Ini syarat dan cara dapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Catat, ya!
Informasi selengkapnya dapat diketahui di berita Finansialku di bawah ini.
Rubrik Finansialku
Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan beleid baru untuk menggelontorkan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Langkah ini diambil untuk mendorong daya beli masyarakat dan membantu menyelematkan ekonomi negara yang masuk resesi pada kuartal II ini.
Cara untuk dapat bantuan Rp 600 ribu per bulan ini, Sobat Finansialku harus dipastikan terdaftar menjadi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Karena bantuan ini hanya akan dikirimkan kepada karyawan swasta yang terdaftar ke dalam dua lembaga pemerintah tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan kalau ini diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial sekaligus menjadi basis data pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut.
“Kalau tidak punya nama, alamat, nomor akun, ini akan sulit bagi pemerintah untuk membantu. Dan mereka pasti akan terjadi banyak kisruh. Dalam situasi ini kita akan terus tetap melakukan registrasi dengan tetap berpegang pada institusi yang sudah punya data.” Jelasnya.
Meskipun begitu, Sri Mulyani mengklaim kalau pemerintah sudah membuat beberapa alternatif bantuan lain yang bisa diakses oleh masyarakat.
“Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa. Ini, ‘kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali.” Jelasnya dalam konferensi video dikutip laman tribunnews.com, Senin (10/08).
[Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal Untuk Naikkan Ekonomi]
Begitu pun dengan masyarakat yang di-PHK oleh perusahaan yang terdampak corona, bisa mendaftarkan diri ke program Kartu Prakerja.
Sri Mulyani mengatakan, dengan program-program tersebut setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang sudah masuk ke dalam kategori kelompok penerima.
Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu
Adapun, syarat lainnya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu per bulan dari pemerintah di antaranya adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan Nomor Kartu Kepesertaan;
- Peserta membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang masih aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kalau nantinya dalam proses penyaluran akan dilakukan dengan skema pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Adapun bank penyalur yang dimaksud adalah bank-bank BUMN yang termasuk ke dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
“Mekanisme penyaluran bantuan bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.” Ucapnya, dikutip laman cnbcindonesia.com, Senin (10/08).
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Kemudian berdasarkan hasil rapat yang dilakukan antara Kementerian/Lembaga sepakat untuk memperbanyak jumlah penerima manfaat, dari yang semula 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang.
“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.” Ungkapnya.
Ida juga meminta para penerima memanfaatkan dana tersebut untuk dibelanjakan.
“Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri. Belilah hasil karya UMKM kita.” Pungkasnya.
Apakah Sobat Finansialku sudah siap untuk menolong negara untuk terbebas dari jeratan resesi nanti? Yuk, sampaikan pendapat Sobat Finansialku di kolom komentar!
Jangan lupa juga untuk beri tahu informasi penting ini pada teman-teman karyawan yang lain melalui pilihan platform di bawah ini, ya.
Sumber Referensi:
- Admin. 11 Agustus 2020. Syarat Terbaru Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah. Kompas.tv – https://bit.ly/3itZxD0
- Rifki Abdul Fahmi. 11 Agustus 2020. Ini Syarat Pegawai Agar Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Perbulan dari Pemerintah. Prfmnews.pikiran-rakyat.com – https://bit.ly/33O0Eta
- Chandra Gian Asmara. 10 Agustus 2020. Ini Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi, Catat Yah.. . Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2DvV0kH
- Admin. 10 Agustus 2020. Tidak Semua Karyawan Swasta dapat Uang BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Penjelasan Sri Mulyani. Tribunnews.com – https://bit.ly/30LuGeV
- Dana Sugianto. 10 Agustus 2020. 7 Syarat Pekerja yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan dari Jokowi. Finance.detik.com – https://bit.ly/33O0Sk0
- Hendra Kusuma. 11 Agustus 2020. Begini Nasib Pegawai Swasta yang Tak Dapat Rp 600 Ribu dari Jokowi. Finance.detik.com – https://bit.ly/30Ifkbd
dilema besar