Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan atas Bisnis Waralaba?

Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan atas Bisnis Waralaba?

Kesulitan untuk menghitung pajak penghasilan atas bisnis waralaba? Artikel ini akan mengupas tuntas tentang penyelesaiannya.

Pebisnis waralaba, yuk baca artikel Finansialku berikut sampai selesai!

 

Rubrik Finansialku

 

Pajak Dalam Franchise, Bagaimana Perhitungannya?

Bisnis waralaba yang memiliki status legal pasti terkena pajak penghasilan atas bisnisnya. Sebab, ada penghasilan yang dihasilkan dari bisnis franchise yang didirikan di wilayah Indonesia.

Pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak. Dimulai dari hitung pajak, setor pajak, hingga lapor pajak.

 

Perhitungan Pajak Waralaba Ternyata Mudah, Simak Di Sini!

Sebuah bisnis waralaba merupakan usaha yang mengikatkan franchisee sebagai penerima waralaba dengan franchisor sebagai pihak pemberi waralaba melalui suatu perjanjian.

Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan mengenai perlakuan pajak untuk franchise.

Agar mengetahui besaran pajak penghasilan atas bisnis waralaba yang harus dibayarkan, Anda harus mengerti bagaimana sistem pembayaran pajak dalam bisnis waralaba.

Berikut aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam menghitung pajak UMKM waralaba.

 

#1 Tarif Pajak Penghasilan Atas Bisnis Waralaba

Sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008, pembayaran imbalan (royalti) untuk pemberi waralaba dikenai tarif PPh 23 sebesar 15%.

Namun, apabila franchisor merupakan pihak yang berasal dari luar negeri, maka royalti terkena PPh 26 dengan tarif sebesar 20%.

 

[Baca Juga: Perusahaan Dagang (PD): Apa Saja Syarat Pendirian dan Apa Bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT)?]

 

Negara yang memiliki hak pajak adalah negara domisili, sedangkan ketentuannya berdasarkan distributive rules sejalan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ada pada Indonesia dengan negara lain terkait.

 

#2 Pengaruh Omset yang Diperoleh

Berdasarkan PP No 23 Tahun 2018 Tentang PPh dari Usaha yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, terdapat penggolongan tarif pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh badan usaha.

Apabila sebuah franchise memperoleh keuntungan yang besarnya sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% dari seluruh penghasilan kotor.

Lalu, jika penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar, maka tarif pajak yang dibebankan sebesar 25% dari penghasilan kena pajak, sesuai dengan Pasal 17 UU No 36 Tahun 2008.

 

#3 Pengurangan Tarif Pajak

Mengacu pada pasal 17 UU No 36 Tahun 2008, badan usaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp 50 miliar, akan mendapatkan penurunan tarif pajak sebesar 50%.

Berdasarkan hal tersebut, franchise dengan omzet di bawah Rp 50 miliar dalam satu tahun pajak dikenai tarif efektif sebesar 12,5% dari seluruh omzet kotor setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang ada.

 

#4 Pajak Penghasilan Karyawan

Penghasilan yang diterima oleh karyawan franchise juga terkena pajak penghasilan. Tarif pajak penghasilan tersebut akan dibebankan jika penghasilan karyawan melebihi besarnya Penghasilan

Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun.

Sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan bersifat progresif, mulai dari 5%, 15%, 25%, dan 30%. Penggolongannya didasarkan pada jumlah penghasilan yang diterima.

GRATISSS, Yuk Download SEKARANG!!!

Ebook Pentingnya MENGELOLA KEUANGAN Pribadi dan Bisnis

 

#5 Terkait Biaya Promosi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 02/PMK.03/2010, biaya promosi dapat menjadi biaya yang mengurangi jumlah penghasilan bruto. Karena itu, jumlahnya pajaknya pun bisa berkurang.

Sebagai syarat untuk memperoleh pengurangan penghasilan bruto dari biaya promosi, Anda harus menunjukkan bukti secara formal berupa daftar nominatif yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.

Anda juga harus melakukan pembuktian secara materiil bahwa biaya promosi yang dikeluarkan memang valid.

 

Yuk, Taat dalam Membayar Pajak Bisnis Waralaba

Setelah memahami komponen-komponen perhitungan pajak penghasilan atas bisnis waralaba, sebaiknya Anda melihat contoh perhitungan pajak franchise.

Hal ini dimaksudkan agar lebih memahami mengenai perhitungan besaran pajak penghasilan atas bisnis waralaba.

Ketaatan Anda dalam membayar pajak menjadi sarana untuk mewujudkan kebahagiaan bersama dalam masyarakat.

Untuk mengatur pengeluaran pajak penghasilan, Anda bisa gunakan Aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku sendiri merupakan aplikasi yang berbasis website dengan fungsi yang berfokus pada pengelolaan keuangan, baik untuk individu maupun untuk merencanakan keuangan keluarga.

Anda bisa unduh aplikasinya di sini!

 

Sebagai saran, Anda bisa coba tonton video berikut ini agar menjadi referensi untuk memulai bisnis franchise baru Anda.

 

Setelah mengetahui isi artikel di atas, tentunya Anda tak lagi kesulitan dalam menghitung pajak untuk waralaba.

Share informasi penting di atas pada orang terdekat yuk, biar semuanya bisa lebih mengetahui aturannya, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Desni Sensisi. 1 November 2019. Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bisnis Waralaba. Online-pajak.com – https://bit.ly/3hAmWBM

dilema besar