Ada tiga pertimbangan bank sentral dalam rencana penerbitan mata uang digital atau CBDC ini. Yang jelas, alasannya bukan untuk menyaingi cryptocurrency.
Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Bank Indonesia akan Rilis Mata Uang Digital
Bank Indonesia (BI) sudah berencana untuk mengeluarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan ada tiga pertimbangan bank sentral dalam rencana penerbitan mata uang digital atau CBDC ini.
Pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral, sebagai amanat Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.
“Dalam konteks itu BI akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI,” katanya mengutip dari Bisnis.com.
Perry menyampaikan, dalam hal ini BI akan menyiapkan secara end-to-end, baik dari sisi perancangan hingga peredaran, sebagaimana yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit, dan kartu debit.
Pertimbangan kedua, menurutnya CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastruktur di pasar uang, pasar valuta asing, maupun di sektor keuangan.
Kemudian pertimbangan ketiga, yaitu pilihan teknologi yang digunakan di negara-negara. Dalam hal ini, BI tengah melakukan perumusan terkait dengan platform teknologi mana yang akan digunakan.
[Baca juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Cryptocurrency (Mata Uang Digital)?]
Lalu, kapan mata uang digital atau CBDC akan dirilis?
Melansir dari laman resmi BI, dijelaskan bahwa digital currency dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi fokus baik di seluruh bank sentral hingga pada pertemuan internasional tentang kebijakan moneter dan sistem keuangan.
Dengan adanya fokus tersebut, BI saat ini masih terus melakukan penelitian dalam menentukan konsep CBDC alias rupiah digital sendiri dan teknologi yang akan digunakan dalam upaya mendukung transformasi digital di Indonesia.
Sejauh ini, BI belum bisa memastikan kapan uang digital ini bakal dirilis.
“Bank Indonesia belum memutuskan penerbitan rupiah digital/Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam waktu dekat namun persiapan-persiapan kearah tersebut sudah dilakukan,” bunyi informasi tersebut.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, CDBC diterbitkan bukan karena cryptocurrency yang menjadi pembicaraan saat ini.
Rencana ini adalah kesepakatan bank sentral seluruh dunia, termasuk Bank Indonesia, sejak pertama kali munculnya cryptocurrency yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar bank sentral.
Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011, bahwa alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah, sehingga cryptocurrency seperti halnya Bitcoin, Ethereum, Ripple, Libra, dan lain-lain bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Bank Indonesia mengingatkan kepada masyarakat dalam hal resiko menyimpan cryptocurrency sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying dan memiliki potensi serta fluktuasi yang besar.” tulisnya.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Maria Elena. 25 Mei 2021. Bos BI Blak-blakan Soal Rencana Penerbitan Mata Uang Digital Bank Sentral. Bisnis.com – https://bit.ly/34jnWWG
- Hana Adi Perdana. 26 Mei 2021. Bukan Nyaingin Cryptocurrency, BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital. Idntimes.com – https://bit.ly/3wD2wjk
Sumber Gambar:
dilema besar