Bappebti memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional 2 bursa kripto di Indonesia. Kira-kira apa alasan yang melatarbelakanginya?
Simak informasi selengkapnya dalam artikel berita Finansialku berikut ini.
Summary
- Bappebti membekukan dua bursa kripto di Indonesia yaitu PT Bursa Cripto Prima dan PT Plutonext Digital Aset.
- Alasan utama yang melatarbelakanginya tak lain kedua perusahaan tersebut tidak mengindahkan peraturan yang telah berlaku.
- Pedagang aset fisik Kripto di Indonesia yang terdaftar di Bappebti ada 11 entitas.
Bappebti Bekukan Dua Bursa Kripto, Ini Alasan Utamanya
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan surat tanda terdaftar terhadap dua bursa kripto.
Seperti yang dilansir dari situs resmi Bappebti, pihaknya membatalkan status tanda terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto untuk perusahaan PT Bursa Cripto Prima, serta pembekuan kegiatan usaha untuk perusahaan PT Plutonext Digital Aset.
Langkah tegas ini bukannya tanpa alasan. Melainkan kedua perusahaan tersebut tidak tertib terhadap peraturan-peraturan yang telah diterapkan sebelumnya.
Diketahui mereka tidak pernah melaporkan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada pihak pengawas dalam hal ini Bappebti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bappebti dalam keterangan tertulis di laman situs resmi mereka. Di sisi lain, status pembekuan tidak berarti menghilangkan tanggung jawab kedua perusahaan terhadap tuntutan atas segala tindakan yang menimbulkan kerugian.
“Pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha,” tulis Bappebti melansir dari situs detikcom(28/12).
[Baca Juga: MDI Ventures Telkom dan Binance Luncurkan Bursa Kripto di Indonesia]
Bappebti juga menambahkan pembatalan status tanda terdaftar sebagai calon pedagang aset kripto kepada PT Bursa Cripto Prima, lantaran perusahaan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan sejak pembekuan usaha ditetapkan.
“Pembatalan tanda terdaftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembekuaan usaha,” tulis Bappebti.
Untuk itu dengan dibekukannya kedua perusahaan/entitas tersebut, maka jumlah pedagang fisik aset kripto yang masih terdaftar oleh Bappebti hanya menyisakan 11 entitas saja, antara lain :
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Luno Indonesia LTD (Luno)
- PT Cipta Koin Digital (Koinku)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).
Di sisi lain, langkah tegas yang dilakukan oleh Bappebti dinilai sangat tepat. Sebab hal tersebut akan berpengaruh positif terhadap iklim industri perdagangan aset kripto yang semakin berkembang di Indonesia.
“Ini justru baik untuk industri, pedagang yang tidak becus, wajar ditendak tegas seperti ini. Agar memberikan efek jera kepada pedagang yang hendak coba-coba nakal,” ujar Christopher Tahir, Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar, melansir dari situs Kontan.co.id (29/12).
Sebagai informasi, perdagangan aset cryptocurrency kini semakin berkembang di Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir situs Kontan, setidaknya hingga Oktober 2021 investor kripto telah mencapai 9,5 juta orang.
Sementara, transaksi investasi kripto di Indonesia tembus Rp 478,5 triliun per Juli 2021 atau naik 5 kali lipat. Sedangkan, nilai transaksi di pasar kripto Indonesia rata-rata bisa capai Rp 1,7 triliun per hari.
Sobat Finansialku, apakah Anda tertarik dengan cryptocurrency? Atau Anda ingin mencoba trading emas dan mata uang untuk menambah keuntungan?
Yuk, coba ikuti workshop “Traders Lab” Cara Menambah Pemasukan Dalam Waktu 3 Bulan / Kurang! dengan para professional trader yang ahli di bidangnya.
Anda akan tahu bagaimana cara kerja seorang professional trader untuk meningkatkan keuntungan. Daftar sekarang, karena ada promo 90% menanti Anda. Klik banner untuk informasi lengkapnya!
Nah itulah informasi mengenai langkah tegas Bappebti dalam membekukan dua entitas perdagangan Kripto di Indonesia. Apakah Anda tertarik untuk berinvestasi kripto?
Jangan segan untuk menuliskan pendapat Anda di kolom komentar ya.
Editor: Ratna SH
Sumber Referensi :
- Novina Putri Bestari. 28 Desember 2021. Bappebti Bekukan Operasional 2 Bursa Kripto RI, Ada Apa? Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3Ezl1c1
- Anisa Indraini. 28 Desember 2021. Bappebti Bekukan Operasional 2 Bursa Kripto RI, Ini Alasannya. Detik.com – https://bit.ly/3pDkCBj
- Hikma Dirgantara. 29 Desember 2021. Tak Penuhi Aturan, Tutup Dua Pedagang Aset Kripto. Kontan.co.id- https://bit.ly/3sJXLWI
dilema besar