Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan?

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayarkan?

Walaupun sebagian biaya iuran dibayarkan perusahaan, ada besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda bayarkan. Berapa besar jumlahnya?

Penjelasan di bawah ini akan membantu Anda memahami besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda tanggung.

 

Berapa Nominal Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Saya Bayar?

BPJS Ketenagakerjaan menerapkan aturan yang berbeda-beda untuk setiap program. Jika Anda bekerja di perusahaan, iuran dibayarkan oleh perusahaan tempat Anda bernaung serta potongan dari gaji.

Sementara Bukan Penerima Upah harus membayar sendiri iuran tersebut tiap bulan.

Berapa, sih, besar iuran masing-masing program yang harus dibayar peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut ini Finansialku berikan ulasannya untuk Anda.

 

Jaminan Hari Tua (JHT)

Di bawah ini adalah besaran iuran program Jaminan Hari Tua yang harus dibayarkan:

Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah
Besar iuran 5,7% dari upah (2% dibayar pribadi, 3,7% dibayar perusahaan) 2% penghasilan hingga maksimal Rp 414.000
Upah yang Dijadikan Dasar Upah per bulan (gaji pokok dan tunjangan tetap)
Cara Pembayaran Dibayarkan perusahaan (termasuk 2% iuran pribadi) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya) Paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
Denda 2% dari iuran bulanan untuk setiap keterlambatan

 

Jika Anda bekerja di perusahaan, Anda tidak membayar penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayar 3,7% iuran dari gaji Anda.

Misal, jika dalam sebulan Anda menerima upah Rp15 juta, maka Anda hanya membayar Rp 300.000. Sementara itu, perusahaan membayar 3,7% sisanya, yaitu Rp 555.000. Maka, iuran yang dibayar tiap bulan adalah Rp 855.000.

banner -laporan keuangan dan manfaat bagi investor

Jika Anda Bukan Penerima Upah, maka Anda harus membayar iuran sebanyak 2% dari gaji. Jika dalam sebulan Anda mengantongi Rp 15 juta, maka Anda hanya membayar Rp 300.000.

 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Besaran iuran peserta Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu:

No Tingkat Risiko Lingkungan Kerja Persentase Iuran
1 Risiko sangat rendah 0,24% dari total upah
2 Risiko rendah 0,54% dari total upah
3 Risiko sedang 0,89% dari total upah
4 Risiko tinggi 1,27% dari total upah
5 Risiko sangat tinggi 1,74% dari total upah

 

Besaran iuran untuk Bukan Penerima Upah adalah 1% dari total upah hingga maksimal Rp 207.000.

Simak tabel dibawah untuk melihat detail iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua:

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Saya Bayar dan yang Ditanggung Perusahaan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Cepat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline]

 

Jaminan Kematian (JKM)

Nominal iuran bagi pekerja formal dan non-formal memiliki perbedaan. Iuran pekerja formal cenderung besar karena memiliki nominal tetap tiap bulan. Sementara iuran pekerja non-formal stagnan.

Besar iuran untuk peserta Jaminan Kematian yang bekerja di perusahaan adalah 0,3% dari total upah. Sementara Bukan Penerima Upah cukup membayar Rp 6.800 per bulan. Nominal ini tidak berubah berapa pun penghasilan yang Anda miliki.

 

Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun terbatas untuk karyawan atau orang yang berpenghasilan tetap. Peserta JP harus membayar 3% dari total gaji serta tunjangan tiap bulan.

Penghasilan yang dihitung dalam program ini maksimal Rp 7 juta. Jika peserta memiliki penghasilan di atasnya, maka nominal iuran akan tetap 3% dari Rp 7 juta.

Jangan Gunakan Jasa Calo BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan Saldo Jamsostek dan JHT Anda! 02 - Finansialku

[Baca Juga: E-Payment System (EPS): Solusi Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan]

 

Dari nominal tersebut, peserta hanya wajib membayar 1%, sementara 2% sisanya dibayarkan perusahaan.

Jika Anda menerima upah Rp 7 juta per bulan, maka Anda hanya wajib membayar Rp 70.000. Sedangkan perusahaan membayar Rp 140.000, sehingga jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan bulanan yang dibayar adalah Rp 210.000.

Jika Anda berpenghasilan Rp 15 juta, Anda tetap membayar Rp 210.000 dengan pembagian sama seperti batas maksimal gaji.

banner -cara memilih dan alasan penting asuransi kesehatan

 

Tentang BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga penyedia perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang memberi asuransi bagi pekerja formal maupun informal.

Pekerja formal adalah mereka yang memiliki keterikatan kerja dengan instansi pemerintah maupun perusahaan.

Sementara bidang seperti konsultan, translator, bahkan sopir angkot, dikategorikan pekerja informal karena berdiri sendiri dan waktu kerja yang tidak terikat.

Klaim-JHT-BPJS-Ketenagakerjaan-Aplikasi-eKlaim-2-Finansialku

[Baca Juga: Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga 100% Terbaru]

 

Saat ini, program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Jaminan Pensiun.

Anda bisa mengunduh aplikasi Finansialku secara gratis di Google Play Store atau Apple Apps Store dan dapatkan free trial-nya untuk membantu merencanakan serta menghitung dana hari tua Anda.

 

Bagaimana Cara Mendapat Akses BPJS Ketenagakerjaan?

Agar bisa mengikuti program tersebut, Anda harus daftar BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran setiap bulan.

Untuk Anda yang bekerja di perusahaan, Anda akan didaftarkan oleh penyedia kerja. Sementara pekerja lepas atau freelancer bisa mendaftar secara mandiri sebagai Bukan Penerima Upah.

Jika Anda memiliki start up atau perusahaan, Anda bisa mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu. Kemudian mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua pintu pendaftaran, yakni dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui laman resmi mereka di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda bisa mendapat manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan wajib membayar iuran tiap bulan.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

 

Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Cermat

Tiap program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan menerapkan aturan yang berbeda. Peserta penerima upah maupun bukan penerima upah memiliki kewajiban berbeda tiap bulannya.

Sebaiknya Anda paham tentang aturan dan besar iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kurang atau lebih dalam pembayaran.

Hal lain yang patut diperhatikan adalah, usahakan membayar iuran tepat waktu agar terhindar dari denda.

 

Apakah Anda memiliki pendapat tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini? Silakan berikan komentar pada kolom di bawah. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). RumahBPJS.com – https://goo.gl/2nvDai
  • BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT). BPJSKetenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/ucfOni
  • BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Pensiun. BPJSKetenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/rKyg5A
  • BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). BPJSKetenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/tdU09Q
  • BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kematian (JKM). BPJSKetenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/Rp9Qpj

 

Sumber Gambar:

dilema besar