Gagal bayar polis Rp 6,4 T, Kresna Life diselidiki OJK dan dilarang melakukan penjualan produk baru per 3 Agustus 2020 kemarin.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Kresna Life Tersandung Blunder
Para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menyebutkan total klaim nasabah yang belum dibayarkan oleh asuransi jiwa Grup Kresna ini nilainya mencapai Rp 6,4 triliun.
Nilai tersebut merupakan milik dari 8.900 nasabah dan 11.000 polis yang yang saat ini bermasalah di asuransi tersebut. Adapun sejumlah korban asuransi gagal bayar, yakni Bumiputera, WanaArtha, dan Kresna Life.
Selain itu, korban penolakan pencairan polis Pan Pasific dan korban reksa dana Minna Padi mengadu ke Komisi XI DPR RI untuk meminta penyelesaian kewajiban dari masing-masing perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengatakan pihaknya telah menangani dan memberikan tindakan ke pihak Kresna Life.
Melansir dari Tribunnews, Riswinandi mengatakan ada tata kelola yang salah terkait investasi Kresna Life. “Kami melakukan tindakan penyelidikan naik ke proses hukum berikutnya dan ditangani penyidik OJK,” ujarnya.
Menurut OJK, Kresna telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S – 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
[Baca Juga: OJK Izinkan 6 Perusahaan Asuransi Jual Produk Investasi Secara Digital]
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, pelanggaran terberat yang dilakukan perusahaan karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas.
“Namanya prinsip naruh telur di satu basket di grup sendiri. Ketika kena isu di grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya,” katanya mengutip dari Kontan, Rabu (26/08).
Maka itu, OJK merekomendasi beberapa langkah penyehatan. Salah satunya, meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%.
“Padahal batas aturan (investasi di grup) 25%. Tapi tetap mereka tidak bisa melakukan karena alasan Covid-19, pasar lagi susah jual sehingga tidak ada yang beli. Saya bilang itu tanggung jawab mereka,” jelasnya.
Kontan mewartakan terdapat dua produk Kresna Life, yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA) yang banyak menempatkan dana di reksadana besutan PT Kresna Asset Management.
Selain itu, portofolio kedua produk asuransi juga berisikan saham-saham Grup Kresna seperti saham PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk. (MCAS), dan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk. (DIVA).
Setelah dikenakan sanksi, Kresna Life dilarang melakukan penjualan produk baru mulai 3 Agustus 2020 sampai dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode 2019 dan dilaksanakan pada Februari 2020.
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life khususnya pengelolaan produk K-LITA. Dari pelanggaran tersebut, Kresna Life wajib memenuhi rekomendasi dari OJK.
Pertama, Kresna Life wajib membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.
Kedua, memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan dari perusahaan.
Kemudian komitmen pemegang saham pengendali untuk mengatasi masalah Kresna Life sekaligus rencana pembayaran klaim secara detil.
Pada Februari 2020, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan pemasaran produk K-LITA. Hal ini untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim jatuh tempo yang lebih besar dan demi melindungi pemegang polis.
Bagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan! Jika membutuhkan bantuan berupa solusi jitu tentang mengatur keuangan pribadi bisnis atau keluarga, kamu dapat menghubungi Konsultan Perencana Keuangan Finansialku.
Sumber Referensi:
- Monica Wareza. 25 Agustus 2020. Astaga! Nasabah Sebut Gagal Bayar KresnaLife Capai Rp 6,4 T. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2EimavN
- Vadhia Lidyana. 25 Agustus 2020. Gagal Bayar Polis Rp 6,4 T, KresnaLife Mulai Diselidiki OJK. Finance.detik.com – https://bit.ly/2YzVuxk
- Dennis Destryawan. 26 Agustus 2020. OJK Selidiki Kasus Gagal Bayar Polis Rp 6,4 Triliun KresnaLife. Tribunnews.com – https://bit.ly/2Qnd0QU
- Ferrika Sari. 25 Agustus 2020. OJK: Pelanggaran terberat KresnaLife adalah lewati batas investasi di grup afiliasi. Kontan.co.id – https://bit.ly/3aVSnog
Sumber Gambar:
- KresnaLife 01 – https://bit.ly/2QpERQt
- KresnaLife 02 – https://bit.ly/34ARsJ2
dilema besar