Cara Hitung dan Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Cara Hitung dan Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Yuk simak cara hitung dan tata cara pembagian warisan menurut Islam supaya tidak salah. Bagi muslim, tentunya harus kembali kepada aturan Al-Qur’an yang merupakan hukum yang paling adil.

Warisan merupakan hal yang penting. Tidak hanya untuk diri pribadi, tetapi juga untuk anak cucu Anda kelak. Namun, sering kali perihal warisan ini menimbulkan berbagai permasalahan.

 

Perbedaan Harta Warisan dan Harta Peninggalan

Tidak sedikit orang yang masih belum bisa memahami soal perbedaan harta warisan dan harta peninggalan.

Oleh karena itu, sebelum masuk pada pembahasan utama, mari kita terlebih dulu sama-sama pahami perbedaan tentang dua hal ini.

Melansir laman kamboja.co.id, Wirjono Prodjodikoro, salah satu ahli hukum Indonesia mendefinisikan harta warisan sebagai:

“Perihal apakah dan bagaimana hak-kewajiban mengenai kekayaan seseorang saat ia meninggal dunia beralih ke orang lain yang masih hidup.”

Sementara itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, harta warisan merupakan hak-kewajiban yang dapat kita ukur dengan uang.

Sehingga, dari dua definisi di atas, bisa kita simpulkan bahwa harta warisan adalah sebuah hak dan kewajiban berupa aset yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal kepada mereka yang masih hidup.

Kemudian, harta peninggalan, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, mendefinisikan harta peninggalan sebagai:

“Harta yang ditinggalkan pewaris, baik itu berwujud harta benda yang jadi miliknya, maupun hak-haknya.” 

Nah, yang membedakan, harta peninggalan ini nggak terbatas pada sesuatu yang bisa dinilai dengan uang saja, melainkan juga mencakup:

  • Benda yang berrsangkutan dengan hak orang lain, misalnya benda yang pewaris gadaikan atau bayarkan semasa pewaris masih hidup, tapi belum sempat menerimanya.
  • Benda dan/atau sifat-sifat yang memiliki nilai kebendaan, misalnya benda bergerak dan tidak bergerak, atau piutang, yang di dalamnya mencakup denda dan uang pengganti.
  • Hak-hak kebendaan, misalnya sumber air minum, irigasi, dan lainnya.
  • Hak-hak yang bukan kebendaan, misalnya hak khiyar dan syuf’ah, atau yang bisa kita pahami pula sebagai hak beli yang utamanya untuk salah satu anggota perkumpulan atau hak tetangga atas satu tanah pekarangan.)

 

Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian warisan sering kali membingungkan. Banyak di antara kita yang berpikir keras bagaimana caranya supaya adil untuk beberapa pihak. Sebagai muslim, tentunya semua perkara kembali lagi pada Al-Qur’an.

Kitab suci Al-Qur’an seperti manual book bagi hidup seorang muslim. Semuanya ada aturannya dalam Al-Qur’an termasuk pembagian warisan.

Mengutip buku berjudul “Pembagian Warisan Menurut Islam” oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, terdapat enam macam pembagian warisan dalam Al-Qur’an, yaitu:

 

Pembagian Warisan Menurut Islam #1 Setengah

Ada lima ahli waris yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris. Mereka adalah dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan.

Kelima ahli waris ini adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah.

[Baca Juga: Utang Juga Warisan Lho! Ahli Waris Harus Membayar Semua Utang Pewaris]

 

Pembagian Warisan Menurut Islam #2 Seperempat

Adapun pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.

 

#3 Seperdelapan

Ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa Ayat 12, “Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau/dan sesudah dibayar utang-utangmu.”

[Baca Juga: Apa Benar Warisan Tidak Kena Pungutan Pajak? Cari Tahu Kebenarannya!]

 

#4 Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita, yaitu:

  • Dua anak perempuan (kandung) atau lebih
  • Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih
  • Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih
  • Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih

[Baca juga: Cara Menghitung Pembagian Waris dalam Islam]

 

#5 Sepertiga

Adapun ahli waris yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian. Hanya ada dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

 

#6 Seperenam

Ahli waris yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

 

Hak Waris Seseorang Bisa Gugur

Ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, yaitu:

 

#1 Budak

Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi. Harta dari saudaranya pun tidak bisa. Sebab, segala sesuatu yang seorang budak miliki, secara langsung menjadi milik tuannya.

 

#2 Pembunuhan

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Misalnya saja anak yang membunuh orangtuanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.”

Cara Hitung dan Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam 03 - Finansialku

[Baca Juga: Dapat Tanah Warisan Jangan Bahagia Dulu! Cek Cara Menghitung BPHTB Hiba]

 

#3 Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi atau pun mendapatkan waris oleh orang non-muslim, apapun agamanya. Hal ini telah Rasulullah SAW terangkan dalam sabdanya seperti dalam Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim, “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.”

 

Contoh Pembagian Harta Warisan

Melansir situs nu.or.id, berikut ini contoh pembagian harta warisan berdasarkan kasus nyata, jika seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan keluarga:

  • Seorang istri
  • Seorang anak perempuan
  • Seorang ibu
  • Seorang paman

 

Harta yang dia tinggalkan sebesar Rp48 juta dibagi 24 bagian sehingga masing-masing bagian sebesar Rp2.000.000. Maka pembagiannya berdasarkan aturan di atas seperti yang tertera berikut ini:

 

Berikut adalah pembagiannya:

  • Istri: 3 x Rp2 juta = Rp6 juta
  • Anak perempuan: 12 x Rp2 juta = Rp24 juta
  • Ibu: 4 x Rp2 juta = Rp8 juta
  • Paman: 5 x Rp2 juta = Rp10 juta
  • Total: Rp24 juta (Habis terbagi)

 

Manfaat Warisan Untuk Yang Meninggalkan dan Ahli Waris

Allah menurunkan hukum waris tentu bukan tanpa alasan. Ada beberapa manfaat warisan untuk hajat hidup orang banyak.

Terlebih untuk mereka yang meninggalkan, dan untuk mereka yang tertunjuk menjadi seorang ahli waris.

Manfaat warisan untuk yang meninggalkan di antara adalah:

  • Membuat diri lebih bahagia secara psikologis, karena tidak perlu khawatir akan menimbulkan permasalahan baru nantinya.
  • Meringankan ahli waris. Manfaat warisan yang kita rencanakan sejak dini tentu akan meringankan orang yang kita tinggalkan nantinya. Perencanaan warisan memungkinkan mereka untuk bisa menjalani hidup dengan sejahtera meski tanpa keberadaan kita.

 

Sementara itu, beberapa manfaat untuk ahli waris di antaranya:

  • Menghindari potensi konflik dengan ahli waris yang masih hidup. Pembagian yang sudanah  oleh yang berkewajiban, memungkinkan kita untuk bisa hidup tenang tanpa khawatir adanya perpecahan dalam persaudaraan.
  • Bisa tetap melanjutkan hidup sebagaimana mestinya, tanpa adanya kekhawatiran di masa depan akan kesulitan finansial.

 

Pembagian Warisan Menyangkut Nama Baik Keluarga

Pembagian warisan bukanlah perkara mudah. Namun, dengan aturan Al-Quran, semuanya memudahkan. Segala sesuatu yang kita lakukan dengan mengacu pada Al-Quran akan terasa adil dan berkah.

Jika di dalam keluarga tidak ada yang bisa membagi, hendaknya menunjuk orang lain yang dapat mereka percaya dan menyepakati sistem pembagiannya.

 

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa Anda atasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

 

Itu dia cara hitung dan tata cara pembagian warisan menurut Islam. Bagaimana menurut Anda? Akan lebih baik jika Anda dapat share artikel ini barangkali ada rekan atau kerabat yang membutuhkan informasi ini. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Lusiana Mustinda. 30 November 2019. Pembagian Harta Warisan Menurut Islam. Finance.detik.com – https://bit.ly/38ryaor
  • Dzulfikar. 15 Juni 2019. Pembagian Warisan di Indonesia dan Sistem Penerapannya. Lifepal.co.id – https://bit.ly/2uYw8xp
  • Dinno Baskoro. 16 Juni 2022. Seperti Marshanda, Ada 3 Manfaat Menyiapkan Warisan Selagi Hidup. Lifestyle.kompas.com – https://bit.ly/3dyRqaN
  • Admin. 16 Agustus 2022. Perbedaan Harta Warisan dan Harta Peninggalan. Kamboja.co.id – https://bit.ly/3w8LM5I

 

Sumber Gambar:

  • Warisan 1 – https://bit.ly/2Sow6bc
  • Warisan 2 – https://bit.ly/3bCgqc4
  • Warisan 3 – https://bit.ly/2OTMHS3
  • Warisan 4 Tabel – https://bit.ly/2uYw8xp

dilema besar