Ingin tahu bagaimana caranya cek bantuan UMKM? Selain itu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan tersebut?
Yuk langsung saja simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui bagaimana cara cek dan klaim bantuan UMKM. Selamat membaca!
Cara Cek Bantuan UMKM
Halo sobat Finansialku.
Apakah kamu juga termasuk pelaku UMKM? Jika iya, maka sobat Finansialku punya kabar baik nih.
Kabarnya adalah, Kementrian Koperasi dan UMK saat ini tengah berupaya untuk mempercepat penyaluran Bantuan Presiden Usaha Mikro atau yang biasa disebut dengan BPUM atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM sebesar Rp 1,2 juta per penerima.
Bantuan jenis ini memang bukan sesuatu yang baru terjadi sekali ini saja, karena sebelumnya pun pemerintah sudah mengeluarkan bantuan dengan jenis yang serupa.
Bahkan, di tahun lalu pelaku UMKM mendapat bantuan langsung tunai dalam jumlah yang lebih besar, yaitu senilai Rp 2,4 juta atau dua kali dari nilai yang sekarang ini dibagikan.
[Baca Juga: 99 Persen Bantuan UMKM sudah Tersalurkan Selama Pandemi]
Meskipun demikian, kali ini jumlah penerima bantuan UMKM cukup banyak.
Seperti yang dikatakan oleh Bapak Eddy Satria selaku Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, ditargetkan akan ada sejumlah 3 juta penerima bantuan pada akhir bulan Agustus tahun 2021 ini.
Sebagai informasi, di bulan sebelumnya, yaitu Juli 2021, tercatat sejumlah Rp 2,04 juta penerima bantuan UMKM.
Jadi, percepatan yang dilakukan pada bulan Agustus ini seharusnya menjadi kabar yang membahagiakan bagi para pelaku UMKM. Terlebih di tengah pemberlakuan PPKM yang cukup memberi pengaruh pada sektor ekonomi.
Nah sobat Finansialku, ada pun untuk melakukan pengecekan bantuan UMKM ini, sekarang bisa dilakukan secara online sehingga teman-teman tidak perlu repot untuk kemana-mana lagi dan cukup dari rumah atau tempat kerja saja.
Cek Bantuan UMKM di Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Cara yang pertama adalah dengan cek bantuan di BRI, teman-teman dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum
- Lalu akan muncul e-form BRI untuk melakukan cek penerima BPUM, disana kamu perlu memasukkan nomor KTP dan juga kode verifikasi
- Selanjutnya klik Proses Inquiry
- Setelah itu, akan muncul keterangan mengenai apakah nomor KTP teman-teman terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
- Apabila teman-teman tercatat sebagai penerima bantuan, maka teman-teman dapat langsung mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk mencairkan bantuan UMKM tersebut. Bisa juga melalui metode transfer ke nomor rekening yang terdaftar.
- Namun jika ternyata teman-teman belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul keterangan yang mengatakan bahwa “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.
[Baca Juga: Hallo UMKM, Sudah Cek BPUM Anda? Ini Caranya!]
Cek Bantuan UMKM DI Bank Negara Indonesia (BNI)
Selain dapat melakukan cek penerima di BRI, teman-teman juga bisa menggunakan link yang disediakan oleh Bank Negara Indonesia atau BNI. Caranya adalah:
- Masuk ke http://banpresbpum.id
- Dalam e-form yang ditampilkan, masukkan nomor KTP lalu pilih “Cari”
- Sama seperti cara sebelumnya, akan muncul keterangan mengenai apakah nomor KTP yang dimasukkan tercatat sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.
Bagaimana Cara Mendapat Bantuan UMKM?
Satu hal yang pasti, tidak semua orang akan mendapat bantuan UMKM. Dan untuk mendapat bantuan ini, ada beberapa syarat maupun kriteria yang harus kamu penuhi. Berikut penjelasannya:
[Baca Juga: 7 Bantuan Sosial yang DIsalurkan Selama PPKM Darurat]
Syarat Menerima Bantuan
Jika melihat pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan berikut untuk mendapat bantuan:
- Warga Negara Indonesia
- Tercatat sebagai penerima bantuan BPUM untuk tahun anggaran sebelumnya
- Belum pernah tercatat sebagai penerima BPUM
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Merupakan Pelaku Usaha Mikro yang sedang tidak menerima KUR
- Dapat membuktikan diri sebagai pemilik usaha mikro dengan menyertakan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara), Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pun pegawai di BUMD
[Baca Juga: BLT UMKM (BPUM): Syarat, Cara Daftar, dan Cek Status]
Bagaimana Cara Mengusulkannya?
Meskipun sudah melengkapi persyaratan di atas, kamu sebagai pelaku UMKM pun masih perlu lagi mengusulkan atau mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota dimana kamu berdomisili.
Ada pun saat mendaftar nantinya kamu harus mengisi formulir, dan memasukkan data diri berupa:
- NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap kamu sebagai pelaku UMKM
- Alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi jenis bidang usaha yang kamu jalankan
- Nomor telepon aktif
Apa yang Harus Dilakukan untuk Mencairkan Bantuan UMKM?
Jika ternyata nama sobat Finansialku sudah tercatat sebagai penerima bantuan UMKM, namun masih bingung bagaimana caranya untuk mencairkan dana tersebut, sobat Finansialku dapat mengkuti langkah-langkah berikut ini.
Pertama-tama, siapkan beberapa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya seperti SIM dan Paspor
- Kartu ATM BNI atau BRI
- Buku Tabungan BNI atau pun BRI
- SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat kuasa penerima dana Banpres
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh apparat desa setempat
Nah jika semua dokumen yang disyaratkan sudah tersedia, maka sobat Finansialku dapat segera mendatangi kantor cabang terdekat dari Bank Rakyat Indonesia atau pun Bank Negara Indonesia, tergantung bank yang digunakan oleh sobat Finansialku.
Jika sobat Finansialku ingin lebih praktis lagi saat mencairkan dana, kamu bisa menggunakan layanan BPUM Reservation System yang dikembangkan oleh BRI agar saat datang ke kantor cabang nantinya, teman-teman sudah tidak perlu mengambil antrean lagi.
Lalu bagaimana jika KTP dan domisili usahanya berbeda?
Tenaaang…
Sebagai solusinya, sobat Finansialku hanya perlu mendatangi pejabat daerah setempat untuk mendapatkan surat keterangan domisili.
Dan yang terpenting adalah harus dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha, yang akan menjadi bukti bahwa sobat Finansialku benar-benar pelaku UMKM namun usahanya berada di domisili yang berbeda.
Segera Cek NIK Kamu!
Nah sobat Finansialku, sekarang kamu sudah tau bagaimana caranya melakukan pengecekan bantuan UMKM, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan kamu bisa langsung melakukan pengecekan secara mandiri.
Dan buat sobat Finansialku yang masih belum terdaftar sebagai penerima bantuan, jangan langsung putus asa dulu.
Jika memang kamu benar-benar pelaku UMKM, maka kamu bisa memenuhi beberapa syarat maupun dokumen yang sudah disebut sebelumnya, dan mendaftarkan ke pihak terkait.
Sobat Finansialku, sebagai seorang pengusaha memang selalu banyak rintangannya. Terutama di masa pandemi seperti sekarang ini. Tentunya bantuan dari pemerintah menjadi angin segar bagi kita para pengusaha.
Disamping itu sobat Finansialku harus selalu ingat bahwa mengatur keuangan bisnis dengan benar adalah hal yang sangat penting. Setiap pengusaha harus tahu bagaimana cara mengelola keuangan bisnis dengan benar.
Mari sama-sama kita belajar bagaimana cara mengelola keuangan bisnis dengan benar melalui audiobook Finansialku di bawah ini. Tentu saja Anda dapat mempelajarinya secara gratis. Jadi, tunggu apa lagi?
Semoga artikel ini bisa membantu kamu, dan semoga usaha yang sedang kamu jalankan juga semakin berkembang. Jangan lupa bagikan artikel ini pada rekan-rekan dan saudara pengusahamu ya. Sampai jumpa sobat Finansialku.
Editor: Maria Christianti
Sumber Referensi:
- Admin. 17 Agustus 2021. AKSES Link e.form.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Bisa Mencairkan Tanpa Antre. tribunnews.com – https://bit.ly/3Dq9Enq
- Kiki Safitri. 13 Agustus 2021. Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Mendapat Bantuan UMKM Tahap 2 Tahun 2021. money.kompas.com – https://bit.ly/2Wr8Nlu
Sumber Gambar:
- Cover – https://bit.ly/3zwzUdo
dilema besar