e

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top