Sempat viral seorang Guru TK di Malang yang ditagih 24 debt collector, dan 19 di antaranya adalah pinjol ilegal. Bagaimana kelanjutan ceritanya?
Sobat Finansialku bisa mencari tahu informasi selengkapnya lewat berita Finansialku satu ini.
Cerita Guru TK yang Hampir Bunuh Diri Karena Ditagih 24 Debt Collector, 19 Di antaranya adalah Pinjol Ilegal.
Beberapa waktu lalu, kisah tragis seorang guru TK di Malang sempat menjadi pembicaraan hangat di antara warganet.
Betapa tidak, guru TK berinisial S ini tidak bisa membayar utangnya yang berbunga, setelah mengajukan pinjaman ke 24 debt collector, di mana 19 di antaranya adalah pinjol (pinjaman online) ilegal.
Dilansir dari laman finance.detik.com, jumlah total utang dan bunga yang harus dibayarnya adalah sekira Rp 26-40 juta, dengan nominal pinjaman awal yang bervariasi.
Baca juga Masih Sering Terjadi, Ini Daftar Investasi Bodong 2021 dari OJK
Ini semua berawal ketika S mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah S1, karena yayasan tempatnya bekerja meminta syarat ijazah S1 agar dia bisa tetap dipekerjakan, mengingat S hanya lulusan D2.
S tentu kesulitan untuk mendapatkan dana pendidikan, karena per bulannya, dia hanya dibayar Rp 400 ribu saja.
Sementara saat itu, biaya S1 yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 2,5 juta, sebuah nominal yang sangat besar buat guru TK yang sudah mengabdi selama 13 tahun ini.
Suatu hari, S dikenalkan oleh temannya sebuah aplikasi pinjol (pinjaman online) yang tidak pernah ia sangka merupakan perusahaan yang ilegal.
Tergiur akan persyaratannya yang mudah, yaitu foto KTP dan informasi identitas diri, S akhirnya membulatkan tekad untuk mengajukan pinjaman.
Dan proses ini, dilakukannya ke lima aplikasi yang berbeda, mengingat satu perusahaan pinjol memberikan batas nominal pinjaman antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu saja.
“Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online, karena limit-nya, ‘kan nggak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinjaman online langsung.” Katanya, dikutip laman regional.kompas.com, Selasa (18/05).
Mengingat perusahaan tempat ia mengajukan pinjaman adalah ilegal, akhirnya dia harus menerima kalau bunga yang dibebankan mencapai 100 persen.
“Jadi saya itu pinjam Rp 600 ribu, tapi saya suruh bayar Rp1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja.” Katanya.
Bukan cuma besaran bunga yang masuk akal, perusahaan pinjol itu juga memberikan tenggat waktu yang sangat singkat, hanya 5 hari.
Belum selesai sampai situ, sejak 5 November 2020 lalu, S malah diberhentikan oleh yayasan ketika mengetahui S memiliki utang pinjaman online, dengan alasan malu terhadap wali murid yang bersekolah di TK tempatnya bekerja itu.
Sejak saat itu, kesehariannya tidak lagi sama. Setiap hari rumahnya didatangi oleh debt collector dengan cara yang tidak etis.
Bukan cuma itu, para debt collector juga meneror S melalui pesan singkat dan sambungan telepon dengan kata-kata yang tidak pantas dan menyakitkan.
Belum puas meneror, para debt collector juga membuat grup di media sosial facebook yang berisi keluarganya, suami dan anak, serta saudara-saudaranya.
“Namanya itu grup open donasi untuk pengutang. Gara-gara itu saya berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umumr lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut.” Ungkapnya.
Menemukan Titik Terang
S kemudian menemukan titik terang. Dia dikenalkan dengan seorang pengacara bernama Slamet Yuono.
Oleh Slamet, dia dianjurkan untuk membayar utang pokok di satu aplikasi tersebut.
“Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu ke 5 pinjaman online yang legal. Karena dari 24 aplikasi pinjaman online, yang legal cuma 5, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi.” Katanya.
Slamet sendiri mengatakan kejadian ini bisa terjadi karena ketidaktahuan S terhadap pinjaman online.
“Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair.” Katanya, dikutip dari laman yang sama.
Sebagai kuasa hukum, Slamet berinisiatif untuk melayangkan surat ke Satgas Waspada Investasi.
“Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama.” Tuturnya.
Baca juga Guys! Gue Bebas Utang Pinjol 50 Juta Dalam 3 Bulan Pake Ini
Bukan cuma itu, bantuan juga datang dari Wali Kota Malang, Sutiaji. Pihaknya berjanji akan membayar seluruh utang dengan syarat untuk tidak mengulangi aksi tersebut.
“Berkaitan dengan masalah tanggungannya, maka saya sudah manggil Baznas, jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan kami investarisir. Berapa, sih, sebenarnya jumlahnya, nanti kita take over, sehingga tidak ada tanggungan lagi. Harapan kami memang akan membayar yang pokok-pokok saja, ya.” Kata Sutiaji, dikutip laman news.detik.com, Rabu (19/05).
Bukan cuma itu, Sutiaji juga sudah berjanji kepada S agar dia bisa kembali bekerja dan mengajar.
“Berkaitan dengan pendidikan, saya sudah koordinasi dengan lembaga pendidikan tempat dia bekerja dulu. Lalu saya minta Dinas Pendidikan agar dicarikan solusi untuk ditempatkan di sekolah lain. Supaya korban bisa tetap berkontribusi di dunia pendidikan.” Ujarnya.
Sutiaji juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan kemudahan persyaratan pinjaman online.
“Masyarakat Kota Malang jangan gampang pinjam online, karena dikhawatirkan bisa terjadi lagi kasus seperti ini. Kalau pinjam lebih baik ke Baznas untuk keperluan mendesak. Di sana bisa meminjamkan tanpa bunga melalui Tugu Artha.” Lanjutnya.
Beruntung S bertemu dengan orang-orang baik yang mau membantunya menyelesaikan masalah ini.
Sobat Finansialku, masalah yang dialami S bisa saja terjadi pada Anda, dalam bentuk apapun. Jika Sobat Finansialku terjerat utang pinjol, mungkin audiobook ini bisa membantu menyelesaikan masalah Anda.
Bahayanya Pinjol Ilegal
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, fenomena ini tentu bukan hanya menimpa S saja, mengingat makin menggurita pula perusahaan pinjol yang ilegal di Indoensia.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan kalau penagihan debt collector dari pinjol ilegal yang tidak beretika merupakan tindakan yang harus diproses hukum.
“Ini bukti bahwa kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal sangat membahayakan masyarakat.” Katanya, dikutip laman money.kompas.com, Rabu (19/05).
“Kami dari Satgas Waspada Indonesia secara terus menerus melakukan tindakan pemberantasan pinjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silakan pinjam di pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id.” Lanjutnya.
Baca juga TTS: Yakin Sudah Tahu Tentang Pinjol Atau Pinjaman Online
Jika bicara soal pendidikan, Finansialku yakin ada cara yang lebih aman untuk bisa mengakses pendidikan yang kita inginkan.
Shierly CFP, salah satu perencana keuangan Finansialku mengatakan kalau sebenarnya aksi ini bisa dimengerti, mengingat keadaan S yang sedang terdesak dan penghasilannya yang sangat minim, membuat S tidak punya pilihan yang banyak.
“Tapi pinjaman online bukanlah solusi yang tepat atas permasalahannya. Namun justru bisa menjerumuskan ke dalam lubang yang lebih besar dalam masalah keuangan.” Kata Shierly.
Alternatif lain yang bisa dilakukan, jika ada Sobat Finansialku yang berada dalam keadaan yang sama.
Shierly menyarankan untuk menggadaikan aset yang dimiliki, seperti misalnya perhiasan.
Bukan cuma itu, Sobat Finansialku bisa mencari pinjaman lunak, yang punya persentase bunga yang rendah, juga legal dan terdaftar di OJK.
Setelah itu, Sobat Finansialku bisa mencari penghasilan tambahan untuk menutup sisa biaya pendidikan (jika berada dalam situasi serupa).
Penghasilan tambahan ini contohnya menjadi guru les, jual beli online, penerjemah, dan pekerjaan-pekerjaan lain yang bisa dilakukan di luar jam kerja utama.
Intinya, yang perlu benar-benar diingat, jikapun satu-satunya cara yang tersedia adalah mengajukan pinjaman, usahakan untuk mengajukan pinjaman ke perusahaan yang legal dan terdaftar di OJK dan persentase bunga yang rendah dan wajar, ya!
Selain mengajukan pinjaman ke perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar, Sobat Finansialku juga bisa mengajukan pinjaman ke bank.
Karena lagi-lagi, mengajukan pinjaman bukanlah satu-satunya jawaban paling bijak untuk siapa pun yang terlilit atau terdesak utang.
Bila masalah serupa terjadi pada Sobat Finansialku, jangan terburu-buru berutang! Yuk curhat masalah keuangan Sobat Finansialku pada CFP (Certified Financial Planner) Finansialku melalui fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku yang terjaga kerahasiaannya dan bisa membantu menyelesaikan permasalahan keuangan Anda.
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Apakah Sobat Finansialku punya tips lain yang bisa dibagikan? Yuk, tuliskan di kolom komentar!
Agar tidak ada lagi korban pinjol ilegal, jangan lupa untuk bagikan informasi ini kepada orang-orang tersayang lewat pilihan platform media sosial yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Kiki Safitri. 19 Mei 2021. Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal. Money.kompas.com – https://bit.ly/3fv6DHj
- Ade Miranti Karunia. 19 Mei 2021. Guru TK Diteror Debt Collector, Bukti Bahayanya Pinjol Ilegal. Money.kompas.com – https://bit.ly/3yok0Sk
- Redaksi. 19 Mei 2021. Guru TK yang Terjerat Pinjaman Online Utang Pokoknya Dibayar Pemkot Malang. Regional.kompas.com – https://bit.ly/3fCGDtU
- Redaksi. 18 Mei 2021. Sosok S Guru TK yang Terjerat 24 Pinjaman Online, 13 Tahun Mengajar, Pinjam Uang untuk Kuliah S1. Regional.kompas.com – https://bit.ly/2QwXwNS
- Muhammad Aminudin. 19 Mei 2021. Wali Kota Malang Lunasi Utang Guru TK yang Terlilit 24 Pinjaman Online. News.detik.com – https://bit.ly/33WTPnO
Sumber Gambar:
dilema besar