Resmi, berikut ini adalah daftar hari libur nasional berdasarkan penanggalan kalender tahun 2022. Siapa tahu kamu ingin merencanakan liburanmu tahun ini.
Yuk simak pembahasan selengkapnya dalam artikel Finansialku kali ini. Selamat membaca!
Summary
- Ada 15 hari di tahun 2022 yang telah disahkan sebagai hari libur Nasional oleh pemerintah.
- Tanggal ini ditetapkan dengan berbagai pertimbangan permasalahan pandemi.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 yang Telah Disahkan Pemerintah
Tak terasa kita semua telah memasuki pergantian tahun ke tahun 2022. Tentu saja tahun yang baru, semangat yang baru, dan jangan lupa kalender juga baru ya.
Sobat Finansialku, apa hal pertama yang terlintas dalam pikiran kalian setiap pergantian kalender? Yap tepat sekali, apalagi kalau bukan hari libur.
Nah sebagai referensi untuk kalian yang mungkin mau merencanakan liburan, atau acara penting lainnya bisa dikepoin nih daftar hari libur nasional tahun 2022 resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
[Baca Juga: 7 Perlengkapan Saat Liburan yang Wajib Dibawa Kemanapun]
Setidaknya terdapat 15 hari libur berskala nasional yang telah disahkan. Tanpa berlama-lama, berikut ini adalah daftar selengkapnya.
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi (Sabtu)
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili (Selasa)
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Senin)
- 3 Maret diperingati sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 (Kamis).
- 15 April : Wafat Isa Almasih (Jumat).
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional (Minggu)
- 2 – 3 Mei akan menjadi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah (Senin & Selasa).
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE (Senin)
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih (Kamis).
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila (Rabu).
- 9 Juli ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah (Sabtu).
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah (Sabtu).
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI (Rabu).
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW (Sabtu)
- 25 Desember : Hari Raya Natal (Minggu).
Penetapan Hari Libur Masih Mempertimbangkan Masalah Pandemi
Penetapan hari libur pada kalender tahun 2022 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021.
SKB tersebut ditandatangani oleh 3 menteri sekaligus, antara lain Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Disisi lain hingga 30 Desember 2021 lalu, pemerintah masih belum menetapkan cuti bersama. Sebab dalam menetapkannya, pihaknya masih mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, September lalu.
[Baca Juga: Sensasi Liburan di W Hotel Bali, Hotel Mewah Idola Para Selebriti]
Nah berdasarkan daftar hari libur di atas, kira-kira hari manakah yang akan kamu pilih untuk berlibur? Jika sudah menentukan, jangan lupa untuk menyiapkan dana liburan dulu ya.
Mengapa hal ini perlu dilakukan? Yuk temukan jawabannya dalam audiobook Finansialku di bawah ini agar liburanmu semakin mengasyikan.
Kamu juga bisa merencanakan liburanmu dengan menggunakan Aplikasi Finansialku. Ada banyak sekali fitur yang bisa kamu gunakan untuk melakukan perencanaan keuangan.
Dimulai dari fitur anggaran, financial check-up, konsultasi keuangan, dan lain sebagainya.
Kamu juga bisa mengakses berbagai informasi melalui artikel-artikel yang telah tersedia. Semua itu bisa kamu nikmati hanya dalam satu aplikasi.
Jadi tunggu apalagi, download aplikasinya di PlayStore maupun AppStore.
Itulah informasi mengenai daftar hari libur untuk kalender tahun 2022. Jangan lupa untuk share informasi ini kepada kerabat dan sanak saudaramu. Semoga bermanfaat.
Artikel ini merupakan hasil kerjasama Finansialku.com dengan Ayo Bandung Isi dan data yang tertera dalam artikel ini merupakan tanggung jawab Ayo Bandung.
Editor: Maria Christianti
Sumber Referensi:
- M. Naufal hafidz. 30 Desember 2021. Daftar Hari Libur Januari dan Hari Libur Nasional 2022 Resmi. Ayobandung.com – https://bit.ly/3GfoONg
Sumber Gambar:
- Cover – https://bit.ly/3fMRGRJ
dilema besar