Berita Bea Meterai Rp 10 Ribu Untuk Transaksi Saham, Hoaks?

Berita Bea Meterai Rp 10 Ribu Untuk Transaksi Saham, Hoaks?

Investor teriak, ramai beredar berita pengenaan bea meterai Rp 10 ribu pada transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hoaks atau bukan sih?

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Bea Materai Pada Transaksi Saham, Hoaks?

Sebelumnya pada 18 Desember lalu beredar sebuah berita mengenai transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021 nanti.

Bea tersebut digunakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga, baik berupa saham, obligasi dan lain-lain tanpa ada batasan nilai.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, dalam siaran pers hari ini (19 Desember 2020), mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya. Untuk itu ia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.

Hestu menuturkan, pengenaan bea memang akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Hestu juga mengatakan, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.

“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” katanya.

Sementara di website pajak.go.id sendiri telah tertera sebuah pengumuman untuk mengklarifikasi berita tersebut seperti berikut:

Sehubungan dengan beredarnya informasi di masyarakat bahwa mulai 1 Januari 2021 Bea Meterai dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi, dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai, dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020).
  2. Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
  3. Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
  4. DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.

 

Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan.

 

Ternyata berita yang beredar tersebut masih dalam tahap penyusunan, namun bukan berarti berita ini sepenuhnya hoaks.

Bagaimana tanggapan Sobat Finansialku menganai hal ini? Sobat Finansialku bisa share pendapat kalian dalam kolom komentar di bawah ya.

Jangan lupa untuk terus membagikan informasi pada rekan-rekan agar semakin terliterasi keuangannya.

 

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

9 Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 19 Desember 2020. Ini Klarifikasi Ditjen Pajak soal Transaksi di Bursa Kena BeaMeterai Rp 10.000. Kompas.com – http://bit.ly/3axVxR1

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/2Kg3pvY

 

dilema besar