BPJS tidak tanggung biaya rapid test pesertanya. Benarkah? Tidak berikan layanan rapid test gratis, BPJS sebagai layanan kesehatan negara membuat masyarakat kebingungan dan bertanya-tanya.
Sebenarnya seperti apa prosedur yang diberlakukan? Simak pembahasan selengkapnya di sini.
Rubrik Finansialku
Pentingnya Rapid Test untuk Screening Dini
Semenjak dunia dibayangi oleh virus Corona, setiap aktivitas masyarakat harus diawasi dengan standar kesehatan tertentu.
Masyarakat harus memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan bebas dari virus Corona agar tidak menularkannya kepada orang lain. Caranya adalah dengan melakukan pemeriksaan rapid test atau swab test secara berkala.
Hal ini diperlukan bagi Anda yang secara rutin bekerja dari kantor, akan melakukan perjalanan lintas kota atau negara, hingga melakukan pemeriksaan di rumah sakit yang menggunakan fasilitas kesehatan bersama.
[Baca Juga: Atasi Dampak Covid-19, Pemerintah Luncurkan Program JPS]
Selain itu, kedua tes ini juga sangat dibutuhkan ketika Anda mengalami gejala yang serupa dengan penderita Covid-19 atau ketika Anda berada satu wilayah dengan mereka yang dinyatakan positif Covid-19.
Biasanya, Anda akan diminta untuk melakukan rapid test sebagai screening dini apakah Anda terjangkit virus Corona atau tidak. Jika hasilnya negatif, maka Anda bisa dikatakan sehat.
Namun jika hasilnya reaktif, maka Anda akan dirujuk untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atau yang dikenal dengan swab test.
Rapid test mematok harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan swab test karena keduanya memiliki tingkat keakuratan yang berbeda dan prosedur pemeriksaan yang berbeda pula.
[Baca Juga: Kenalan Yuk Sama 6 Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia]
Rapid test dilakukan dengan cara mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama.
Rapid test hanya dilakukan sebagai screening dini untuk melihat potensi antibodi dalam tubuh yang ditemukan saat terjangkit virus Corona.
Sementara swab test dilakukan dengan cara memasukkan alat swab ke dalam lubang hidung dan tenggorokan untuk mengambil sampel lendir. Swab test merupakan diagnosa pasti jika pada rapid test sebelumnya seseorang dinyatakan reaktif.
Apakah Biaya Rapid Test Ditanggung oleh BPJS?
Pertanyaan ini menjadi momok perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS itu sendiri. Sebenarnya, biaya rapid test ditanggung atau tidak oleh BPJS? Jawabannya adalah tidak ditanggung.
Menurut Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia, dr. Adib Khumaidi, biaya rapid test memang tidak ditanggung oleh BPJS.
Namun apabila hasil tes menyatakan Anda positif Covid-19 dan Anda membutuhkan perawatan intensif di Rumah Sakit, maka biaya perawatan Anda akan ditanggung oleh pemerintah yang verifikasi klaimnya akan dibantu oleh pihak BPJS.
Banyak orang belum mengetahui informasi ini sehingga seringkali mengundang kesalahpahaman.
Tak hanya Covid-19, BPJS juga tidak menanggung beberapa pengajuan seperti kecelakaan lalu lintas (karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja), kontrasepsi (karena sudah ditanggung oleh BKKBN), bunuh diri ataupun konsekuensi dari melakukan hobi yang membahayakan keselamatan.
[Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Pfizer Diklaim 90% Efektif Lawan Covid-19]
Rapid Test Gratis Diberikan dalam Prosedur yang Ditentukan
Jika biaya rapid test tidak ditanggung, lalu bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu mengeluarkan biaya untuk pemeriksaan ini?
Masyarakat yang tidak sanggup membayar biaya rapid test dapat mencari layanan rapid gratis di kotanya. Informasi terkait hal ini dapat ditemukan di internet atau dengan menghubungi nomer hotline Covid-19 yang tertera pada website-nya.
Sementara itu, pasien BPJS dapat terlebih dahulu datang ke puskesmas untuk melakukan rapid test.
Jika ada indikasi Covid-19 dan pasien BPJS tidak sanggup membayar biaya rapid maka pasien dapat mengajukan untuk dirawat terlebih dahulu di Rumah Sakit rujukan agar biayanya dapat masuk ke paket pembiayaan BPJS.
Covid-19 Masuk Kategori Bencana, Biaya Pelayanan Ditanggung Penuh oleh Pemerintah
Virus Corona yang menyebabkan musim pandemi di dunia, termasuk Indonesia, masuk dalam kategori bencana. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dalam memberikan pelayanan bencana yang biayanya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Tanggungan biaya yang dilakukan pemerintah dalam pelayanan Covid-19 ini tidak dalam skema program BPJS. Jadi, BPJS Kesehatan hanya diberikan untuk melakukan verifikasi klaim oleh pemerintah.
GRATISSS, Yuk Download Sekarang!
ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup
Rumah Sakit vs BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan berjanji untuk memberikan hak dan fasilitas terbaik kepada semua pesertanya. Bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan di seluruh Indonesia, BPJS Kesehatan berharap pelayanan yang diberikan jauh dari masalah.
Terlebih pelayanan saat berada dalam masa pandemi. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait kerja sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.
#1 Pelayanan Peserta Tidak Boleh Terhambat
Di tengah masa pandemi ini, peserta BPJS Kesehatan tetap berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik di Rumah Sakit. Semua layanan kesehatan harus memberikan perhatian untuk setiap pasiennya.
#2 Rapid Test Bukan Syarat untuk Mendapatkan Pelayanan
Beberapa oknum memanfaatkan situasi pandemi dengan menjadikan rapid test sebagai syarat pelayanan kepada seluruh pasien termasuk pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Tindakan tersebut tentunya melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak, di mana semua bentuk kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit telah diatur di dalamnya.
#3 Tindakan Tegas Bagi Rumah Sakit yang Melanggar
Rumah Sakit yang melanggar kesepakatan kerja sama akan menerima sanksi tegas berupa evaluasi, teguran, hingga pemutusan kerja sama yang telah disepakati pada kontrak perjanjian kerja sama.
#4 Rumah Sakit Dilarang Lakukan Promosi Secara Berlebihan
Rumah Sakit dilarang keras melakukan promosi berlebihan pada pelayanan pemeriksaan rapid test. Peraturan ini sudah ditulis pada surat edaran Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) nomor 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 tanggal 24 April 2020.
Rapid test hanyalah bentuk metode diagnosa seseorang terinfeksi virus Corona atau tidak.
[Baca Juga: Apakah Rapid Test C9ovid 19 Dicover BPJS Kesehatan?]
#5 Alur Pembiayaan Paket BPJS
Rapid test memang di luar tanggungan BPJS Kesehatan, kecuali pasien sudah dinyatakan positif dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit.
#6 Peserta BPJS yang Kurang Mampu dapat Mengajukan Perawatan
Peserta BPJS yang perlu melakukan rapid test namun kekurangan biaya dapat mengajukan untuk dirawat di Rumah Sakit terlebih dahulu. Dengan begitu, secara otomatis pasien akan mendapatkan paket pembiayaan BPJS Kesehatan.
#7 Peserta BPJS Wajib Lapor Jika Diminta Rapid sebagai Syarat untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Semua peserta BPJS yang diminta melakukan rapid test untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harap melapor.
Hal ini termasuk ke dalam pelanggaran kerja sama antara BPJS dan layanan kesehatan, karena dengan begitu Rumah Sakit mempersulit pelayanan kesehatan para peserta.
Pentingnya Informasi Kebijakan Mengenai Pelayanan Kesehatan di Tengah Pandemi
Di masa pandemi ini, penting bagi Anda mengetahui prosedur yang ditetapkan oleh layanan kesehatan khususnya untuk pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19 seperti rapid test.
Pemerintah telah mengambil langkah untuk bertanggungjawab atas setiap kesehatan warga negaranya didukung oleh pihak Rumah Sakit dan BPJS.
Walaupun biaya pemeriksaan rapid test tidak ditanggung dalam kasus-kasus biasa, namun seluruh instrumen negara bekerja keras untuk menanggulangi bencana virus ini.
Mari mendukung kerja pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada dan mulai menyisihkan dana darurat untuk kebutuhan kesehatan Anda.
Anda dapat merencanakannya dengan menggunakan aplikasi Finansialku. Selain itu, dengan aplikasi ini Anda juga bisa merencanakan keuangan, mencatat keuangan, serta membeli produk investasi.
Ayo, download aplikasinya sekarang. Semoga sehat selalu!
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai prosedur rapid test bagi peserta BPJS. Jika ada pengalaman atau pertanyaan yang ingin Anda sampaikan mengenai hal ini, Anda dapat menuliskannya pada kolom komentar.
Semoga bermanfaat dan bagikan kepada rekan Anda yang membutuhkan informasi yang sama. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Ali Mustofa. 7 Agustus 2020. BPJS Kesehatan Pastikan Tak Tanggung Biaya Rapid dan Swab Test. Radar Bali – https://bit.ly/2KX74yH
- Nur Fitriatus Shalihah. 10 Juni 2020. Terindikasi Covid-19, Pasien BPJS Harus Bayar Rapid Test atau Tidak? Simak Penjelasannya. Kompas.com – https://bit.ly/36npm4q
- Admin. 13 Mei 2020. Screening Covid-19, BPJS Kesehatan Ingatkan Faskes Tak Bebankan Biaya ke Peserta. Bpjs-kesehatan.go.id – https://bit.ly/3aRg9lC
Sumber Gambar:
- Rapid 1 – https://bit.ly/36pPBXX
- Rapid 2 – https://bit.ly/2ViOl2u
- Rapid 3 – https://bit.ly/37GW6VF
- Rapid 4 – https://bit.ly/3qAr3Ug
dilema besar