Cara Lapor Harta Bagi Apatur Sipil Negara

Cara Lapor Harta Bagi Apatur Sipil Negara

Setiap ASN di Indonesia harus mengisi laporan kekayaan di Siharka. Lantas, apa sih Siharka Menpan ini? Lalu bagaimana cara melaporkan hartanya?

Simak penjelasan lengkapnya di artikel di bawah ini!

 

Upaya Mencegah Tindak Korupsi di Kalangan ASN dengan Siharka Menpan

Tindak kejahatan korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang sulit untuk ditumpaskan. Dalam surat kabar maupun berita di televisi, beberapa kali sempat terlihat berita pejabat negara yang ditangkap karena telah melakukan tindakan korupsi.

Lalu apa tindakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya tindak korupsi ini?

Salah satu upaya yang telah dicanangkan Pemerintah Indonesia sejak lama untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan korupsi adalah dengan meluncurkan program Siharka.

Kebijakan ini mewajibkan ASN untuk melaporkan kekayaan yang mereka miliki agar integritas dapat terbangun. Harapannya, pihak aparatur pun dapat mempertanggungjawabkan harta kekayaan yang dimiliki karena mendapatkan gaji dari negara.

Baca Juga: Bagaimana Meniti Karier Sebagai Seorang PNS? Simak Caranya Berikut Ini

Meski sama-sama melaporkan harta, PNS juga harus tetap melaporkan SPT Tahunan. Kamu bisa cari tahu lebih dalam tentang pajak penghasilan pribadi juga bisa mempelajarinya melalui audiobook di bawah ini.

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Apa sih Siharka Menpan itu?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memiliki sistem bernama Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau disebut Siharka.

Seperti namanya, sistem ini digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).

Sistem ini dibuat oleh pemerintah sebagai pencegah praktik korupsi di lingkungan ASN. Harapannya, kebijakan Siharka Menpan ini diadakan oleh pemerintah agar ASN yang digaji oleh negara dapat bertanggung jawab atas harta yang mereka miliki.

Hal ini dijelaskan lebih lengkap dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Kebijakan pelaporan kekayaan ASN ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo di tahun 2015. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada saat itu, Yuddy Chrisnandi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN.

 

Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 itu menjadi dasar bagi pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai LHKASN. Melalui surat edaran itu, pimpinan instansi diharapkan menerapkan kebijakan berikut ini:

  1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
  2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV, dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan:
    • Menggunakan format pelaporan yang sudah ditentukan
    • Laporan tersebut disampaikan paling lambat:
      1. Tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan
      2. Satu bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi
      3. Satu bulan setelah berhenti dari jabatan.

 

Siharka Menpan_ Cara Lapor Harta Bagi Apatur Sipil Negara - 02 - Finansialku

Sumber: https://bit.ly/3vNuOIb

 

Selain soal kewajiban lapor itu, Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 itu juga mengatur mengenai tugas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Pimpinan instansi diharapkan menugaskan APIP untuk:

  1. Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada pimpinan oleh wajib lapor.
  2. Berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana pada huruf a.
  3. Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2.
  4. Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran.
  5. Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran.

 

Bagaimana Cara Mengurus Siharka Bagi ASN?

Dengan mengetahui pentingnya menyampaikan laporan kekayaan, setiap ASN di Indonesia tentu kalian juga harus memahami tentang bagaimana cara lapor harta bagi ASN di Siharka.

Tidak sulit dan tidak ribet kok, beginilah runtutan tahapan mengurus Siharka:

 

#1 Akses Website Siharka Menpan

ASN bisa melakukan login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id

Kemudian, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login. NIP dan password yang dimasukkan didapatkan dari pihak inspektorat instansi.

Untuk ASN yang baru pertama kali login diharapkan melengkapi data profil dan ubah password yang telah diberikan oleh inspektorat instansi. Kemudian, ASN dapat meng-klik tulisan “Klik di Sini” pada gambar yang muncul/pop up.

Setelah itu akan muncul kotak untuk mengubah profil. Kolom nama lengkap akan terisi otomatis sesuai dengan login.

Setelah itu, ASN dapat mengisi gelar depan, gelar belakang, surel, unit kerja, jabatan, alamat tempat tinggal pada saat ini, nomor telepon, password baru, konfirmasi password baru lalu klik Submit untuk menyimpan.

Setelah itu muncul tampilan data profil.

Baca Juga: Cara Mengelola Gaji Pokok dan Tunjangan Untuk PNS

 

#2 Masuk Menu Pelaporan Baru

Langkah selanjutnya adalah masuk menu Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru dengan cara klik tombol menu “Pelaporan Baru”.

Setelah itu, akan muncul enam tampilan yang berisi data pribadi, harta kekayaan, penghasilan, data keluarga, pengeluaran dan selesai.

Dalam data pribadi, ASN dapat mengisi nama lengkap, nomor KTP, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, status perkawinan, NIP, pangkat atau golongan (beserta tanggal dimulainya), eselon, jabatan, unit kerja, alamat, nomor telepon, NPWP.

Pastikan semua data diisi dengan benar lalu klik tombol “Simpan” untuk menyimpan.

 

#3 Melaporkan Harta Kekayaan

Setelah menyelesaikan pengisian data pribadi, menu lain yang harus diisi adalah harta kekayaan. Harta kekayaan ini berisi tentang harta yang dimiliki oleh pegawai dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, uang tunai, deposito, tabungan, piutang dan hutang.

Dalam menu Harta Kekayaan ini ada beberapa sub menu yang perlu diisi yaitu:

Harta Tidak Bergerak

Harta tidak bergerak antara lain berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Misalnya, ASN mengisi laporan tentang tanah dan bangunan. ASN akan mengisi kolom tentang luas tanah dan luas bangunan, atas nama, alamat, tahun perolehan, harga perolehan, total NJOP saat pelaporan.

Harta Bergerak

ASN akan mengisi data harga bergerak seperti mengenai alat transportasi, peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, logam, batu mulia, barang-barang seni dan sebagainya. Untuk semua pilihan itu, ASN bisa klik input baru.

Surat Berharga

ASN dapat melengkapi data surat berharga seperti saham, reksadana, dan jenis investasi surat berharga lainnya.

Tabungan

ASN juga bisa mengisi data uang tunai, deposito, dan tabungan.

Piutang

ASN dapat melengkapi data mengenai harta piutang barang atau uang yang diterima di masa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.

Utang

ASN dapat melengkapi data mengenai utang barang/uang atau bentuk hutang lainnya yang harus dibayar di masa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.

Penghasilan

Setelah data pribadi dan harta kekayaan, ASN juga perlu mengisi data tentang penghasilan. Penghasilan ini terdiri dari sejumlah sub menu yang perlu diisi seperti:

Baca Juga: Bolehkah PNS Berutang untuk Beli Rumah atau Investasi?

 

#4 Mengisi Penghasilan dari Jabatan

Penghasilan ini adalah penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan selama setahun.

Data yang perlu dimaksukkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lain-lain, potongan-potongan (contoh potongan pinjaman di bank, koperasi dll) dan penghasilan bersih.

Adapun macam-macam penghasilan yang dapat diisi adalah sebagai berikut:

Penghasilan dari Profesi/Keahlian

Penghasilan ini adalah penghasilan yang diperoleh dari jabatan seperti honor narasumber, honor lain-lain selama setahun. ASN bisa mengisi data berupa jenis penghasilan (misal, narasumber), lembaga, total penghasilan bersih.

Penghasilan dari Usaha Lainnya

Contoh penghasilan jenis ini antara lain yang berasal dari kegiatan di luar jabatan seperti pendapatan sewa selama setahun. Apabila tidak ada, ASN bisa melewati menu ini.

Penghasilan dari Hibah/Lainnya

Contoh penghasilan hibah ini antara lain warisan, pemberian dan sebagainya. ASN bisa mengisi data jenis penghasilan. Misalnya, warisan tanah), alamat pemberi hibah dan total penghasilan bersih.

Penghasilan dari Suami/Istri yang Bekerja

Sesuai namanya, contoh penghasilan jenis ini antara lain penghasilan yang diperoleh dari istri atau suami yang bekerja.

 

#5 Mengisi Data Keluarga

Selain tentang data diri sendiri, ASN juga perlu mengisi data keluarga pegawai. Dalam menu Harta Kekayaan ada beberapa sub menu yang perlu diisi seperti:

Data Suami/Istri

Selain identitas dasar seperti nama dan tempat tanggal lahir, ASN perlu mengisi data mengenai pekerjaan dan penghasilan pasangan serta alamat tempat tinggal pasangan.

Data Anak

Selain identitas dasar seperti nama dan tempat tanggal lahir, ASN perlu mengisi data mengenai pekerjaan dan alamat rumah anak.

 

#6 Mengisi Data Pengeluaran

Terakhir, ASN perlu mengisi data mengenai pengeluaran. Bagian ini berisi tentang pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya.

Pengeluaran rutin meliputi perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti; biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya.

Pengeluaran lainnya diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi dan biaya pengobatan.

Bagi ASN yang mengisi data ini jangan lupa untuk klik “Simpan” setelah semua proses mengisi data selesai. Apabila data sudah selesai terisi semua maka akan muncul informasi dengan tulisan “Success” yang berarti data kamu sudah tersimpan.

Data yang telah tersimpan tersebut dapat dilihat kembali secara detail dengan mengklik tombol “Detail”.

Kamu pun juga bisa untuk mencetak dengan klik tombol “Cetak”, mengubah dengan klik tombol “Edit”, serta mengirim ke inspektorat dengan klik tombol “Kirim ke Inspektorat”.

Jangan lupa, data yang sudah dikirim ke inspektorat sudah tidak bisa kamu ubah lagi sehingga jangan lupa untuk memastikan semua data yang kamu isi sudah benar.

 

Itulah cara lapor harta bagi Apatur Sipil Negara yang dapat saya bagi. Semoga dengan penjelasan dalam artikel ini, kalian yang bekerja sebagai ASN dapat mengisi Siharka dengan benar, ya!

Jangan lupa bagikan artikel ini pada kawan dan saudaramu ya agar wawasan kita semua semakin luas. Semoga bermanfaat.

 

dilema besar