Kegiatan transaksi margin PT Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan umum dalam transaksi marjin atau short selling.
Yuk ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
PT Indo Premier Kena Tegur BEI
Belum lama ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur PT Indo Premier Sekuritas. Tegurannya berupa surat tertulis untuk broker tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BEI tahun 2020, kegiatan transaksi margin PT Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan umum dalam transaksi marjin atau short selling.
“Untuk temuan yang belum sesuai, kami tidak bisa menjelaskannya karena bersifat rahasia,” ujar Kristian S. Manullang Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, mengutip dari laman kontan.co.id, Rabu (17/03).
Sebagai informasi, margin trading adalah fasilitas yang disediakan oleh perusahaan sekuritas bagi nasabahnya, yang memungkinkan para nasabah atau investor tersebut untuk membeli saham beberapa kali lipat, dari jumlah yang seharusnya didapat dengan dana yang tersedia.
Sementara itu, transaksi short selling atau jual kosong ialah transaksi yang berkebalikan dengan transaksi saham secara umum.
Normalnya, investor membeli saham dengan harapan harganya kemudian naik sehingga ada keuntungan. Pada transaksi short selling justru berharap efek/saham yang ditransaksikannya turun.
Contohnya, investor A meminjam dana dari perusahaan efek alias perusahaan sekuritas untuk menjual saham ABCD yang sebenarnya belum dimilikinya pada harga tinggi.
[Baca Juga: Indo Premier Luncurkan Produk Alternatif Investasi]
Sampai saat ini, BEI telah melakukan kordinasi bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait temuan tersebut.
“Kami sudah koordinasikan dengan OJK dan sudah kami jelaskan ke perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti,” terang Kris.
Meski begitu, Kris belum bisa merinci lebih jauh apa saja kegiatan transaksi margin Indo Premier yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Seperti diketahui, pada akhir Januari hingga awal Februari lalu, transaksi margin sempat heboh dikalangan pasar keuangan dalam negeri.
Kehebohan transaksi margin tersebut pun sempat dituding jadi penyebab terpuruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari dan awal Februari lalu.
BEI mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas pada Selasa (16/03), namun BEI baru mempublikasikannya pada hari ini.
Dalam surat bernomor Peng-00010/BEI.ANG/02-2021, yang dirilis Senin (16/03) lalu, otoritas bursa memberikan sanksi tertulis atas dasar hasil pemeriksaan bursa pada tahun buku 2020.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Agustina Melani. 16 Maret 2021. BEI Beri Sanksi Teguran Tertulis kepada Indo Premier Sekuritas, Kenapa?. Liputan6.com – https://bit.ly/3rZTCdW
- Syahrizal Sidik. 17 Maret 2021. Kacau! Kisah ‘Kenakalan’ Indo Premier Bikin BEI Naik Pitam. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2OYDRFt
- Dityasa H. Forddanta. 16 Maret 2021. BEI colek Indo Premier terkait pelaksanaan transaksi margin. Kontan.co.id – https://bit.ly/3txGrBt
- Syahrizal Sidik. 16 Maret 2021. BEI Laporkan Temuan Pelanggaran Margin Indo Premier ke OJK. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3vyN9sz
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3r3ks3L
- 02 – https://bit.ly/3vH1GTl
dilema besar