Bandung Mulai Pekan Depan, Jangan Lakukan Ini Selama PSBB!

Bandung Mulai Pekan Depan, Jangan Lakukan Ini Selama PSBB!

PSBB Kota Bandung dicanangkan Rabu (22/03) pekan depan. Ingat, jangan lakukan hal-hal ini kalau tidak ingin dihukum!

Ketahui apa saja yang tidak boleh dilakukan selama PSBB di berita Finansialku satu ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Cegah Penyebaran Virus Corona, PSBB Kota Bandung Dicanangkan Rabu Depan

Selasa (14/04) kemarin, Pemerintah Kota Bandung mengatakan kesiapan untuk lakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bersama Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.

Rencananya, Pembatasan Sosial Berskala Besar ini akan dilaksanakan mulai Rabu (22/04) pekan depan.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dikutip laman news.detik.com, Selasa (14/04), mengatakan;

“Sambil kita menunggu, proses surat menyurat dari kami Bandung Raya kepada Kementerian dan diperkirakan kita sudah sepakat paling telat Hari Rabu (22/04) depan, kita mulai pelaksanaan PSBB.”

 

Keputusan Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan PSBB ini adalah karena eskalasi penyebaran COVID-19 yang tergolong cepat.

“Karena eskalasinya dalam peyebaran COVID-19 memang hampir semuanya menunjukkan tren yang tinggi sekali. Oleh karena itu, kita bersama lima kabupaten kota sepakan lakukan PSBB.”

 

Adapun untuk sistematika yang diterapkan saat PSBB antara Kota Bandung dengan kabupaten kota yang lain terdapat perbedaan.

“Nanti dikembalikan kepada kota kabupaten masing-masing, dalam rapat internal dengan Forkompimda nya, apakah mau ngambil maksimal, menengah, atau parsial.” Ungkapnya.

 

Sementara itu, sejauh ini sudah terdapat empat kota yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di antaranya adalah Kota Jakarta yang mulai memperlakukan PSBB sejak Jum’at (10/04) lalu.

Kemudian disusul oleh beberapa kota di Provinsi Jawa Barat, di antaranya Bogor, Depok, dan Bekasi, yang menerapkan kebijakan PSBB mulai hari ini (15/04) hingga tanggal 24 April mendatang.

Bandung Mulai Pekan Depan, Jangan Lakukan Ini Selama PSBB! 02

[Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional]

 

Selama PSBB di Bodebek ini diberlakukan, akan dilakukan pula konsistensi dalam melakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) secara masif.

Berli Hamdani selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, sekaligus Kepala Dinkes Jabar, dikutip dari laman jabar.tribunnews.com, Rabu (15/04), mengatakan;

“Untuk PSBB Bodebek, rapid test masif akan tetap dilanjutkan, bahkan mungkin dengan eskalasi yang lebih besar.”

 

Hal ini dilakukan karena dapat menunjang keberhasilan PSBB Bodebek dalam memutus rantai penularan, merawat, dan mengobati penderita COVID-19.

Sementara itu, untuk mekanisme pemeriksaan RDT ini dikatakan sepenuhnya diserahkan pada Pemda setempat.

“Di beberapa kota kabupaten masih dipakai metode drive thru ini. Jadi diserahkan ke daerah, termasuk yang dilimpahkan ke puskesmas. Karena terkait SDM setempat.”

 

Jangan Lakukan Ini Selama PSBB!

Selama PSBB, ada beberapa aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat kawasan PSBB.

Beberapa hal yang harus atau boleh dilakukan selama kawasan tempat tinggal Sobat Finansialku dalam masa PSBB, merujuk pada PSBB yang dilakukan di Jabodebek, adalah:

 

Lakukan #1 Membatasi Penumpang Dalam Kendaraan Selama PSBB

Untuk kendaraan umum, jumlah penumpang dikurangi sebanyak 50 persen dari kuantitas normal.

“Bus dikurangi 50 persen. Misalnya satu bus 50 orang maka tinggal 25 penumpang dalam bus. Kita tidak mengizinkan penuh.” Kata Anis Baswedan Selasa (07/04) lalu, dikutip laman liputan6.com.

Begitu pula yang dianjurkan pemerintah setempat untuk para pemilik kendaraan pribadi.

Semua penumpang termasuk sopir, dianjurkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis (untuk masyarakat non-medis).

 

Lakukan #2 Memenuhi Kebutuhan Sehari-Hari

Kegiatan kedua yang masih diperbolehkan untuk dilakukan selama PSBB adalah membeli kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Oleh karena itu, pemerintah DKI dan Bodebek tidak menutup tempat atau fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan masyarakat, seperti:

  • Supermarket
  • Minimarket
  • Pasar
  • Toko
  • Apotek atau Toko Obat
  • Toko ritel dan warung penyedia kebutuhan sehari-hari
  • Toko penjual bahan bakar seperti minyak tanah, gas, dan energi.

 

Meski diperbolehkan untuk keluar rumah dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetap perhatikan imbauan untuk melindungi diri seperti menjaga jarak aman, dan menggunakan masker, ya!

 

Lakukan #3 Olahraga di Luar Rumah

Ketiga, kegiatan yang masih diperbolehkan selama kebijakan PSBB dilaksanakan adalah olahraga.

Kegiatan ini juga diperbolehkan untuk dilakukan di luar rumah, dengan catatan, dilakukan seorang diri, dan dilakukan di daerah yang tidak jauh dari rumah.

 

Lakukan #4 Bekerja di Kantor

Jangan keblinger, semua karyawan tidak diperbolehkan untuk bekerja di kantor, kecuali karyawan yang bekerja di sektor:

  • Kantor Pemerintahan (Pusat/Daerah)
  • Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Kantor Organisasi Internasional
  • BUMN/BUMD
  • Pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan (makanan/minuman), energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Logistik, Hotel, Konstruksi, Kesehatan.
  • Organisasi Kemasyarakatan bidang sosial atau bencana.

 

Lakukan #5 Antar Kirim Barang

Sobat Finansialku yang melakukan transaksi online, tidak perlu khawatir dibatasi. Karena tidak ada pembatasan khusus untuk kurir atau ojol yang mengantar dan mengirim barang.

Oleh karena itu, Sobat Finansialku masih bisa, bahkan direkomendasikan untuk melakukan transaksi secara tidak langsung melalui layanan daring.

 

Lakukan #6 Keluar Masuk Daerah PSBB

Baik DKI Jakarta maupun Bodebek, tidak ada larangan akses keluar maupun masuk daerah PSBB.

Pembatasan hanya dilakukan untuk jumlah penumpang setiap satu kendaraan yang lewat.

Dilansir laman regional.kontan.co.id, Enung Nurholis selaku Sekretais Dinas Perhubungan mengatakan, akan ada 32 titik check point arus lalu lintas di perbatasan Kota Bekasi antara DKI Jakarta, Bogor, dan Depok.

Kegiatan ini berfungsi untuk mengecek jumlah penumpang dari setiap kendaraan yang melintas, apakah memenuhi atau melebihi aturan.

Adapun, beberapa hal dan kegiatan yang tidak diperbolehkan selama kebijakan PSBB berlangsung adalah:

 

Jangan #1 Berkumpul di Tempat Umum Selama PSBB

Kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan adalah warga atau masyarakat yang berkumpul di tempat umum.

Hal ini tertuang dalam peraturan dari setiap daerah yang memberlakukan PSBB. Apalagi, perkumpulan tersebut berada di tempat yang sedikit sempit dan di atas 5 orang.

Perkumpulan ini mencakup:

  • Bekerja di kantor
  • Belajar di ruang kelas
  • Menonton konser
  • Menonton hiburan
  • Rapat di ruang terbatas
  • Olahraga di pusat kebugaran
  • Makan di restoran atau tempat umum lainnya
  • Menghadiri undangan pernikahan
  • Menghadiri pengajian
  • Kegiatan sosial budaya yang melibatkan banyak orang.

 

Jangan #2 Kegiatan Beribadah di Luar Rumah

Untuk sementara, selama PSBB diberlakukan, dan penyebaran COVID-19 belum surut, masyarakat dianjurkan untuk diam di rumah.

Begitu pula dengan beribadah. Untuk sementara waktu, warga tidak diperbolehkan untuk mengikuti atau mendatangi kegiatan peribadatan yang dilaksanakan di luar rumah dan diikuti oleh banyak orang.

 

Jangan #3 Angkut Penumpang

Selama kebijakan PSBB berlangsung ojol dilarang untuk mengangkut penumpang, apapun alasannya.

Untuk sementara waktu, ojol hanya diperbolehkan untuk mengirim dan mengantar barang saja.

Agar virus corona segera menghilang dari Tanah Air, ada baiknya kita tinggalkan ego masing-masing, dan bersama-sama taat pada peraturan pemerintah.

Ini semua dilakukan bukan hanya demi pemerintah, tapi juga untuk kemaslahatan semua warga termasuk kita dan keluarga.

 

Selain poin-poin di atas, apakah Sobat Finansialku punya poin lain yang bisa ditambahkan baik tentang kegiatan yang boleh ataupun tidak boleh dilakukan? Jangan sungkan untuk sampaikan pada kami melalui kolom komentar di bawah, ya!

Sobat Finansialku juga bisa menyelamatkan rekan dan keluarga dari paparan virus corona dengan membagikan informasi ini melalui pilihan platform yang tersedia di bawah ini, lho!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 09 April 2020. Catat, Ini Aktivitas yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Saat PSBB di Jakarta. Liputan6.com – https://bit.ly/2XBH0gQ
  • Admin.08 April 2020. Simak, Berikut Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB Jakarta. Kompas.com – https://bit.ly/3banSKT
  • Edward Ricardo Sianturi. 10 April 2020. Ini yang Boleh & tidak Boleh dilakukan di DKI Selama PSBB. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2VazPud
  • Admin.11 April 2020. QnA: Apa yang Boleh dan Tidak Dilakukan Selama PSBB di Jakarta?. Kumparan.com – https://bit.ly/3cn4VVw
  • Admin.15 April 2020. Hari ini PSBB Bekasi, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan!. Regional.kontan.co.id – https://bit.ly/3chUrXi
  • Wisma Putra. 14 April 2020. PSBB di Kota Bandung Mulai Diterapkan Pekan Depan. News.detik.com – https://bit.ly/34DRtdd
  • Admin.15 April 2020. Selama PSBB, Rapid Test akan Digencarkan, Termasuk di Bandung Raya. Jabar.tribunnews.com – https://bit.ly/3epYdQ2

 

Sumber Gambar:

  • Bandung 01 – https://bit.ly/3envBXI
  • Bandung 02 – https://bit.ly/2z3ccvb

dilema besar