Sejak 9 Mei 2018 lalu, Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan sudah diberlakukan.
Bagaimana cara mendaftarnya? Simak informasinya dalam artikel berikut ini.
Rubrik Finansialku
Cara Daftar Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan
Antrean BPJS biasanya panjang dan lama. Peserta datang ke kantor BPJS dalam waktu yang bersamaan. Supaya dapat nomor antrean awal, Anda harus berebut antrean dengan datang sepagi mungkin.
Belum lagi, untuk menyelesaikan urusan Anda di konter pun perlu waktu yang tidak sebentar.
Hal tersebut tentu saja menghabiskan waktu dan tenaga. Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan sistem antrean online.
Sistem antrean online berlaku untuk mendaftar dan mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan agar para peserta lebih merasa nyaman saat proses pengajuan klaim.
Selain itu, para peserta juga dapat mengetahui dengan pasti tanggal dan waktu pelayanan pengajuan klaim JHT. Hal ini dinilai lebih efektif. Pasalnya, peserta tak perlu mengantre sejak pagi. Sangat memudahkan, bukan?
[Baca Juga: Tips Supaya Kebagian Nomor Antri BPJS Ketenagakerjaan Online]
Cara mendapatkan nomor antrean BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah. Namun, untuk mendapatkan tanggal dan jam kedatangan tergantung pada ketersediaan kuota yang ada.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka halaman Antrean Online BPJS Online di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Lakukan registrasi Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi: NIK (nomor e-KTP), nomor peserta KPJ atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap sesuai e-KTP, nomor handphone, wilayah pelayanan (isi wilayah provinsi tempat tinggal), cabang pelayanan, tanggal kedatangan, dan jam kedatangan.
- Kemudian pilih jawaban buat pertanyaan “Apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri?”.
- Pilih Simpan setelah mengisi dan menjawab pertanyaan dari sistem.
- Lembaran Kode Booking Antrian muncul dan peserta bisa memilih buat mencetak langsung atau meminta sistem mengirim lembaran kode booking ke email dengan memasukkan alamat email peserta.
Cukup mudah, bukan? Asalkan Anda tahu caranya, hal ini tak jadi masalah.
Cara Klaim Online Untuk Cairkan JHT
Setelah Anda melakukan registrasi Antrian Online BPJS, peserta BPJSTK bisa mengklaim dana JHT miliknya.
Sebetulnya, informasi untuk klaim dan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi tertera di lembaran kode booking. Berikut ini cara klaim online untuk cairkan JHT.
[Baca Juga: Cara MUDAH Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang]
#1 Syarat Klaim JHT
Persiapkan beberapa dokumen berikut ini. Selain dalam bentuk hardcopy, ada baiknya Anda sebelumnya sudah memiliki softcopy-nya.
- Kartu Peserta (asli)
- KTP (asli dan 1 lembar fotokopi)
- KK (asli dan 1 lembar fotokopi)
- Surat paklaring dari perusahaan (asli dan 1 lembar fotokopi)
- Buku rekening tabungan (asli dan 1 lembar fotokopi)
- NPWP (asli dan fotokopinya)
#2 Langkah-langkah Klaim Online JHT
Langkah-langkah klaim online JHT terkadang membuat bingung. Namun, informasi di bawah ini dapat membantu Anda. Berikut ini langkah klaim online JHT:
- Peserta yang berhasil registrasi antrean online akan mendapatkan email konfirmasi dari BPJSTK. Isinya berupa alamat email kantor cabang pengajuan, data diri, syarat dokumen pencairan, formulir pencairan dana JHT yang harus diisi, dan barcode.
- Peserta mengirimkan dokumen yang menjadi syarat (bentuk digital atau hasil scan atau foto), barcode antrean online, dan foto diri ke email kantor cabang dengan subjek email: ANTRIAN_TANGGAL KEDATANGAN_NAMA LENGKAP_NOMOR KPJ.
- Data diri peserta yang dilampirkan di badan email, berupa: Nama, NIK, email, no handphone, tanggal kedatangan (booking).
- Kantor cabang melakukan verifikasi data.
- Kalau lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang maksimal H-1 sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call WhastApp (peserta wajib mempunyai aplikasi WA), email, atau SMS.
Sebagai catatan, jangan lupa perhatikan tanggal antrean online Anda. Untuk mengirimkan dokumen tersebut, ada baiknya dikirim paling lambat satu hari sebelum antrean online. Akan lebih baik lagi jika Anda mengirimkannya dari jauh-jauh hari.
Lebih Nyaman, Lebih Teratur
Di saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, pemberlakuan layanan pencairan JHT online sangat memudahkan. Selain lebih nyaman, antrean pun lebih teratur.
Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) ini dilakukan sebagai langkah untuk membantu Pemerintah mengoptimalkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi. Selain itu, meminimalisir kontak fisik dapat mencegah penularan.
[Baca Juga: Ini Cara Daftar dan Cek Iuran di BPJS Kesehatan Online]
Jadi, sistem antrean online tak menjadi kendala dalam mencairkan JHT di masa pandemi ini.
Selain itu, di masa pandemi, mengelola keuangan pun sangat disarankan. Apalagi, kita semua belum tahu kapan pandemi ini harus berakhir. Untuk itu, ada baiknya Anda dapat mengatur pengeluaran Anda dengan sebaik-baiknya.
Salah satu caranya, Anda dapat menggunakan aplikasi Finansialku. Aplikasi ini memiliki fitur pencatatan keuangan harian yang sangat berguna. Anda dapat mengunduh aplikasi Finansialku di Google Playstore atau AppStore.
Untuk Anda yang masih ragu untuk punya asuransi lain selain BPJS, video dibawah ini mungkin bisa membantu Anda. Silakan menonton.
Itu di acara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan. Kini, Anda sudah tidak bingung lagi, kan? Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan ajukan di kolom komentar. Jangan lupa share artikel ini. Siapa tahu ada yang membutuhkan juga. Terima kasih.
Sumber Referensi:
Dewi Puri. 12 Mei 2020. Cara Ambil Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan [Klaim JHT]. Lifepal.co.id – https://bit.ly/37G05Bz
Sumber Gambar:
- BPJS 1 https://bit.ly/3efpQLp
- BPJS 2 https://bit.ly/2YfivWH
- BPJS 3 https://bit.ly/3hHqx2d
dilema besar