Catat! Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Corona

Catat! Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Corona

Begini cara mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan baik secara online maupun offline!

Simak informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Online, Dampak dari Corona

Di tengah keadaan yang luluhlantak karena penyebaran corona yang tak kunjung reda di Indonesia, sejumlah karyawan beramai-ramai mencairkan jatah JHT BPJS Ketenagakerjaan mereka.

Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sejak lama sudah menyiapkan dua cara yang bisa ditempuh oleh para karyawan untuk klaim Jaminan Hari Tua pada 2020.

Cara pertama adalah melakukan klaim secara online dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan melakukan langkah-langkah lanjutan seperti:

 

#1 Antre Online

Sebagaimana kita ketahui, beberapa daerah di Indonesia tengah memberlakukan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka diterapkan sistem antrean secara online.

Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, antrean online ini diberlakukan untuk semua peserta.

Baik itu peserta yang berencana untuk melakukan klaim pencairan secara digital maupun langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

[Baca Juga: Cara Cepat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline]

 

Untuk mengambil antrean secara online, Sobat Finansialku dapat melakukannya melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di Google Play Store.

Saat mengisi data, Sobat Finansialku diharapkan untuk mengisi formulirnya dengan sejujur-jujurnya, ya!

Nantinya, Sobat Finansialku akan diminta untuk mengunggah tujuh dokumen yang jadi persyaratan untuk masuk ke proses selanjutnya, yaitu:

  • Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU
  • Salinan KTP
  • Kartu Keluarga
  • Salinan Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan bersangkutan
  • Salinan buku rekening yang masih aktif
  • Foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.

 

#2 Pencairan Secara Online

Cara pertama untuk Sobat Finansialku yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua secara online.

Setelah berhasil mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor antrean dan mengisi formulir dengan data yang valid, selanjutnya, kita akan diminta mengirim email ke alamat yang diberikan.

Nantinya, dalam badan email, dilampirkan dokumen persyaratan yang sama dengan yang diunggah saat mendaftar.

Berikutnya, peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, atau telepon untuk status klaim yang diajukan.

Setelah itu, peserta akan menerima uang Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening yang dilampirkan.

 

#3 Pencairan Secara Langsung (Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan)

Melansir laman cnbcindonesia.com, apabila ada peserta yang mengalami kegagalan ketika mengunggah dokumen persyaratan tersebut, disediakan drop box di kantor cabang, kecuali yang ada di wilayah PSBB.

“Bisa datang ke kantor cabang terpilih sesuai jadwal antrian online dengan mengikuti tindakan preventif, seperti pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer. Batas suhu tubuh 37,5 derajat celcius.” Kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, dikutip dari laman cnbcindonesia.com, (20/04).

Bagi peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat, mereka tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun peserta yang suhu tubuhnya dinyatakan normal atau berada di bawah 37,5 derajat celcius, diperbolehkan untuk melanjutkan proses pencairan.

Nantinya, petugas akan memanggil peserta sesuai dengan nomor antrean yang didapatkan secara online.

[Baca Juga: Call Center BPJS Ketenagakerjaan: 1500901 Layanan 24 Jam]

 

Apabila dokumen dinyatakan lengkap, Sobat Finansialku dipersilakan untuk memasukkan amplop berisi berkas tersebut ke dalam drop box yang tersedia.

Setelah itu, peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS, atau telepon untuk status klaim yang diajukan.

Setelah itu, peserta akan menerima uang Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening yang dilampirkan.

 

Karyawan PHK Serbu BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, melansir laman cnbcindonesia.com, beberapa minggu lalu terjadi lonjakan permintaan terhadap pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Irvansyah pada kesempatan yang berbeda. Dikatakan, klaim meningkat sebanyak 10,02 persen dari tahun lalu.

“Selama triwulan I-2929, klaim JHT mencapai 621.597 pengajuan dengan total manfaat yang dibayarkan sebesar Rp 7,6 triliun atau meningkat 13,28 persen.” Katanya, dikutip laman cnbcindonesia.com, (20/04).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakann kalau tingkat pengangguran naik menjadi 5 juta orang akibat corona.

“Dengan skenario ini, kita siapkan kalau pertumbuhan ekonomi seluruh tahun 2020 pada kisaran 2,3 persen. Dampaknya ke kemiskinan dan pengangguran. Dampak berat 2,9 juta pengangguran. Sangat berat bisa sampai lebih dari 5 juta orang.” Katanya, dikutip laman cnbcindonesia.com, (20/04).

Febrio berpendapat, untuk menjaga penurunan pertumbuhan ekonomi yang punya dampak pada tingkat pengangguran di Indonesia, harus ada keterlibatan banyak pihak.

Dia mengatakan kalau fenomena ini tidak bisa ditanggung sendirian oleh pemerintah, dan membutuhkan bantuan BI, OJK, hingga pihak korporasi.

“Caranya bukan hanya pemerintah sendiri. Kita mau lihat dari otoritas lain, OJK dan ketika kita lihat krisis gini dan sedalam ini, kita harus siap sharing burden, bagi beban.” Pungkasnya.

 

Apakah Sobat Finansialku punya pertanyaan terkait klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di atas? Kalau punya, sampaikan pada kami lewat kolom komentar, ya!

Sobat Finansialku juga bisa membagikan informasi ini kepada rekan atau keluarga, melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Cantika Adinda Putri. 20 April 2020. Waduh! Kemenkeu: Pengangguran Bakal Bertambah 5 Juta Orang. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/35HldGj
  • Cantika Adinda Putri. 20 April 2020. PHK Nyata, Ramai-ramai Carikan BPJS Ketenagakerjaan!. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3fu9QGr
  • Cantika Adinda Putri. 20 April 2020. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Tengah PSBB Covid-19. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2A4DeCM
  • Admin. 02 April 2020. Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Pandemi Corona. Bpjsketenagakerjaan.go.id – https://bit.ly/2Ld9BS1

dilema besar