Cara Cepat Hitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Cara Cepat Hitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Sudahkah Anda mengetahui cara menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan? Anda sebagai karyawan perlu tahu itu. 

Kali ini Finansialku akan membahas cara menghitung iuran BPJS Kesehatan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan.

Perusahaan, kini berkewajiban untuk mengikutsertakan para karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain sebagai perlindungan sosial, hal tersebut juga menjadi regulasi dari pemerintah yang wajib diikuti oleh setiap perusahaan tanpa terkecuali.

Tentunya sebagai pengelola, Anda perlu mempersiapkan stimulus perhitungan untuk menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan dengan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada karyawan melalui BPJS Kesehatan tersebut. Salah satunya dengan cara meninjau struktur dan skala upah.

Hal tersebut sangatlah penting untuk mengantisipasi kemungkinan kenaikan gaji/upah minimum, maupun kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang keduanya bergantung pada kebijakan pemerintah.

Untuk BPJS Kesehatan sendiri persentase bagi karyawan kategori pekerja penerima upah (PPU) dihitung berdasarkan upah setiap bulannya.

Apa Saja Sih, Daftar Penyakit Kritis yang Tidak Ditanggung BPJS 03 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Cepat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline]

 

Oleh karenanya, HR selaku admin penggajian harus memperhatikan semua perubahan baik itu regulasi yang ditetapkan pemerintah maupun perubahan besaran upah baru. Nah dalam penetapan iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa pokok-pokok perhitungan yang perlu Anda perhatikan, antara lain:

  • Iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari upah/gaji.
  • Perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari upah/gaji.
  • Upah/gaji yang dimaksud yakni gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Batas atas upah sebagai dasar perhitungan yakni Rp 12 juta.
  • Batas bawah upah sebagai dasar perhitungan yakni setara UMK/UMR.
  • Iuran mencakup manfaat untuk 5 orang (karyawan, suami/isteri, 3 anak).
  • Penambahan anggota keluarga dikenakan iuran tambahan 1% per orang.

 

Langkah Penghitung

Penghitungan untuk BPJS tersebut sebagai berikut;

 

#1 Lakukan penyesuaian gaji karyawan

Anda harus melakukan penyesuaian terhadap gaji karyawan, sesuai dengan upah minimum sesuai wilayah. Sebagai contoh, perusahaanmu berada di ibu kota, maka berlaku UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.349

Maka upah terendah di perusahaan Anda yang semula Rp 3.950.000, wajib dinaikkan, misalnya menjadi Rp 4.300.000. Jangan lupa penyesuaian harus dilakukan terhadap karyawan dengan gaji di atas UMP, karena berpotensi terdampak inflasi.

 

#2 Hitung Iuran BPJS Kesehatan

Setelah penyesuaian dilakukan, maka Anda bisa langsung menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan. Dimulai berapa jumlah iuran yang harus ditanggung perusahaan maupun karyawan. Sebagai contoh:

Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 4.300.000 = Rp 172.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 4.300.000 = Rp 43.000
Total iuran BPJS: Rp 215.000

Apabila karyawan ingin mengajukan penambahan satu anggota keluarga baru, maka potongan gajinya menjadi 2%.

Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 4.300.000 = Rp 172.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 2% x Rp 4.300.000 = Rp 86.000
Total iuran BPJS: Rp 258.000

Apabila Anda memiliki karyawan dengan gaji di atas Rp 8 juta, maka perhitungan iuran menggunakan upah batas atas sebesar Rp 12 juta. Sebagai contoh:

Jika Anda memiliki karyawan yang mengalami kenaikan gaji tahun depan, menjadi Rp 10 juta dan Rp 15 juta. Maka untuk karyawan dengan gaji Rp 10 juta, karena upah kurang dari Rp 12 juta, iuran BPJS dihitung atas upah karyawan:

Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 10.000.000 = Rp 400.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000
Total iuran BPJS: Rp 500.000

Sementara Untuk karyawan dengan gaji Rp 15 juta, karena upah melebihi Rp 12 juta, iuran BPJS dihitung atas batas gaji tertinggi, Rp 12 juta:

Tunjangan BPJS perusahaan: 4% x Rp 12.o00.000 = Rp 480.000
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000
Total iuran BPJS: Rp 600.000

Nah itulah penjelasan mengenai penghitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan. Pastikan dalam melakukan perhitungan tersebut telah memperhatikan berbagai aspek serta pokok-pokok perhitungannya secara benar.

 

Kepada sesama karyawan, sepertinya Anda perlu untuk berbagi artikel ini. Supaya sama-sama mengetahui dengan benar, menghitung iuran BPJS kesehatan perusahaan. Bila Anda memiliki pertanyaan seputar isi artikel, silakan tulis di kolom komentar.

 

Sumber referensi:

  • Syiti Rommala. 18 November 2019. Cara Mudah Menghitung Iuran BPJS Kesehatan. Gadjian.com-https://tinyurl.com/sfucqb4

dilema besar