Cara Menghitung Pembagian Waris dalam Islam

Cara Menghitung Pembagian Waris dalam Islam

Sebagai seorang muslim perlukah mengetahui pembagian waris menurut Islam yang sesuai dengan aturan Al Quran dan hadits. Bagaimana pembagiannya? Mari simak informasi lengkapnya berikut ini.

 

Takdir Tidak Ada yang Tahu

Bagi umat Islam, mutlak hukumnya untuk mempelajari dan juga menjalankan semua aspek yang ada di Al Quran dan Hadist Sami’na wa atho’na (Saya telah mendengar hukum tersebut dan Kami taati). Ini berdasarkan Al Quran dalam surat An Nuur : 51 yang artinya

“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: sami’na wa atho’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung”

Segala aspek hukum di dunia sudah diatur di dalam Al Quran dan Hadist termasuk mengenai pembicaraan soal pendistribusian kekayaan atau pembagian harta waris.

[Baca Juga: Mempersiapkan Dana Warisan Untuk Orang-Orang Terkasih]

 

Dalam piramida keuangan Finansialku, puncak dari bagian perencanaan keuangan adalah distribusi kekayaan.

Bagian ini paling jarang dibahas karena mungkin posisinya paling akhir dan juga di Indonesia agak tabu membicarakan sebuah pembagian waris padahal pemilik harta masih hidup dan sehat wal afiat, sedangkan berdasarkan dalil di Al Quran dalam surat Ali Imran : 185 yang artinya

Dan setiap yang bernyawa tidak akan mati kecuali dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala (dunia) itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala (akhirat) itu, dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.

 

Dalam ayat ini jelas bahwa tidak ada yang bisa mengetahui kapan kematian adalah sesuatu hal yang pasti akan menghampiri namun tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui kapan dan bagaimana kematian menghampiri.

Dengan segala ketidakpastian, maka sangat penting distribusi kekayaan untuk dilakukan perencanaan sedini mungkin. Hal ini agar tidak terjadi perselisihan antara anggota keluarga yang ditinggalkan.

[Baca Juga: Pengertian dan Ragam Hukum Warisan di Indonesia]

 

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, telah diatur terdapat 3 hukum waris yang berlaku di Indonesia. Pertama adalah hukum waris adat, kedua hukum waris Islam dan yang ketiga hukum waris perdata.

Meskipun ada 3 hukum yang berlaku di Indonesia, namun untuk pemeluk agama Islam wajib hukumnya menggunakan ketentuan hukum waris Islam yang seperti yang disebutkan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 13 – 14 di mana jika tidak mengikuti ketentuan Allah SWT yang telah diatur di Al Quran akan ada konsekuensi hukuman yang berlaku.

Karena itu wajib hukumnya untuk mempelajari bagaimana hukum waris Islam berdasarkan Al Quran dan Hadist.

 

Rukun Pewarisan Islam

Dalam hukum waris terdapat Rukun atau dasar sebelum menjalankan suatu hukum baik ibadah maupun muamalah:

  1. Pewaris: Orang yang meninggal dan meninggalkan harta kekayaan baik asset maupun utang-piutang
  2. Ahli Waris: Orang-orang yang berhak menerima harta waris, yang bisa menjadi ahli waris disebabkan oleh 2 hal, pertama karena adanya pernikahan yang masih berjalan dan terdapat hubungan darah
  3. Harta Waris: Segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris atas nama kepemilikan si pewaris baik dalam bentuk asset riil maupun paper dan juga kewajiban yang harus dilaksanakan sepeninggalan pewaris

[Baca Juga: Pengertian Mawaris Beserta Rukun dan Hukumnya]

 

Dasar Hukum Waris Islam

Dalam aturan-aturan ataupun perintah Allah SWT telah mengatur di dalam Al Quran baik itu ibadah maupun bermuamalah. Tapi, jika kita berbicara tentang ibadah seperti salat, puasa, berzakat, dll, perintahnya ada di dalam Al Quran.

Hanya saja petunjuk pelaksanaannya terdapat dalam Hadist Nabi Muhammad SAW. Tidak demikian dengan hukum waris, segala perintah maupun petunjuk pelaksanaannya telah difirmankan oleh Allah SWT agar dijalankan oleh umat manusia.

Hal ini menujukan bahwa hukum waris itu bagian yang sangat penting bagi umat manusia. Karena, Allah SWT sangat mengetahui bahwa dasar manusia ada sifat ingin berlomba-lomba untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya.

Dasar dari hukum waris Islam terdapat di Surat An Nisa mulai ayat 7 & 9, rumus pembagiannya ada di ayat 11, 12 & 176 serta reward & punishment ada jelas di ayat 13 & 14.

 

Bagaimana Pembagian-Pembagiannya?

Di Surat An Nisa ayat 11 & 12 merupakan dasar dari rumus pembagian harta waris, ayat 176 hanya tambahan jika suatu kondisi namun rumusnya sama. 

 

Ayat 11

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.

Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.

Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Ilustrasi Emas sebagai Harta Waris. Sumber: Unsplash

 

Ayat 12 

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.

Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya.

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.

Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. 

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).

Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

[Baca Juga: Bagaimana Hukum Waris Untuk Anak Tiri dalam Islam]

 

Pembagian-pembagian dalam 2 ayat yang sangat panjang tersebut dapat dirangkum menjadi:

  1. Ibu: 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki keturunan, 1/6 jika memiliki keturunan
  2. Ayah: 1/6 jika memiliki keturunan, menjadi Ashobah di mana mendapatkan Faradh wa Radd (bagian pasti + sisa)
  3. Suami: ½ jika tidak memiliki keturunan, ¼ jika memiliki keturunan
  4. Para istri: ¼ jika tidak memiliki keturunan, 1/8 jika memiliki keturunan
  5. Anak perempuan: ½ jika hanya menjadi anak tunggal, 2/3 jika anak perempuan 2 atau lebih tanpa ada anak laki-laki
  6. Anak laki-laki: 2x dari anak perempuan

 

Selain Furudh (bagian pasti) masih ada 4 golongan lain yang juga bisa mendapatkan bagian, namun jika golongan pertama ini masih ada semua dan harta telah habis dibagi maka golongan lain terhijab (terhalang) untuk mendapatkan harta waris.

[Baca juga: Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris?]

 

Wasiat

Ada beberapa masyarakat yang masih yakin bahwa semua pembagian-pembagian di atas bisa terhapus jika ada surat wasiat dari pewaris.

Hal ini biasanya digunakan agar pembagian harta waris dapat dibagi rata, padahal wasiat dalam hukum waris Islam ada 2 ketentuan, pertama wasiat tidak boleh ditujukan oleh ahli waris dan kedua tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris, sehingga jika terdapat wasiat yang melanggar 2 ketentuan maka secara hukum Islam akan batal wasiat tersebut.

Sebagai seorang pemilik harta akan bijaksana jika kita bisa merencanakan sebuah diversifikasi harta agar dalam pelaksanaan distribusi kekayaan sesuai syariat Islam akan lebih mudah dalam pelaksanaannya sehingga kita dapat melaksanakan perintah yang ada di Al Quran dan hadist.

Karena dalam perjalanan harta yang ditinggalkan hingga menjadi warta waris yang dapat diterima oleh ahli waris akan panjang. 

[Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Surat Wasiat dan Apa isinya?]

Ilustrasi Perjalanan Harta Waris

 

Selain itu terdapat hukum-hukum Negara yang berhubungan dengan hukum waris seperti perpajakan, balik nama, perbankan di mana ini bisa juga membuat para ahli waris akan sulit dalam mendapatkan harta waris.

Jika Anda masih bingung mengenai pembagian waris menurut Islam, Anda bisa berkonsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku melalui aplikasi Finansialku yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Manfaatkan promo potongan Rp 50 ribu untuk berlangganan premium tahunan dengan kode voucher WEBTAHUNAN agar penggunaan aplikasi Finansialku makin maksimal.

Anda juga bisa langsung melakukan jadwal konsultasi melalui web konsultasi.finansialku.com atau melalui Whatsapp di sini.

 

Semoga informasi yang dibagikan kali ini bisa memberikan manfaat. Jika ada yang ingin Anda diskusikan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna SH

dilema besar