Awas Hati-hati! Ini Daftar 26 Investasi Bodong Terbaru Di Indonesia

#FinansialkuNews Investasi Investasi Bodong OJK Satgas Waspada InvestasiLeave a Comment on Awas Hati-hati! Ini Daftar 26 Investasi Bodong Terbaru Di Indonesia

Awas Hati-hati! Ini Daftar 26 Investasi Bodong Terbaru Di Indonesia

Investasi bodong masih marak terjadi, Satgas Waspada Investasi temukan 26 kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi membuat rugi masyarakat.

Ketahui lebih lanjut yuk dalam artikel Finansialku berikut.

 

Daftar 26 Investasi Bodong Terbaru, Data dari SWI

Praktik investasi bodong masih marak terjadi, meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) secara rutin telah melakukan pemblokiran atau penghentian operasional.

Hingga April lalu, melansir dari Cnbcindonesia, Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin dan memiliki potensi membuat rugi masyarakat.

Dari 26 perusahaan tersebut, 11 diantaranya merupakan Money Game, 3 investasi cryptocurrency (uang kripto) tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.

Awas Hati-hati! Ini Daftar 26 Investasi Bodong Terbaru Di Indonesia 02

[Baca juga: Agar Aman dari Investasi Bodong, Inilah Tips Bagi Pebisnis Online]

 

Tak hanya itu, dalam laporan yang sama SWI juga melaporkan ada 86 platform peer-to-peer lending yang ilegal. Mengingat akan lebaran, masyarakat diminta tidak menyimpan dana uang yang dimiliki pada penawaran ilegal tersebut.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing memaparkan saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari SWI OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” tuturnya.

 

Anda bisa menghindari diri dari investasi bodong apabila tahu cara kerja investasi dan jenis-jenisnya.

Perbanyak ilmu investasi Anda dengan audiobook dari Finansialku yang bisa didengar kapan saja dan di mana saja seperti audiobook berikut ini.

banner -mudah cara memilih reksa dana yang tepat

Masih ada audiobook investasi lainnya yang bisa Anda akses melalui aplikasi Finansialku. Yuk kita lanjut lagi ke Daftar Entitas Investasi Ilegal yang dihentikan SWI:

 

  1. Lucky Best Coin (LBC)

Kegiatan yang dihentikan; Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

  1. GBHub Chain

Kegiatan yang dihentikan; Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

  1. Raja Coin

Kegiatan yang dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

  1. PT Trijaya Tirto Marto

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

  1. PT Tanam Uang Indonesia

Kegiatan yang dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

  1. PT Medussa Multi Business Center

Kegiatan yang dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

  1. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)

Kegiatan yang dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

  1. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)

Kegiatan yang dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

  1. Koperasi Tabung Haji Umroh

Kegiatan yang dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

  1. Creative Trading System

Kegiatan yang dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

  1. Auto Trade Gold 4.0

Kegiatan yang dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

  1. Investasi Titip Dana Amanah

Kegiatan yang dihentikan: Money Game.

  1. Magnipay – h5.Magnipay.com

Kegiatan yang dihentikan: Money Game

  1. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara

Kegiatan yang dihentikan: Money Game

  1. PT Bintang Maha Wijaya

Kegiatan yang dihentikan: Money Game

  1. Trader Sukses Indonesia

Kegiatan yang dihentikan: Money Game

  1. Trader King Pro

Kegiatan yang dihentikan: Money Game

  1. Batu Vulkanik

Kegiatan yang dihentikan: Money Game

  1. XBIT (Mining Crypto)

Kegiatan yang dihentikan: Money Game

  1. https://thelikey.org

Kegiatan yang dihentikan: Money Game

  1. PT Dana Oil Konsorsium

Kegiatan yang dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

  1. Investasi Saham NSI

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

  1. ARA HUNTER

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin

  1. HJ Investment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

  1. Syndication Group of Investors and Investment Banks

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

  1. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana

Kegiatan yang dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

 

Perlu konsultasi tentang keuangan? Kalian bisa secara praktis berdiskusi dengan Finacial Planner lewat aplikasi Finansialku yang sudah tersedia Google Play Store dan App Store.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

 

Sumber Referensi:

  • Novina Putri Bestari. 05 Mei 2021. Waspadalah! Ini Daftar 26 Investasi Bodong Terbaru di RI. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2QOcEqt
  • Rully R. Ramli. 05 Mei 2021. Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Ini Daftar 26 Entitasnya. Kompas.com – https://bit.ly/3h5D2qA

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3vEs27o
  • https://bit.ly/3uok029

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top