Pajak penghasilan diatur dalam PPh 21, Lalu bagaimana dengan pajak penghasilan expatriate yang tinggal di Indonesia?
Simak artikel berikut untuk lebih lengkapnya!
Rubrik Finansialku
Penjelasan Pajak Penghasilan Expatriate
Terkadang menjadi sebuah kebutuhan bagi sebuah perusahaan untuk memperkerjakan tenaga kerja asing baik sebagai buruh atau staf managerial.
Hal ini umumnya dipengaruhi oleh sifat barang dan jasa perusahaan tersebut, atau memang merupakan target kemajuan bisnis yang hendak dicapai.
Seperti misalnya perusahaan hendak melakukan ekspansi bisnis atau ekspor barang ke luar negeri.
perusahaan harus ada perhitungan Pph Warga Negara Asing (WNA)Jika perusahaan mempekerjakan karyawan asing secara jangka panjang.
[Baca Juga: Bagaimana Pajak Penghasilan TKI & TKW? Perlukah Bayar Pajak?]
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Dalam peraturan itu salah satunya menjelaskan kategori SPDN sebagai berikut:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Pada dasarnya, Warga Negara Asing termasuk ke dalam SPLN.
Namun, saat WNA tersebut telah memenuhi kriteria pertama di atas hingga menjadi SPDN, maka secara otomatis WNA tersebut akan dikenakan PPh Pasal 21 dan bukan lagi PPh Pasal 26.
SPLN ditetapkan sebagai Wajib Pajak karena memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang dibayarkan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Penghasilannya pun sudah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54.000.000.
[Baca Juga: Contoh Soal PPh 21: Menghitung Pajak Penghasilan Selebgram]
Artinya, WNA tersebut telah terkena kewajiban subjektif dan objektif. Lebih lanjut, kriteria pertama tersebut dijabarkan di bawah ini:
- Bertempat tinggal di Indonesia: mempunyai tempat tinggal (place of residence) yang tetap (permanent) untuk menjalani kehidupan secara biasa (ordinary course of life).
- Berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang ditunjukkan dengan dokumen berupa visa bekerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), lalu menyewa tempat tinggal di Indonesia, bahkan memindahkan anggota keluarga ke Indonesia.
- Menyetujui, atau memperpanjang kontrak/perjanjian, selama lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari.
Kewajiban bagi seorang WNA yang sudah menjadi SPDN dapat mengacu pada ketentuan perpajakan di Indonesia tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Tetapi perlu diperhatikan juga untuk perhitungan PPh 21 WNA, terutama bagi WNA yang bekerja mulai pertengahan tahun, penghitungan PPh Pasal 21-nya harus disetahunkan.
Berikut ini adalah contoh perhitungannya:
[Baca Juga: Penting! Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelancer]
Mark merupakan seorang WNA dan Dimas WNI, keduanya memiliki Penghasilan/Gaji yang sama, Rp20.000.000 sebulan.
Keduanya memiliki NPWP, lajang tanpa tanggungan, dan sama-sama bekerja mulai 1 September 2018.
Maka, PPh 21 Mark adalah:
Penghasilan bruto disetahunkan |
Rp240.000.000 |
Dikurangi: |
Rp6.000.000 |
Penghasilan neto disetahunkan |
Rp234.000.000 |
Dikurangi: |
Rp54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp180.000.000 |
PPh 21 disetahunkan |
Rp22.000.000 |
PPh 21 setahun (4 bulan) |
Rp7.333.333 |
PPh 21 terutang September 2018 |
Rp1.833.333 |
Adapun PPh 21 Dimas adalah:
Penghasilan bruto sebulan |
Rp20.000.000 |
Dikurangi: |
Rp500.000 |
Penghasilan neto sebulan |
Rp19.500.000 |
Penghasilan neto setahun (4 bulan) |
Rp78.000.000 |
Dikurangi: |
Rp54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak |
Rp24.000.000 |
PPh 21 terutang |
Rp1.200.000 |
PPh 21 bulan September 2018 |
Rp300.000 |
Untuk melakukan pembayaran pajak bagi pekerja Warga Negara Asing (WNA), perusahaan bisa menghubungi atau merekrut seorang konsultan pajak untuk membantu penghitungan pajak bagi WNA.
Karena tentu mereka lebih paham tentang bagaimana mekasnisme penghitungan pajaknya.
Meski begitu, Anda juga sebagai pemilik perusahaan harus tahu seperti apa penghitungan pajaknya, ya!
Apakah melalui artikel ini, Sobat Finansialku sudah mengerti cara perhitungan penghasilan pajak Expatriate? Kalau sudah, bantu kami bagikan informasi ini seluas mungkin, melalui pilihan platform yang ada di bawah ini, ya. Terima kasih!
Sumber Referensi:
- Mira Cahyaningtyas. 28 Februari 2019. Perhitungan Pph 21 WNA (Warga Negara Asing). Gadjian.com – https://bit.ly/2X9kL1p
Sumber Gambar:
dilema besar