Tidak hanya barang elektronik atau emas, saham dan obligasi juga bisa digadaikan di Pegadaian (Gadai Efek). Bagaimana cara mengajukan Gadai Efek tersebut?
Simak ulasannya berikut ini.
Sponsored Article
Gadai Efek – Solusi Dana Segar Tanpa Hilang Status Kepemilikan
Keperluan mendesak memang tidak bisa terelakkan bagaikan tamu yang tak diundang. Bagaimana cara memenuhi kebutuhan dana dalam waktu yang relative singkat?
Jika dana darurat sudah menipis, apakah harus melepaskan kepemilikan aset saham yang nilainya masih belum mencukupi target investasi?
Gadai Efek bisa jadi solusi atas masalah Anda untuk mendapatkan dana segar tanpa melepaskan status kepemilikan.
Sudah tahu produk baru dari Pegadaian – Gadai Efek?
[Baca Juga: MUDAH! Begini Sistem, Syarat dan Cara Gadai Emas Di Pegadaian Digital]
Yup, Gadai Efek adalah sebuah produk baru dari Pegadaian yang memberikan pinjaman dengan jaminan kepemilikan surat berharga, yang berupa saham dan obligasi.
Fasilitas Gadai Efek ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah dalam berbagai kondisi. Baik pada saat nilai saham mengalami penurunan maupun pada saat nilai saham sedang mengalami kenaikan.
Jenis Obligasi & Saham Gadai Efek
Berikut ini adalah kriteria obligasi dan saham yang masuk dalam dapat dijadikan jaminan produk gadai efek Pegadaian.
#1 Obligasi
Jenis obligasi yang dapat digadaikan sesuai dengan kriteria Pegadaian adalah Obligasi Pemerintah, Obligasi tercatat dan diperdagangkan di BEI, Obligasi Ritel Indonesia (ORI), dan Surat Utang negara (SUN) dengan syarat masa jatuh tempo olbigasi minimal 180 hari.
#2 Saham
Produk Gadai Efek Pegadaian menerima saham LQ45, indeks saham yang terdiri dari 45 perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu di Bursa Efek.
Selain itu, saham yang digadaikan harus memiliki haircut kurang dari sama dengan 30% (≤30%), dimana haircut merupakan pengurang nilai saham yang besarannya di terbitkan oleh KPEI (Kliring Penjamin Efek Indonesia) dan jumlah minimal penerimaannya adalah 1 lot (100 Lembar).
Cara Pengajuan Gadai Efek
Bagaimana cara pengajuan Gadai Efek?
#1 Ketahui & Penuhi Persyaratan
Ada beberapa syarat ketika ingin mengajukan Gadai Efek di Pegadaian, yaitu:
Pertama, saham dan obligasi yang diterima adalah scriptless.
Apabila nasabah mengajukan gadai saham, maka saham tersebut merupakan Saham LQ45 dengan haircut kurang dari sama dengan 30% (≤30%) dan minimal penerimaan pecahan 1 lot.
Sedangkan bagi nasabah yang akan mengajukan gadai obligasi, obligasi yang bisa dijaminkan harus tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, merupakan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN). Masa jatuh tempo obligasi tersebut minimal 180 hari.
Kedua, bagi individu yang akan mengajukan Gadai Efek diharuskan memiliki KTP, NPWP, SID, jaminan berupa saham atau obligasi, rekening bank dan nomor handphone, serta mengisi formulir pengajuan.
Ketiga, bagi korporasi yang akan mengajukan Gadai Efek, syaratnya harus ada KTP individu yang mewakili, rekening efek, SID institusi, AD/ART dan perubahan terakhir, akte pendirian, mengisi formulir pengajuan, dan menyerahkan laporan keuangan
#2 Ajukan Persyaratan Ke Kantor Pegadaian atau Aplikasi Pegadaian Digital
Pengajuan Gadai Efek bisa dilakukan melalui Aplikasi Pegadaian Digital.
Setelah itu, petugas Unit Gadai Efek (UGE) yang berlokasi di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta akan menghubungi untuk memandu pengisian dan mempersiapkan berkas yang diperlukan.
Anda bisa mengunduh aplikasi Pegadaian Digital di Google Play Store dan Apple App Store serta melakukan registrasi, link CIF, dan aktivasi finansial serta mengisi nomor SID di aplikasi tersebut.
[Baca Juga: Kini Investasi Emas Semudah Isi Pulsa di Pegadaian Digital, Ga Ribet!]
#3 Mengisi Formulir Pengajuan Gadai Efek
Nasabah harus mengisi dan mengajukan formulir pengajuan yang kemudian dikembalikan kepada petugas Pegadaian.
Nasabah yang berdomisili di Jakarta dapat langsung mendatangi kantor Unit Gadai Efek Pegadaian Unit Gadai Efek (UGE) di Kantor Pusat Pegadaian, Jl. Kramat Raya No. 162, Jakarta Pusat atau melakukan penandatangan di tempat lain sesuai kesepakatan.
#4 Proses Pencairan Uang Pinjaman
Nasabah melakukan mutasi efek atau pledge efek sesuai dengan instruksi petugas Unit Gadai Efek Pegadaian. Setelah pinjaman disetujui, nasabah akan mendapatkan SMS berisi link aplikasi untuk melakukan konfirmasi.
Jika konfirmasi diterima, maka uang pinjaman akan dicairkan melalui transfer ke bank yang ditentukan.
Mudah, Cepat & Aman
Manfaatkan Aset Anda tanpa harus kehilangan status kepemilikan dengan Produk Gadai Efek dari Pegadaian yang akan mengatasi masalah tanpa masalah karena produk ini diawasi langung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nasabah dapat mengajukan pinjaman dana dari nominal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk nasabah individu dan Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) untuk nasabah korporasi, dengan Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 90 hari dan bisa diperpanjang atau dilunasi sewaktu-waktu.
Informasi lebih lanjut tentang cara mengajukan Gadai Efek Pegadaian, bisa mengunjungi www.pegadaian.co.id atau www.sahabatpegadaian.com. Selain itu, Anda bisa menghubungi Call Center Pegadaian di 1500-569 dan Whatsapp di 0812 1800 3757
Tuliskan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!
Anda dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan!
Butuh konsultasi seputar masalah keuangan sebelum mengajukan pinjaman? Konsultasi Gratis saja dengan Perenana Keuangan Finansialku yang siap menolong Anda!
Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI EMAS BATANGAN/PERHIASAN Untuk PEMULA
Sumber Referensi:
- Sahabat Pegadaian. Sahabatpegadaian.com – https://bit.ly/2ZgT6ff, https://bit.ly/3i7gRhl
- Pegadaian.co.id – https://bit.ly/2DG3vK0, https://bit.ly/2EVFMGl
Sumber Gambar:
- Pegadaian – https://bit.ly/35A6L54
dilema besar