Cicilan pinjaman sampai premi asuransi ditunda selama pandemi mewabah di Indonesia! Manfaatkan untuk selamatkan keuanganmu sekarang!
Simak cara selengkapnya di artikel video Finansialku di bawah ini!
Kamu butuh informasi keuangan lainnya untuk temenin waktu puasamu biar berfaedah? Jangan khawatir! Kanal youtube Finansialku punya semuanya yang kamu butuhkan! Oleh karena itu, jangan lupa mampir sekarang juga!
Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, jangan lupa untuk tinggalkan jejak sekaligus memberikan dukungan untuk kanal youtube Finansialku, dengan meninggalkan komentar, menekan ikon suka, dan tombol subscribe di bawah ini. Terima kasih!
Daftar Cicilan Pinjaman dan Asuransi Kesehatan yang Pembayarannya Bisa Ditunda!
Rabu minggu kemarin, perencana keuangan sekaligus founder Finansialku.com, Melvin Mumpuni, sudah berbagi tips soal mengatasi rencana-rencana yang gagal karena corona.
Masih ingat poin-poinnya apa saja? Kalau sudah lupa, kamu bisa tonton ulang videonya di bawah ini!
Selain itu, kamu juga bisa baca artikel rangkumannya di sini.
Salah satu solusi yang diberikan adalah dengan memanfaatkan stimulus yang diberikan oleh pemerintah.
Nah, kali ini, Melvin Mumpuni akan bahas daftar stimulus dari pemerintah mengenai kelonggaran dalam membayar cicilan. tersebut.
Apa saja? Ini dia daftarnya!
Cicilan Pinjaman yang Bisa Ditunda #1 KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Melansir dari sumber CNBC Indonesia, Airlangga Hartanto (Menko Perekonomian) menjelaskan ada relaksasi untuk debitur (atau peminjam KUR).
Untuk para debitur yang terkena dampak Covid-19, akan mendapat perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
Dalam siaran tertulisnya, Bapak Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyatakan:
“Pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga (kredit bank) selama 6 bulan.”
Keringanan tersebut, diberikan kepada para pebisnis UMKM yang mendapatkan pinjaman Kredit Ultra Mikrp (UMi). Kurang lebih ada 10,4 juta orang debitur yang mendapat kreditnya.
Untuk informasi tambahan, kredit UMi itu disalurkan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yaitu Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), Koperasi dan Online.
#2 Kartu Kredit
Pak Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG, Selasa (14/4/2020) menyampaikan relaksasi untuk kartu kredit. Di antaranya:
- Penurunan batas maksimum suku bunga, yang awalnya 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan.
- Penurunan sementara pembayaran minimum awalnya 10% menjadi 5%.
- Penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran awalnya 3% atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000.
- Mendukung kebijaka penerbit kartu kredit untuk meperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19.
Rangkumannya:
#3 KPR
Melansir sumber CNBC Indonesia, OJK memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi tidak memukul perekonomian domestic.
OJK mengeluarkan kebijakan kontrasiklus Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Bapak Heru Kristiyana selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan, POJK berlaku untuk seluruh nasabah, tetapi perlu pengajuan ke masing-masing bank.
Melansir sumber yang sama, Bank BTN sudah memberikan restrukturisasi sebanyak 3.000 nasabah sepanjang Maret 2020.
Restrukturisasi yang itu artinya kemudahan, seperti penundaan pembayaran pokok maupun bunga kredit.
#4 Kredit Leasing
POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 juga mengatur mengenai pinjaman di leasing.
Jadi debitur yang boleh mengajukan relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan kredit adalah:
- Debitur yang terdampak Covid-19 dengan pinjaman di bawah Rp 10 Milliar, untuk pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil.
- Keringanan kredit ini maksimal 1 tahun, berupa penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu kredit atau kebijakan bank / leasing.
- Debitur harus mengajukan permohonan ke bank/leasing.
- Jika yang mengajukan perusahaan, maka direksi harus memvalidasi data yang diberikan kepada bank/ leasing.
Dari sumber CNBC disebutkan OJK mencatat hingga 13 April 2020, sudah ada 65 ribu nasabah yang mendapat keringanan.
#5 Premi Asuransi
Mengacu surat edaran yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi dikutip dari CNBC Indonesia, terdapat beberapa poin penting terhadap industri asuransi.
Adapun bagian yang berkaitan dengan nasabah salah satunya adalah:
- Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama 4 bulan (tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020).
Menurut informasi yang didapatkan Melvin Mumpuni, perpanjangan pembayaran tersebut hanya berlaku untuk pemegang polis yang terdampak dengan COVID-19 dan sifatnya adalah pengajuan.
Kesimpulan
Pada dasarnya fasilitas relaksasi ini adalah keringanan di masa pandemi COVID-19.
Kamu tetap harus melunasi kewajiban dan utang ya. Relaksasi ini memang bisa menjadi solusi dalam jangka pendek, tetapi Kamu tetap harus memikirkan kewajiban-kewajiban setelah COVID-19 selesai.
Jika Kamu debitur atau pemegang polis yang bisnisnya tidak terdampak COVID-19 dengan parah, maka sebaiknya tetap tunaikan kewajiban kamu.
Sama-sama kita dukung perekonomian Indonesia supaya bisa survive di masa sekarang.
Beberapa teman pengusaha mengatakan bisnisnya kesulitan cash flow dan mereka menunda THR. Lalu apa saja yang harus dilakukan jika THR tertunda?
Ini semua akan dibahas di video selanjutnya, lho!
Oleh karena itu, jangan lupa untuk tekan ikon lonceng di kanal youtube Finansialku agar tidak ketinggalan!
Sumber Referensi:
- Cantika Adinda Putri. 14 April 2020. Selain KUR, Ini Lho Kredit yang Boleh Libur Cicil Saat Corona. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/34JTjt4
- Tahir Saleh. 9 April 2020. Nasabah KUR Libur Cicil 6 Bulan, Ini 5 Bank Penyalur Terbesar. CNBCIndonesia.com – https://bit.ly/34Dimhl
- Julita S. 14 April 2020. Top! BI Longgarkan Kartu Kredit, Bunga Turun & Bayar 5% Bisa!. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2VqZ7TK
- Syahrizal Sidik. 6 April 2020. Dear Nasabah, BRI & BTN Mulai Relaksasi Tagihan KPR nih!. CNBCIndonesia.com – https://bit.ly/2VvIl6g
- Syahrizal Sidik. 7 April 2020. Dear Nasabah KPR, Ini Dia 77 Bank yang Siap Ringankan Cicilan. CNBCIndonesia.com – https://bit.ly/2xpdkJe
dilema besar