Anda memiliki asuransi jiwa? Ternyata asuransi jiwa juga bisa bangkrut. Lantas, bagaimana nasib nasabah dari asuransi jiwa yang bangkrut?
Temukan jawabannya dalam artikel Finansialku kali ini. Selamat membaca!
Summary
- Apabila perusahaan asuransi yang produk asuransinya Anda beli bangkrut maka Anda memiliki hak utama atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut.
- Pembagian kekayaan bisa dibayarkan secara langsung kepada nasabah, melalui pihak tertanggung, atau ahli waris.
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan layanan asuransi yang digunakan untuk memberikan perlindungan dari dampak kerugian finansial seperti kehilangan pendapatan seseorang atau keluarga karena kematian anggota yang menjadi tulang punggung keluarga.
Dengan memiliki asuransi jiwa, maka anggota keluarga tertanggung bisa tetap hidup dengan layak dan nyaman ketika tulang punggung keluarga meninggal.
Oleh karena itu, asuransi jiwa sangat penting untuk dimiliki oleh kepala keluarga.
Mengingat manfaat asuransi jiwa yang sangat penting, kini sudah ada banyak perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai produk asuransi jiwa.
Beberapa perusahaan yang memiliki berbagai produk asuransi jiwa adalah Prudential, Allianz, AXA Mandiri, dan perusahaan asuransi lainnya.
Namun, seperti bisnis lainnya, perusahaan asuransi jiwa juga bisa mengalami kebangkrutan. Lalu, bagaimana nasib nasabah jika asuransi jiwa bangkrut? Yuk, simak pembahasan pada artikel berikut.
[Baca Juga: Cara Tutup Polis Asuransi: Inilah Prosedurnya dan Jangan Panik!]
Perusahaan-Perusahaan Asuransi Jiwa yang Pernah Bangkrut
Pada kenyataannya, sudah ada beberapa perusahaan asuransi jiwa yang bangkrut. Berikut beberapa contoh asuransi jiwa yang bangkrut karena berbagai faktor.
Asuransi Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya termasuk dalam daftar perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia.
Perusahaan asuransi Jiwasraya tercatat mengalami masalah keuangan karena pembayaran klaim produk saving plan dengan nilai sebesar Rp 802 miliar.
Pembayaran klaim tersebut sudah tertunda sejak Oktober 2018.
Asuransi AJB Bumiputera
Selain Asuransi Jiwasraya, perusahaan asuransi AJB Bumiputera juga masuk dalam daftar perusahaan asuransi yang bangkrut di Indonesia. Perusahaan AJB Bumiputera ini tercatat mengalami defisit lebih dari Rp 20 triliun per 31 Desember 2018.
[Baca Juga: Ini 7 Keajaiban Asuransi Jiwa yang Perlu Anda Ketahui]
Hal Yang Perlu Diketahui Jika Asuransi Jiwa Bangkrut
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk mencegah Anda mengalami kerugian yang lebih banyak, jika asuransi jiwa bangkrut. Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui berdasarkan Undang-Undang.
Hak Utama
Hak pemegang polis diatur secara hukum pada UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, khususnya di Bab X terkait Kepailitan dan Likuidasi Pasal 20 ayat 2.
Pada UU tersebut dinyatakan bahwa hak pemegang polis atas pembagian harta kekayaan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.
Jadi, apabila perusahaan asuransi yang produk asuransinya Anda beli bangkrut maka Anda memiliki hak utama atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut.
[Baca Juga: Para Karyawan, Lebih Baik Beli Rumah atau Ambil KPR?]
Nasabah Diprioritaskan
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, khususnya di Bab X terkait Kepailitan dan Likuidasi Pasal 20 ayat 2 tersebut, dana asuransi atas pembagian kekayaan perusahaan asuransi tersebut harus dipakai terlebih dahulu untuk membayar nasabah.
Bisa dibayarkan secara langsung kepada nasabah, melalui pihak tertanggung, atau ahli waris.
Pihak Ketiga
Apabila masih ada kelebihan dana sesudah perusahaan asuransi membagi kekayaannya kepada nasabah, maka perusahaan asuransi yang bangkrut harus membayar kewajibannya kepada pihak ketiga.
Hal tersebut berarti jika setelah membayar nasabah masih ada kelebihan dana, maka dananya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.
Pihak ketiga adalah selain nasabah (pemegang polis atau tertanggung atau ahli waris). Jadi, apabila perusahaan asuransi bangkrut, maka Anda tidak perlu terlalu takut atau kuatir karena hak Anda sebagai nasabah masih aman.
Tips Memilih Asuransi Jiwa
Pentingnya manfaat asuransi jiwa, membuat kita harus lebih cermat dalam memilih asuransi jiwa. Berikut beberapa tips dalam memilih asuransi jiwa.
Memastikan Perusahaan Asuransi Terdaftar dan Diawasi Oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Hal pertama yang harus Anda perhatikan ketika memilih produk asuransi jiwa adalah pastikan bahwa perusahaan asuransi tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk mengetahuinya, Anda bisa cek melalui internet ya.
OJK merupakan badan pemerintah yang tugasnya mengatur serta mengawasi industri jasa keuangan. Perusahaan asuransi yang diawasi oleh OJK berarti perusahaan tersebut legal.
Dengan begitu, apabila di kemudian hari terjadi masalah, Anda bisa mengadukan masalah tersebut kepada OJK.
Periksa Track Record Perusahaan Asuransinya
Sebelum membeli suatu produk asuransi jiwa, Anda juga perlu memeriksa track record perusahaan asuransi tersebut.
Periksa apakah perusahaan asuransi tersebut bermasalah, mengalami banyak kasus, atau bahkan cidera janji atau tidak.
Hal ini dikarenakan ada sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang mengalami masalah sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
Alhasil, hal tersebut sangat merugikan nasabah.
[Baca Juga: Daftar 10 Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia]
Memiliki RBC (Risk Based Capital) yang Tinggi
Anda juga perlu memastikan bahwa perusahaan asuransi tersebut sehat. Salah satu cara untuk mengetahui tingkat kesehatan perusahaan asuransi adalah dengan melihat RBC nya.
Minimal RBC yang harus dimiliki perusahaan asuransi adalah sebesar 120%. Jadi, jika RBC perusahaan asuransi dibawah 120% maka kemungkinan perusahaan tersebut kurang sehat.
Perlu dicatat bahwa, semakin tinggi RBC suatu perusahaan asuransi maka semakin baik ya.
Memiliki Jaringan yang Luas
Biasanya, perusahaan asuransi yang bagus memiliki jaringan yang luas. Jaringan yang luas termasuk dalam hal operasional seperti kantor cabang ataupun kemitraan dengan berbagai rekanan.
Kantor cabang tidak hanya bisa menjadi tempat mendaftar asuransi, namun biasanya juga bisa menjadi tempat pengaduan nasabah jika ada masalah dengan perusahaan asuransi.
[Baca Juga: Jenis Asuransi dan Pekerjaan Part Time untuk Mahasiswa di Luar Negeri]
Memilih Asuransi Jiwa Yang Tepat
Asuransi jiwa memiliki manfaat yang sangat penting untuk perlindungan dari dampak kerugian finansial akibat anggota keluarga yang menjadi kepala keluarga meninggal dunia.
Oleh karena itu, kita perlu lebih jeli dalam memilih produk dan perusahaan untuk asuransi jiwa kita.
Namun, jika perusahaan asuransi jiwa Anda mengalami kebangkrutan maka Anda tidak perlu terlalu kuatir karena hak Anda sebagai nasabah masih aman dan diatur oleh Undang-Undang.
Bagi Sobat Finansialku yang baru ingin merencanakan untuk mendaftarkan diri ke suatu perusahaan asuransi, dengarkan dulu audiobook di bawah ini.
Agar asuransi jiwa yang Anda pilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan Anda.
Jadi, apakah Anda sudah memiliki asuransi jiwa? Apa kriteria Anda dalam memilih asuransi jiwa? Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia.
Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada rekan Anda yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.
Editor: Maria Christianti
Sumber Referensi:
- Raditya Wardana. 22 Juni 2021. Daftar Perusahaan Asuransi Terkemuka yang Bangkrut. Lifepal.co.id – https://bit.ly/3rm2IlD
- Jasa Raharja. 1 Maret 2016. Bagaimana Bila Perusahaan Asuransi Bangkrut?. Mauasuransi.com – https://bit.ly/3rmE7gG
- Kontan.co.id. 24 September 2020. Simak Pengertian Asuransi Jiwa Dan Jenis-Jenisnya Sesuai Kebutuhan. Keuangan.kontan.co.id – https://bit.ly/3kCTNeu
- Yodie Hardiyan. 6 Oktober 2020. 4 Tips Memilih Perusahaan Asuransi. Bigalpha.id – https://bit.ly/3rkgxRL
Sumber Gambar:
- Cover – https://bit.ly/3KxGarB
dilema besar