Bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata, ada 4 cara mudah yang bisa Anda lakukan.
Ikuti step by stepnya dalam ulasan berikut ini yuk!
Mengapa Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Penting Diketahui?
Ada 4 cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui dan sangat mudah untuk dilakukan. Ini penting jika Anda resign atau terkena PHK.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan? Sebelum Anda menonaktifkannya, cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda terlebih dahulu.
Kemudian, ada 4 cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artikel berikut, Anda akan mendapat pembahasan lengkapnya.
[Baca Juga: Kenali Cara Beli Rumah Pakai BPJS, KPR BPJS Ketenagakerjaan]
4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Khususnya bagi Anda yang baru saja keluar dari tempat Anda bekerja, ada prosedur untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek status kepesertaan Anda.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Via SMS
Sebelum Anda memulai pengecekan, pastikan Anda harus menggunakan provider Telkomsel/ XL/Indosat, jika Anda menggunakan provider yang lain, kemungkinan proses tidak akan berjalan.
Karena saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum menyediakan layanan untuk provider yang lain. Jika sudah, Anda bisa mulai dengan registrasi melalui SMS ke nomor 2757 dengan menggunakan format:
Daftar(spasi)Saldo#No.KTP#NamaPeserta#TanggalLahir(DD-MM-YYYY)#No.Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan#Email (jika ada).
Setelah mengetikkan format tersebut, Anda dapat langsung mengirimkan SMS tersebut.
Langkah berikutnya, ketika nomor handphone dan identitas kepesertaan Anda terdaftar, maka Anda bisa mengecek status kepesertaan Anda dengan mengirimkan SMS kembali ke nomor yang sama dengan format berikut:
Status(spasi)TK#No.Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Setelah Anda mengirimkan SMS tersebut, Anda akan mendapatkan informasi mengenai aktif atau tidaknya status BPJS Ketenagakerjaan Anda. Dikarenakan layanan ini berbayar, maka pastikan pulsa Anda mencukupi untuk layanan ini.
[Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Antara Digitalisasi vs Efisiensi]
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Via BPJSTKU
Cara lain yang bisa Anda lakukan adalah melalui aplikasi BPJSTKU. Anda harus men-download aplikasi BPJSTKU terlebih dahulu.
Setelah aplikasi terinstal di HP Anda, silahkan registrasi terlebih dahulu menggunakan ID dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki dan berikut step by step–nya.
Pertama, lakukan login. Jika berhasil login, Anda dapat mengeceknya dengan klik menu cek saldo JHT.
Perhatikan pada tampilan berikutnya, apakah muncul tanda centang atau tidak. Jika Anda tidak menemukan tanda centang, artinya status Anda sudah tidak aktif.
Di aplikasi versi terbaru, Anda dapat mengetahuinya secara langsung pada menu kartu digital. Pencairan dana JHT dapat Anda lakukan jika status Anda tidak aktif.
Anda dapat mencairkan secara langsung dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, pada situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, pencairan dana JHT dapat dilakukan secara online melalui web.
Permasalahannya, bagaimana jika ternyata status kepesertaan Anda masih aktif, sedangkan Anda sudah keluar dari tempat Anda bekerja? Artinya, Anda harus menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
[Baca Juga: 5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Mudah & Cepat]
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Via Perusahaan
Biasanya, jika kita sudah tidak bekerja lagi, pihak perusahaan akan secara langsung mengurus penonaktifan kepesertaan Anda.
Hal ini bertujuan agar perusahaan tidak perlu membayar iuran bulanan karyawan yang sudah berhenti dari perusahaan.
Saat perusahaan membayarkan iuran yang terakhir dan mengajukan pelaporan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, maka status kepesertaan Anda akan otomatis tidak aktif.
Namun, jika kepesertaan masih berstatus aktif, sebaiknya Anda memberikan konfirmasi kepada pihak HR perusahaan terakhir tempat bekerja.
Sehingga langkah awalnya adalah memberikan laporan kepada pihak perusahaan. Tim HR kemudian akan merespon pelaporan Anda dan akan segera memprosesnya.
Setelah itu Anda mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Tunggu sesuai dengan waktu yang ditetapkan hingga penonaktifan selesai diproses.
Setelah berhasil, Anda juga dapat mengkonfirmasi penonaktifan status kepesertaan Anda kepada perusahaan. Begitulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat Anda lakukan jika perusahaan tempat Anda terakhir bekerja sudah tidak beroperasi lagi.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen berupa KTP, KK, kartu peserta dan paklaring dari perusahaan.
Lalu sampaikan pada petugas dan ikuti alurnya. Berikutnya, serahkan berkas dokumen yang diminta dan tunggu hingga proses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selesai.
Jika Anda termasuk ke dalam peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, maka langkah dalam menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari penyiapan dokumen pribadi.
Persiapkan berkas dokumen pribadi Anda dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dokumen berupa KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen pendukung.
Ikuti alur pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu. Sampaikan maksud Anda terkait perubahan status penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan saat Anda dipanggil oleh petugas.
Tunggu hingga petugas memproses status kepesertaan Anda hingga selesai.
Mengalihkan Kepesertaan ke BPJS Mandiri
Kepesertaan Anda dapat dialihkan menggunakan program BPJS Mandiri jika Anda memutuskan untuk berhenti bekerja dari suatu perusahaan. Bagi tenaga kerja yang bekerja di Luar Hubungan Kerja, program ini cocok bagi Anda.
Iuran tentunya akan tetap berjalan. Jika sebelumnya saat Anda masih bekerja iuran ini dibayarkan oleh perusahaan, maka saat Anda mengikuti program ini maka pembayaran iuran yang harus Anda lakukan sendiri.
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut dengan cara mengunjungi kantor terdekat dan bawa persyaratan fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Isi formulir penonaktifan serta formulir peralihan kepesertaan.
Jika Anda memiliki tunggakan yang dikarenakan sudah lama tidak bekerja tetapi tidak menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak segera menonaktifkan kepesertaan atau peralihan program kepesertaan yang diikuti.
[Baca Juga: Untuk Dana Pensiun Nanti Pilih Mana: Reksa Dana, BPJS Ketenagakerjaan atau DPLK?]
Penuhi Persyaratannya dan Lakukan Prosedur dengan Mudah
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah, ada beberapa alternatif yang dapat Anda lakukan untuk dapat menonaktifkan kepesertaan Anda berdasarkan situasi Anda.
Komunikasikan dengan pihak terkait saat mengurus status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Begitulah cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda ikuti. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Adanya BPJS di Indonesia memang banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal perlindungan kesehatan.
Tentunya Sobat Finansialku juga sudah mendengar hal ini. Penting bagi Sobat Finansialku memiliki asuransi kesehatan, sebab kita tidak pernah tahu kapan kita sakit bukan?
Mengapa asuransi kesehatan ini penting? Dan bagaimana cara memilih asuransi kesehatan yang cocok dengan kondisi keuangan kita? Temukan jawabannya dalam audiobook Finansialku di bawah ini.
Apakah informasi di atas bisa membantu Anda dalam mengurus prosedur setelah keluar dari tempat kerja?
Karena artikel ini sangat penting, maka jangan lupa untuk berbagi konten tersebut pada teman-teman yang juga kesulitan dalam menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaannya, terima kasih.
Editor: Maria Christianti
Sumber Referensi:
- Ilham Budhman. 26 Agustus 2021. 4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah Dan Gak Repot. 99.co – https://bit.ly/3l2v55D
- Abrar Firdiansyah. 06 Agustus 2021. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu. Glints.com – https://bit.ly/3nhvDr4
Sumber Gambar:
- Cover – https://bit.ly/2YDRJKf
dilema besar