Sudah memasuki bulan Maret, ini artinya kamu harus siap-siap lapor pajak! Sudah tahu cara lapor pajak?
Kalau belum, yuk, cari tahu langkah-langkahnya di artikel video Finansialku satu ini!
Selain video tentang cara lapor pajak, kamu juga bisa mencari tahu informasi terkait keuangan lainnya yang bisa diakses di akun Youtube resmi Finansialku sekarang!
Jangan lupa juga untuk tekan tombol subscribe di bawah ini dan nyalakan lonceng agar Sobat Finansialku tidak ketinggalan video-video terbaru dari Finansialku, ya!
Cara Lapor Pajak
Sudah memasuki bulan Maret, waktunya mempersiapkan diri untuk lapor pajak. Misalnya, mulai mencari tahu cara lapor pajak dari sekarang, agar nantinya tidak kebingungan.
Melalui video kali ini, Minku sudah menyiapkan cara lapor pajak yang bisa kamu ikuti dengan mudah, hanya dengan lima langkah, diantaranya:
#1 Memiliki EFIN
Sebelum mulai lapor, kamu perlu memiliki nomor EFIN (Electronic Filling Number).
Nomor ini berguna sebagai nomor identitas wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Untuk mendapatkan nomor EFIN, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke Profil, dan pilih ‘Unit Kerja’
- Temukan nama KPP Domisili tempat kamu membuat NPWP
- Nanti, kamu akan mendapatkan alamat e-mail dari KPP domisili tempatmu membuat NPWP.
- Setelah mendapatkan alamat email tersebut, kamu bisa mengajukan nomor EFIN dengan mengirim email ke alamat tersebut. Tulis subjek PERMOHONAN EFIN.
- Jangan lupa, dalam body email-nya, tuliskan maksud dan tujuan kamu, sekaligus lampirkan foto diri, scan NPWP dan KTP
- Setelah itu, kamu akan mendapatkan balasan dari KPP domisilimu berisi nomor EFIN.
#2 Registrasi DJP Online
Setelah mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya membuat akun DJP Online untuk kamu yang belum punya akun.
Adapun, data yang dibutuhkan adalah nomor NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan.
Setelah itu, kamu bisa memasukkan data-data tersebut, dan menekan tombol verifikasi jika nama yang muncul sudah sesuai dengan identitasmu.
#3 Aktifkan Akun
Akun yang sudah jadi, perlu kamu aktifkan dengan memasukkan email dan nomor HP-mu yang aktif.
Selain itu, kamu juga harus masukkan password yang mudah diingat. Setelah selesai memasukkan semuanya, lalu tekan tombol ‘Simpan’.
Kemudian dalam beberapa detik, link aktivasi akan dikirimkan ke email-mu, dan yang harus kamu lakukan adalah klik link tersebut.
#4 Buat SPT
Setelah daftar dan memiliki akun, sekarang kamu tinggal melakukan pelaporan pajak dan upload SPT, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Login ke situs DJP Online dengan memasukkan NPWP dan password yang telah kamu buat.
- Klik “E-Filing” untuk diarahkan ke laman “Daftar SPT”. Lalu klik “Buat SPT” untuk menuju ke laman selanjutnya. Kamu akan menemukan pertanyaan-pertanyaan yang bertujuan untuk menentukan jenis SPT yang akan dilaporkan.
- Selanjutnya, kamu bisa memilih apakah hendak mengisi SPT dalam bentuk formulir atau pertanyaan panduan untuk memudahkan kamu. Setelah memilih salah satunya, kamu harus mengisi semua halaman sampai dengan halaman terakhir.
#5 Verifikasi SPT
Langkah terakhir masuk ke menu “Kirim SPT”, lalu tekan “Klik Disini” untuk meminta kode verifikasi yang akan dikirim ke email-mu.
Setelah mendapatkan email tersebut, copy kode verifikasi dan paste pada kolom yang tertera, lalu klik “Kirim SPT”.
Nah, itu dia cara lapor SPT yang mudah melalui situs DJP Online. Masih bingung?
Tenang, kamu bisa tonton video yang tersemat di atas untuk mendapatkan visualisasi dari penjelasan tersebut.
Supaya teman-teman, keluarga, dan saudara kita juga taat pajak, jangan lupa bagikan tutorial cara lapor pajak ini lewat pilihan platform media sosial yang ada di samping, ya! Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Editor: Ismyuli Tri Retno
dilema besar