Belum Tahu Cara Klaim Dana BPJS Pensiun? Ikuti Cara Ini Sekarang!

Belum Tahu Cara Klaim Dana BPJS Pensiun? Ikuti Cara Ini Sekarang!

BPJS Pensiun adalah fasilitas yang diberikan pemerintah untuk jaminan hari tua kelak.

Namun tahukah Anda cara klaim dana tersebut? Artikel ini akan menginformasikan cara melakukan klaim, serta persyaratan dan dokumen yang Anda butuhkan untuk melakukan klaim. Simak artikel ini.

 

Rubrik Finansialku

 

Syarat Pencairan Dana JHT

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

[Baca Juga: Sudah Pensiun? Ini Daftar Bisnis Saat Pensiun Dijamin Cuan!]

 

Menurut PP (Peraturan Pemerintah) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015, saldo JHT dapat diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Namun untuk setiap pengambilan, membutuhkan syarat yang sedikit berbeda. Berikut adalah syarat untuk pencairan dana JHT sesuai dengan persentase yang diambil.

Pencairan 10% dan 30% memiliki syarat yaitu:

  1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan
  2. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli
  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  6. Buku rekening tabungan (yang masih aktif dan difotokopi khususnya pada halaman yang tertera nomor rekening)
  7. NPWP (Nomor Polisi Wajib Pajak)

Sementara itu, untuk mencairkan saldo JHT 30% hanya perlu menambahkan dokumen perumahan

[Baca Juga: Jangan Takut! Lakukan Perencanaan Masa Pensiun Dengan Ini]

 

Pencairan 100% memiliki syarat antara lain: (sertakan dokumen asli dan fotokopi minimal 1 lembar untuk setiap dokumen di bawah)

  1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign)
  2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  3. Verklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja)
  4. KTP atau SIM
  5. Kartu Keluarga (KK)
  6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
  7. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap yang terbaru dan tampak depan

 

Prosedur Pencarian Dana JHT

Setelah Anda mempersiapkan dokumen sesuai dengan kebutuhan di atas, maka Anda hanya perlu mengikuti prosedur pencairan yaitu:

  1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lebih cepat lebih baik karena nomor antrean akan didapatkan sesuai dengan kedatangan
  2. Menyertakan dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) yang dibutuhkan untuk klaim dana JHT
  3. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT, yang mana pada formulir ini, data yang harus Anda isi adalah:

    1. Nama peserta
    2. NIK
    3. Alamat
    4. Nomor telepon atau HP yang dapat dihubungi
    5. Hubungan dengan Pekerja
    6. Data Pekerja
    7. Nama
    8. NIK
    9. Nomor peserta
    10. Tempat dan tanggal lahir
    11. Nama ibu kandung
    12. Riwayat pekerjaan
    13. Alamat email pemohon
    14. Sebab Klaim
    15. Informasi Rekening
    16. Nama bank
    17. Nama pemilik rekening
    18. Nomor rekening
    19. Menunggu sesuai dengan urutan nomor antrean
    20. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun
    21. Mengecek kembali kelengkapan berkas
    22. Panggilan wawancara dan foto
    23. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

 

Prosedur Pencairan Dana JHT Secara Online

Sebenarnya Anda juga dapat melakukan pencairan dana secara online tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini cukup berguna di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Prosedur pencairan dana secara online adalah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan nomor antrean online baik melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU (dapat diunduh dari Playstore).
  2. Setelah mendapat nomor antrean, Anda akan diminta untuk mengupload 7 dokumen, yaitu:

    1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan atau kartu digital hasil unduhan aplikasi BPJSTKU
    2. Scan KTP
    3. Scan KK
    4. Scan surat keterangan telah berhenti bekerja dari perusahaan
    5. Scan buku rekening yang masih aktif
    6. Foto peserta
    7. Formulir permohonan pencairan JHT yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Peserta tinggal menunggu hasil verifikasi. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whatsapp, Email, SMS atau telepon.
  4. Jika peserta berhasil dan dokumen yang diterima sesuai, maka dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang sesuai dengan tanggal yang telah diinformasikan.
  5. Apabila peserta gagal mengirimkan dokumen, maka peserta harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan tanggal dan jam disesuaikan dengan antrean online yang didapatkan.

 

Lakukan Proses Klaim Sesuai dengan Prosedur

Jika terdapat kendala dalam proses klaim JHT, peserta dapat langsung menghubungi layanan masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di 175.

Bagi pekerja imigran Indonesia atau TKI di luar negeri dapat menghubungi melalui Whatsapp di nomor +62 811-9115910 atau +62 855-1500910. Layanan tersedia mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

[Baca Juga: Berapa Dana Pensiun PLN? Cari Tahu Jumlahnya di Sini!]

 

Jika dalam proses klaim Anda mengalami masalah, aplikasi Finansialku bisa membantu Anda. Gunakan aplikasi Finansialku yang ada di Google Play Store ataupun Apple App Store untuk berkonsultasi dengan pakar di keuangan.  

 

Setelah membaca artikel di atas, semoga Anda lebih memahami cara melakukan klaim dana BPJS Pensiun dengan benar. Bagikan artikel di atas agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Nur Hidayah Perwitasari. 14 Januari 2020. Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Pensiun. Tirto.id – https://bit.ly/35kGCow
  • Widya Victoria. 21 April 2020. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Via Online, Ini Caranya. Ayojakarta.com – https://bit.ly/2SlgLaK

dilema besar