Dalam perhitungan Pajak Penghasilan, terdapat istilah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Lalu, apa sebenarnya maksud dari PTKP? Bagaimana cara menghitungnya?
Yuk, simak ulasan berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya. Selamat membaca!
Summary:
- Perbedaan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tiap wajib pajak berdasarkan pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
- PTKP diatur dalam Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008.
Pajak sebagai Pungutan Wajib
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban yang harus warga negara laksanakan adalah membayar pajak.
Pungutan ini diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23A yang berbunyi,
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Karena kekuatan hukumnya itulah setiap orang atau badan yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak harus membayarnya.
Kamu tidak boleh mangkir dari pelaporan tahunan. Jika melanggar, siap-siaplah dengan sanksi yang menanti.
Kali ini kita akan membahas mengenai PTKP, termasuk cara menghitungnya. Pastikan kamu membaca artikel ini dengan saksama, ya!
Pengertian PTKP
Pelaporan SPT tahunan dalam kalender pajak berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret. Selama waktu tersebut, setiap wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Tentu kita tidak asing dengan PTKP yang merupakan lakuran dari Pendapatan Tidak Kena Pajak. PTKP ini akan mempengaruhi perhitungan PPh kamu nantinya.
Dalam Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan Pasal 21. PTKP menjadi pengurang penghasilan neto wajib pajak.
Jika jumlah pendapatan bruto tidak melebihi ketentuan, maka kamu tidak dikenakan pajak penghasilan.
Jika berlebih, maka selisih antara pendapatan bruto dan PTKP itulah yang menjadi acuan penentuan jumlah pajak penghasilan. Meski telah tertulis dalam UU, banyak orang yang belum memahami tarif PTKP.
Sementara itu, PKP atau Penghasilan Kena Pajak merupakan penghasilan bersih yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan.
PKP didapat setelah mengurangkan penghasilan bruto dengan PTKP dan biaya pengurang.
Tarif pajak orang pribadi yang berlaku saat ini antara lain sebagai berikut:
Besaran PTKP Bagi Wajib Pajak
Nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak berbeda untuk tiap wajib pajak. Perbedaan itu berdasarkan pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Semakin banyak yang ditanggung, maka PTKP meningkat.
Penghasilan Tidak Kena Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016. Berikut adalah daftar PTKP berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung PTKP
Berikut adalah contoh perhitungan penghasilan tidak kena pajak:
#1 Contoh Perhitungan Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Yohana adalah pegawai di PT Bahari dengan pendapatan Rp7.000.000 per bulan. Saat ini, dia belum menikah dan belum memiliki tanggungan. Maka, ambang batas PTKP Yohana adalah Rp54.000.000.
Perhitungan pajak penghasilan Yohana adalah sebagai berikut:
Gaji pokok = Rp7.000.000
Pengurang
1. Biaya jabatan = 5% x Rp7.000.000 = Rp350.000
2. Biaya pensiun = 1% x Rp7.000.000 = Rp70.000
Jumlah = Rp420.000
Penghasilan neto per bulan = Rp6.580.000
Penghasilan neto per tahun = Rp78.960.000
PKP = Penghasilan neto per tahun – PTKP
= Rp78.960.000 – Rp54.000.000
= Rp24.960.000
Karena penghasilan kena pajak Yohana adalah 0–Rp60 juta, maka pajak penghasilannya adalah 5%. Maka:
PPh terutang = 5% x PKP
= 5% x Rp24.960.000
= Rp1.248.000/tahun atau Rp104.000/bulan.
#2 Contoh Perhitungan Tidak Kawin 3 Tanggungan
Yohana telah bekerja sebagai karyawan swasta dan menghasilkan Rp15 juta per bulan. Saat ini dia menanggung 3 orang. Batas ambang PTKP Yohana adalah Rp 67.500.000.
Maka, perhitungan pajak penghasilan Yohana adalah sebagai berikut.
Gaji pokok = Rp 15.000.000
Pengurang
1. Biaya jabatan = 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000
2. Biaya pensiun = 1% x Rp15.000.000= Rp150.000
Jumlah = Rp900.000
Penghasilan neto per bulan = Rp14.100.000
Penghasilan neto per tahun = Rp169.200.000
PKP = Penghasilan neto per tahun – PTKP
= Rp169.200.000 – Rp67.500.000
= Rp101.700.000
Karena penghasilan kena pajak Yohana adalah Rp60 juta–Rp250 juta, maka pajak penghasilannya adalah 15%. Maka:
PPh terutang = 15% x PKP
= 15% x Rp101.700.000
= Rp15.255.000/tahun atau Rp104.000/bulan.
[Baca Juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Guru Swasta]
#3 Contoh Perhitungan Kawin 1 Tanggungan
Joseph telah menikah dan memiliki seorang anak. Istri Joseph tidak bekerja atau mendapat penghasilan. Saat ini, gaji Joseph adalah Rp8.000.000 per bulan.
Perhitungan pajak penghasilan Joseph adalah sebagai berikut:
Gaji pokok = Rp8.000.000
Pengurang
1. Biaya jabatan = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000
2. Biaya pensiun = 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000
Jumlah = Rp480.000
Penghasilan neto per bulan = Rp7.520.000
Penghasilan neto per tahun = Rp90.240.000
PKP = Penghasilan neto per tahun – PTKP
= Rp90.240.000 – Rp63.000.000
= Rp27.240.000
Karena penghasilan kena pajak Yohana adalah 0–Rp60 juta, maka pajak penghasilannya adalah 5%. Maka:
PPh terutang = 5% x PKP
= 5% x Rp27.240.000
= Rp1.362.000/tahun atau Rp113.500/bulan
#4 Contoh Perhitungan Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Tanggungan
Joseph dan Yohana telah menikah. Sekarang mereka telah memiliki 2 anak. Saat ini, Joseph menghasilkan pendapatan neto sebesar Rp200 juta per tahun. sedangkan Yohana memperoleh Rp150 juta per tahun.
Karena menggunakan NPWP terpisah, mereka dikenakan PTKP K/I/2, yakni Rp121.500.000.
PPh keduanya dihitung dengan tarif progresif, yakni (5% x Rp50 juta) + (15% x Rp178,5 juta) = Rp29.275.000
PPh Joseph = (Rp200 juta/Rp300 juta) x Rp29.275.000
= Rp16.728.571/tahun atau Rp1.394.037/bulan
PPh Yohana = (Rp150 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000
= Rp12.546.429/tahun atau Rp1.045.535/bulan
Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu
Itulah ulasan mengenai PTKP dan cara menghitungnya. Semoga membantu kamu yang sedang belajar menghitungnya. Jangan lupa selalu laporkan SPT Tahunan tepat waktu. Orang bijak bayar pajak!
Nah, karena sifatnya yang wajib, usahakan untuk tidak terlewat jatuh tempo pembayarannya supaya tidak terkena denda.
Oleh karena itu, kamu harus memasukkan pajak ke dalam anggaran keuangan, ya. Biar gampang, kamu bisa membuat anggaran keuangan di menu ‘Anggaran’ aplikasi Finansialku.
Kamu bisa coba buat sekarang dengan terlebih dahulu download aplikasinya di Play Store atau App Store sekarang!
Jika kamu bingung bagaimana cara membuat anggaran yang baik, kamu bisa baca dulu ebook gratis yang Finansialku siapkan berikut ini!
Jika kamu mendapat masalah seputar pajak, kamu bisa diskusikan bersama dengan perencana keuangan Finansialku. Hubungi dan buat janji temu di aplikasi Finansialku atau melalui WhatsApp di nomor 0851 5698 8473.
Sobat Finansialku sudah bisa ‘kan menghitung berapa pajak yang harus kamu bayarkan? Jika kamu memiliki opini atau pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar.
Jangan lupa untuk bagikan informasi ini pada rekan-rekan wajib pajak lainnya.
Editor: Ratna Sri H.
Sumber Referensi:
- Admin. 09 April 2021. Ketahui Cara Menghitung PTKP. Ayopajak.com – https://bit.ly/39yLeO0
- Bayu. 06 Juni 2021. Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Konsultasiku.co.id – https://bit.ly/3wkE1u6
- Lucky Pratiwisari. 17 Februari 2020. Sudah Tahu Tentang PTKP? Begini Penjelasannya. Pajak.go.id – https://bit.ly/3sIDJuF
dilema besar