Cek Yuk! ini Jadwal Resmi Libur Lebaran 2021 dan Cuti Bersama

Cek Yuk! ini Jadwal Resmi Libur Lebaran 2021 dan Cuti Bersama

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

Ketahui selengkapnya dalam artikel berikut.

 

Jadwal Libur Lebaran 2021 dan Cuti Bersama

Hanya tinggal delapan hari lagi umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Sementara itu, masyarakat pun menunggu-nunggu kapan cuti besama atau hari libur akan dimulai.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah diteken pada Februari 2021 lalu.

Perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

 

Jadwal Cuti Lebaran 2021

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021.

Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu libur masa Lebaran selama tiga hari saja yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021. Selanjutnya mulai Senin (17/05) aktivitas perkantoran sudah dimulai seperti biasa.

Cek Yuk! ini Jadwal Resmi Libur Lebaran 2021 dan Cuti Bersama 02 (1)

[Baca juga: DIY Simpel dan Praktis Kartu Ucapan Lebaran yang Unik]

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama.

Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari.

Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.

Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:

  • Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
  • Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
  • Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021

 

Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Selain memangkas cuti bersama, pemeritah telah memutuskan untuk meniadakan mudik Lebaran 2021 dengan tujuan memutus penyebaran Covid-19.

Melihat dari kejadian sebelumnya, momentum libur panjang telah menyumbang lonjakan kasus positif Covid-19.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat untuk menjaga momentum positif tersebut dengan tidak mudik selama Lebaran nanti.

“Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak saudara pada saat-saat seperti ini apalagi di Lebaran nanti. Tapi, mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman,” ujar Kepala Negara, mengutip dari laman Bisnis.com.

Sobat Finansialku, ada dua sisi dalam kebijakan ini. Satu sisi memang tidak enak untuk merayakan hari besar berjauhan dan seperti yang diungkapkan Pak Presiden bahwa memang akan sangat rindu untuk berjumpa sanak saudara.

Namun ini semua adalah salah satu hal yang harus kita korbankan untuk masa depan yang lebih nyaman dan baik.

Satu sisi lainnya kita bisa mengurangi pengeluaran untuk mudik. Sementara THR tetap didapatkan, dana mudik bisa kita alokasikan ke tempat lain. Contohnya adalah untuk mempersiapkan liburan pasca pandemi selesai.

Kenapa liburan harus direncanakan? Bagaimana cara merencanakannya? Sobat Finansialku bisa mendengarkan audiobook Finansialku berikut ini.

banner -pandemi selesai terbitlah liburan, ini tipsnya-01 (1)

 

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:

 

Libur Nasional

  • 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
  • 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1
  • 4 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 24 Desember: Hari Raya Natal
  • 25 Desember: Hari Raya Natal Cuti bersama

 

Cuti Bersama

  • 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 Desember: Hari Raya Natal

 

Itulah informasi mengenai libur Lebaran dan cuti bersama 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Luthfia Ayu Azanella. 03 Mei 2021. Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021. Kompas.com – https://bit.ly/3eOURr3
  • Feni Freycinetia Fitriani. 03 Mei 2021. Libur Lebaran 2021: Ingat! Cuti Bersama Hanya 12 Mei. Bisnis.com – https://bit.ly/3xGSH5o

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3uguNf2
  • https://bit.ly/3xNRkSG

 

dilema besar