Bagaimana sih cara daftar antrean online pajak pada kunjung pajak? Yuk kita simak sampai selesai penjelasannya.
Sebagai orang yang taat pajak tentu Sobat Finansialku harus tahu apa yang baru dari Direktorat Jendral Pajak ini bukan? Jadi simak sampai selesai yuk untuk tahu lebih!
Kunjung Pajak – Inovasi Baru Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan baru resmi telah dikeluarkan sejak 1 September 2020 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkaitan dengan antrean pendaftaran pelayanan pajak, yang wajib dilakukan secara online melalui pajak.go.id.
Para wajib pajak tak perlu khawatir karena cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id ini tidak terlalu rumit. Karena hanya mengisi data seperti identitas diri, tanggal, dan waktu kunjungan.
Beberapa jenis pelayanan yang tersedia di antaranya adalah loket tempat pelayanan terpadu, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu dan lainnya.
Demi mengurangi risiko penularan dari ancaman virus diasa pandemi, peraturan baru mengenai antrean online kantor pajak ini dibuat sebagai langkah inovasi baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan demikian, apa pun proses transaksi perpajakan masih tetap berjalan walaupun tidak dilakukan secara langsung.
Karena kini semua sudah online dan praktis, Finansialku pun kini dapat menemani Sobat Finansialku dengan praktis lewat audiobook. Tentu dengan audiobook dari Finansialku ini Anda dapat belajar, yang masih seputar perpajakan.
Praktis dan pastinya memberi manfaat dengan mendengarkannya, Selamat mendengarkan.
Cara Mendaftar Antrean Online Pada Kunjung Pajak
Bagi Sobat Finansialku yang belum memahami dengan seksama tata cara mendaftar antrean online kantor pajak, Anda dapat mengunjungi situs kunjung.pajak.go.id secara lengkap dan ikuti panduan berikut ini!
- Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
- Klik ‘Daftar‘ pada bagian bawah halaman
- Isi data pada kolom identitas sebagai berikut:
-
- Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
- Isi nomor NIK/Paspor pengunjung
- Nama pengunjung
- Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
- Isi NPWP
- Nama NPWP
- Nomor Handpohone
- Lengkapi data di kolom penilaian kesehatan sebagai berikut:
-
- Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain
- Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum
- Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah)
- Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
- Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19
- Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir
- Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan sebagai berikut:
-
- Kantor pajak tujuan
- Pilih Layanan pajak yang dituju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu (TPT), Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji temu dan lainnya
- Nama kantor
- Perihal layanan pajak
- Tanggal kunjungan
- Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB)
- Apabila sudah mengisi lengkap semua persyaratan untuk antrean online, langkah selanjutnya Sobat Finansialku hanya perlu menunggu ‘nomor tiket antrean’ yang akan dikirim secara otomatis ke alamat email pendaftar.
Setelah itu, pendaftar tinggal tangkap layar nomor tiket antrean atau screenshot untuk ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak.
Temukan Tiket Antrean Online
Jika wajib pajak lupa atau tidak sempat screenshot nomor tiket antrean online, Sobat Finansialku masih bisa menemukannya dengan cara berikut:
- Masuk ke laman https://kunjung.pajak.go.id/
- Di bagian bawah halaman klik ‘Cari Tiket‘
- Kemudian telusuri nomor tiket antrean dengan mengisi nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK)
- Dari seluruh persyaratan daftar antrean online, khusus untuk layanan ‘Janji Temu’ wajib pajak harus menghubungi pihak yang dituju terlebih dulu sebelum menentukan jadwal kunjungan.
- Setelah berhasil menghubungi pihak layanan yang dituju, wajib pajak baru bisa melakukan tata cara daftar antrean online kantor pajak di kunjung.pajak.go.id seperti panduan di atas.
Menu Layanan Kunjung Pajak
Dilansir dari laman ddtc.co.id. Menu layanan baru yang ditambahkan adalah pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus. Aplikasi Kunjung Pajak memuat 6 menu pengambilan tiket antrean.
5 menu di antaranya selain Konsultasi Perpajakan, antara lain:
#1 Loket SPT
Menu ini terkait dengan permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik, penyampaian SPT, dan surat lainnya.
#2 Konsultasi Perpajakan
Konsultasi Perpajakan berhubungan dengan keperluan konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, dan konsultasi lainnya.
#3 Konsultasi Aplikasi
Di dalam menu ini terkait dengan konsultasi e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya.
#4 Janji Temu
Menu ini digunakan bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu.
Sobat Finansialku diharapkan membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/Whatsapp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal.
#5 Lainnya
Menu ini terkait dengan keperluan lainnya, termasuk layanan dengan NPWP, seperti layanan validasi PPhTB. Baca juga, Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang NPWP Pribadi
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu booking antrean untuk seluruh layanan adalah 3 hari kerja.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id.
Termasuk layanan penyampaian SPT serta perubahan data, nomor telepon dan email wajib pajak.
Adapaun layanan lain yang disediakan secara elektronik adalah validasi SSP pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah untuk membantu ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Sayangnya, dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online.
Oleh sebab itu, wajib pajak disarankan dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja.
Sobat Finansialku dapat mengakses saluran yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
Jika Anda memiliki masalah seputar perpajakan, Anda bisa berkonsultasi juga dengan Perencana Keuangan Finansialku yang telah memiliki sertifikat. Namun, sebelumnya lakukan dahulu cek kesehatan keuangan supaya konsultasi Anda bisa selesai tepat sasaran, ya. Tenang! Cek kesehatan keuangan bisa Anda lakukan melalui aplikasi Finansialku juga, kok.
Anda dapat mengunduh Aplikasi Finansialku di Apps Store atau Play Store dan manfaatkan potongan harga Rp 50 ribu dengan kode promo: WEBTAHUNAN untuk biaya member PREMIUM yang lebih ekonomis selama satu tahun.
Sobat Finansialku, kita sudah selesai membahas mengenai kunjung pajak, jadi Sobat Finansialku kini sudah bisa bukan untuk mengambil no antrean online pada kunjung pajak?
Alangkah baiknya informasi ini tidak berhenti pada Anda saja. Mari berbagi informasi yang baik kepada banyak orang.
Apakah tanggapan Anda mengenai artikel yang baru saja Anda baca? Sebagai Sobat Anda, tentu kami sangat berterima kasih bila Anda memberikan masukan kepada kami, lewat kolom komentar di bawah ini.
Sampai jumpa pada artikel lainnya.
Sumber Referensi:
- Kunjung Pajak. Selamat Datang Di Laman Kunjung Pajak. Pajak.go.id – https://bit.ly/3gR418P
- Tim CNN Indonesia. 19 Februari 2021. Cara Daftar Antrean Online Kantor Pajak Kunjung.pajak.go.id. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3wUz60G
- Redaksi Pajak Online. 24 Februari 2021. Konsultasi di Kantor Pajak, Ambil Nomor Antrean Aplikasi Kunjung Pajak. Pajakonline.com – https://bit.ly/3qkvdzI
- Redaksi DDTCNews. 24 Februari 2021. Mau Konsultasi Soal SPT Tahunan ke Kantor Pajak? Ambil Tiket di Sini. News.ddtc.co.id – https://bit.ly/3qtnlMn
Sumber Gambar:
dilema besar