BPJS Kesehatan Tidak Pernah Digunakan. Ada Sanksi-nya, Kah?

BPJS Kesehatan Tidak Pernah Digunakan. Ada Sanksi-nya, Kah?

BPJS tidak pernah digunakan apakah yang akan terjadi? Benarkah akan ada sanksi-nya? Mari kita simak ulasan selengkapnya di sini!

Artikel berikut akan memberikan informasi lengkap untuk Anda.

 

Rubrik Finansialku

 

Sekilas Mengenai Layanan BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah pilihan paling baik untuk masyarakat Indonesia ketiak ingin memiliki asuransi dengan premi terjangkau.

Salah satu layanan populer yang berada di bawah BPJS adalah BPJS Kesehatan.

Dengan layanan ini, peserta dapat mengakses dan menerima fasilitas pelayanan kesehatan dengan gratis.

[Baca Juga: Apakah Rapid Test Covid-19 Dicover BPJS Kesehatan?]

 

Peserta hanya diharuskan membayar iuran wajib mulai dari Rp 25.500 dengan Rp 16.500 dibayarkan pemerintah.

Bahkan, ada juga yang sama sekali tidak dibebankan biaya iuran, yakni kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Anda harus mematuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala ketika akan mengajukan klaim.

 

Serba-serbi BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan harus tunduk dengan peraturan agar tak bermasalah dengan layanan.

Selama menjadi peserta, tentu saja ada hak dan kewajiban yang menyertainya.

Hak yang didapat tentu pelayanan kesehatan sesuai kelas yang dipilih. Sementara kewajiban peserta adalah menyelesaikan iuran bulanan.

GRATISSS, Yuk Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

 

#1 BPJS Tidak Pernah Digunakan, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Jaminan kesehatan didapat ketika seseorang menyelesaikan iuran bulanan.

Baik sakit atau pun tidak, dia tetap diwajibkan membayar sesuai kelas yang dipilih.

Jika Anda bertanya, “Apakah iuran BPJS Kesehatan yang tidak pernah diklaim bisa dicairkan?”

Jawabannya adalah tidak.

BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem subsidi silang.

Maksudnya, jika Anda peserta BPJS Kesehatan tetapi tidak pernah sakit, maka dana yang Anda bayarkan setiap bulan digunakan untuk membantu peserta lain yang sakit.

Jangan pernah berpikir bahwa hal ini merugikan.

Sebab, dengan bergabung dengan BPJS Kesehatan, biaya pengobatan Anda akan ditanggung sekalipun nominal-nya cukup tinggi.

Semua peserta BPJS Kesehatan saling bantu untuk meringankan beban yang lain. Hal ini sesuai dengan budaya warisan leluhur, yakni gotong-royong.

 

#2 BPJS Kesehatan Tidak Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Meski berada di payung yang sama, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki cara kerja berbeda.

BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan sosial ekonomi seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga kematian.

[Baca Juga: Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Mending Bayar Sekarang!]

 

BPJS Kesehatan tidak akan mengembalikan iuran peserta yang sudah disetor-kan.

Selain itu, layanan ini juga tak berkewajiban memberi santun-an maupun pesangon.

 

#3 BPJS Kesehatan Menanggung Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit triliunan rupiah pada kuartal satu hingga tiga pada 2018.

Penyebab utamanya adalah tingginya penyakit kronis yang diderita masyarakat Indonesia.

Dengan begitu, artinya banyak masyarakat kita yang membutuhkan layanan tersebut.

Delapan penyakit kronis yang menjadi beban BPJS Kesehatan saat itu antara lain: Jantung, hepatitis, gagal ginjal, stroke, kanker, leukimia, talasemia, dan hemofilia.

Dengan banyaknya kasus penyakit kronis, maka mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah keputusan paling baik.

Bukannya mengharap sakit. Tetapi, tidak ada salahnya sedia payung sebelum hujan.

 

#4 Menunggak Iuran, Kartu BPJS Hangus?

Tenang saja, negara tidak jahat, kok. Jika Anda menunggak iuran, kartu tidak akan hangus, melainkan nonaktif.

Semua layanan akan bisa diakses setelah semua tunggakan dan denda dilunasi.

Hal itu karena satu nomor peserta atas nama seseorang berlaku seumur hidup.

Maka, ketika Anda menunggak iuran selama beberapa waktu, status ke-pesertaan tidak akan hilang.

Usahakan untuk membayar iuran tepat waktu agar layanan bisa digunakan tepat ketika Anda membutuhkannya.

Agar tidak lupa melakukan pembayaran, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Menggunakan layanan digital, seperti pembayaran daring melalui e-banking.
  • Mengaktifkan auto debet di bank.
  • Menggunakan aplikasi BPJS Online untuk memudahkan pengecekan.
  • Menyesuaikan kelas dengan kondisi finansial.

 

#5 BPJS Tidak Pernah Digunakan, Jika Anda Kelebihan Membayar

Beberapa waktu lalu, iuran BPJS Kesehatan sempat mengalami kenaikan. Namun, per 1 Mei 2020, berdasarkan putusan MA No. 7P/HUM/2020 menyatakan pembatalan Pasal 34 PP No. 75 tahun 2019.

Iuran Januari-Maret 2019  mengacu pada PP No. 75 tahun 2019 dengan mengacu kenaikan 100%.

Di aplikasi mobile JKN, Anda bisa mengecek pembayaran yang berlebih. Jika ada, sistem akan akumulasi-kan ke bulan berikutnya.

 

Aman dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberi jaminan kesehatan kepada seluruh peserta-nya. Hampir semua penyakit dapat diklaim, termasuk penyakit kronis.

Bukannya mengharap sakit, layanan ini dimiliki untuk berjaga-jaga dari kemungkinan buruk di masa mendatang.

Itulah penjelasan mengenai ada sanksi atau tidaknya bila BPJS tidak digunakan.

Bicara mengenai asuransi kesehatan BPJS, ada baiknya Anda juga simak video berikut ini.

Agar Anda lebih bisa proteksi diri dengan pengetahuan seputar asuransi kesehatan. Silakan ditonton.

 

 

Bagaimana pendapat Anda atas artikel ini? Silakan tulis komentar Anda pada kolom yang sudah kami sediakan, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Azelia Trifiana. 16 Desember 2019. Bila Tidak Pernah Klaim, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?. Sehatq.com – https://bit.ly/336zlbB
  • Fikri Ariyanti. 31 Oktober 2019. Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui, Jangan Sepelekan!. Cermati.com – https://bit.ly/32Rcf8r
  • Raditya Wardana. 06 Juni 2020. Iuran BPJS Kesehatan Wajib Dilunasi atau Kena Denda dan Tunggakan!. Lifepal.co.id – https://bit.ly/2R2vNS5

dilema besar