Bingung mengajukan pinjaman online karena takut penipuan? Ayo, tingkatkan kewaspadaan dengan mengetahui informasi pentingnya.
Finansialku telah mengupas tuntas apa saja yang perlu diketahui dalam artikel kali ini, yuk simak!
Rubrik Finansialku
Fenomena Pinjaman Online yang Banyak Dilakukan
Mengajukan pinjaman online bukanlah hal sulit untuk di zaman sekarang. Malahan cenderung mudah dan juga praktis.
Berbagai aplikasi pinjaman online saling bersaing untuk menunjukkan mana pinjaman yang cepat cair, praktis, biaya admin murah, dan sebagainya. Ada juga yang bisa diakses dengan hanya menyetorkan KTP dan foto selfie.
Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang yang diberikan oleh perusahaan aplikasi pinjaman online dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dan semua kegiatan pinjaman online dilakukan secara online tanpa harus datang ke lembaga keuangan maupun bank.
Tips Mengajukan Pinjaman Online
Tips mengajukan pinjaman online terpercaya wajib Anda cari tahu dulu supaya data pribadi Anda tidak bocor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan hal merugikan lainnya.
Tips mengajukan pinjaman online terpercaya akan membuat Anda lebih berhati-hati dalam memilih pinjaman online ilegal.
#1 Carilah yang Terdaftar di OJK
Pastikan pinjaman online yang akan Anda tuju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengetahui perusahaan pinjaman online mana saja yang sudah terdaftar resmi di OJK, Anda bisa mengujungi webnya secara langsung.
[Baca Juga: Awas! Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam!]
#2 Informasi yang Diberikan Harus Lengkap
Pastikan pinjaman online yang akan Anda pilih mempunyai informasi lengkap tentang perusahaannya serta sudah terdaftar di OJK.
Sebaiknya Anda menghitung terlebih dahulu berapa banyak pinjaman yang Anda butuhkan untuk melakukan pinjaman online.
Hal tersebut supaya mencegah adanya ketelatan atau pun kabur dalam membayar. Ini bisa membuat Anda di blacklist dari pinjaman online manapun.
#3 Lengkapi Persyaratannya
Siapkan data-data yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman online, seperti identitas diri dan hal lain yang diperlukan.
Pastikan Anda sudah berumur minimal 21 agar bisa melakukan pinjaman online serta penghasilan bulanan Anda sesuai dengan ketentuan perusahaan pinjaman online.
Cara Pengaduan Serta Pencegahan Ketika Data Pribadi Bocor
Pencegahan data bocor bisa dilakukan dengan memilih aplikasi yang resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aplikasi yang mempunyai review yang sangat baik atau pun direkomendasikan semua orang.
Otoritas Jasa Keuangan pun telah memerintahkan Satgas Waspada Investasi untuk mencegah pinjaman online ilegal dengan sangat tegas kepada masyarakat, seperti berikut:
[Baca Juga: Canangkan Pinjaman Online, Aplikasi WhatsApp Jadi Fintech?]
- Memberitahukan pinjaman online Peer-To-Peer (P2P) Lending ilegal kepada masyarakat.
- Meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi pinjaman online
- Memutuskan akses keuangan pinjaman online ilegal (P2P) Lending, seperti memberitahukan masyarakat agar tidak tertipu oleh pinjaman online ilegal, mengajukan permintaan kepada Bank Indonesia agar melarang Fintech Payment Sistem kepada pinjaman online
- Memberikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum.
- Meningkatkan kinerja Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menangani pinjaman online
- Mengedukasi dan mensosialisasikan tentang melakukan pinjaman online legal.
Mengatasi Kesalahan Akibat Tidak Sengaja Bertransaksi Ilegal
Untuk pencegahan lainnya, kita bisa menghubungi customer service aplikasi pinjaman online yang Anda sudah lakukan pinjaman untuk meminta menghapus semua data pribadi Anda.
Jika Anda sudah terlanjur bertransaksi dengan pinjaman ilegal, berikut hal-hal yang harus dilakukan:
- Surat tertulis yang ditunjukkan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, lantai 2, komplek perkantoran Bank Indonesia, JL. MH. Thamrin No.02, 10350,Jakarta Pusat.
- Menelpon OJK dengan nomor: 157. Jam operasional: Senin-Jum’at 08:00 – 17:00 WIB, hari libur tidak melayani.
- Bisa juga mengirim e-mail kepada konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online juga tersedia di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Yang harus disediakan adalah bukti bahwa Anda telah mengajukan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan jika ada jawabannya, identitas diri atau surat kuasa, kronologis pengaduan, serta dokumen pendukung.
Setelah Anda telah melaporkan hal tersebut segera laporan pinjaman online ilegal tersebut kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan agar segera mengatasi masalah tersebut.
[Baca Juga: Ketahui Dulu 7 Risiko Pinjaman Online, Sebelum Mengajukan!]
Namun sebelum mengajukan pinjaman online, alangkah baiknya Anda konsultasi terlebih dahulu dengan ahli keuangan agar tidak salah langkah.
Gunakanlah aplikasi Finansialku untuk terhubung dengan perencana keuangan Finansialku yang siap melayani Anda. Anda pun bisa mengetahui berbagai informasi mengenai pinjaman online melalui artikel yang tersedia.
Download aplikasinya sekarang, ya.
Intinya, jika nasabah lebih hati-hati dengan transaksi pinjaman online. Share artikel ini untuk meningkatkan kewaspadaan seputar fintech, terima kasih.
Apa yang Sudah Kamu Siapkan Untuk Menghadapi Risiko?
Simak Video Playlist Berikut Ini! GRATIS!
Sumber Referensi:
- Dyah Ikhsanti. 13 Juli 2020. 8 Pinjaman Online Aman, Tercepat dan Mudah untuk Kebutuhan Anda (Juli 2020). aturduit.com – https://bit.ly/2GKZzIR
- Admin. 24 Pinjaman Online 24 jam Cepat Cair dan Terpercaya (2020 Update). duwitmu.com – https://bit.ly/32jkyeg
- Aplikasi Tokopedia. tokopedia.com – https://bit.ly/2FvkChV
Sumber Gambar:
- Pinjaman 1 – https://bit.ly/3ilLqQv
- Pinjaman 2 – https://bit.ly/3mdceoc
dilema besar