Aturan Baru, Impor Sepeda Harus Dapat Persetujuan Pemerintah

#FinansialkuNews Impor sepeda Lifestyle Sepeda sepeda impor Sepeda LipatLeave a Comment on Aturan Baru, Impor Sepeda Harus Dapat Persetujuan Pemerintah

Aturan Baru, Impor Sepeda Harus Dapat Persetujuan Pemerintah

Tegakkan aturan baru, kini impor sepeda harus dapat persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu.

Ketahui informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku  berikut!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Impor Sepeda Wajib Izin Pemerintah

Penjualan sepeda, tentunya sedang menggeliat di tengah adaptasi kebiasaan baru ini. Harga pasaran pun jadi jauh berbeda dari sebelumnya. Beberapa merk sepeda yang dibeli secara impor kini harus dapat persetujuan pemerintah.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020. Aturan ini melingkup tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga.

Melansir CNBC Indonesia, Agus mengungkapkan tujuan penerbitan Permendag ini adalah untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Permendag ini mulai berlaku 28 Agustus 2020.

Agus menyebutkan pengaturan impor sepeda ini didasari pada data lonjakan impor barang konsumsi hingga 50,64 persen sepanjang Mei hingga Juni 2020. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur impor barang-barang tersebut lebih lanjut.

“Terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya.” Terangnya.

“Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen,” lanjutnya dikutip dari Tempo.co, Senin (31/08).

Dalam Permendag itu, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif atau HS sebanyak 11 HS.

Kelompok alas kaki yang diatur dalam peraturan tersebut yakni alas kaki bersol karet dengan HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Sepeda Termahal di Dunia 10 Trek Butterfly Madone - Finansialku

[Baca Juga: Jadi Transporasi Ngetren, Bisa Gak Ya Gaji 2 Juta Beli Sepeda Lipat?]

 

Sedangkan, untuk elektronik, yang diatur yaitu mesin pengatur suhu udara dengan pos HS 8415.10.10 dan 8415.10.90.

Kemudian, sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Sebelumnya, importasi komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Dalam aturan tersebut, importir hanya dikenai kewajiban penyertaan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border).

Khusus untuk komoditas sepeda, sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya. Permendag ini pun mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk.

Adapun pelabuhan laut yang dapat digunakan di antaranya; Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Pelabuhan Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Sedangkan untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan di antaranya; Cikarang Dry Port di Bekasi.

Sementara untuk pelabuhan udara adalah Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.

“Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman inatrade.kemendag.go.id ,” terang Didi dikutip dari Bisnis.

Meski begitu, Didi menyatakan ada pengecualian pemberlakuan aturan ini. Pengecualian berlaku untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum aturan ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading).

Melansir Tempo, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama 5 tahun terakhir volume impor sepeda berfluktuatif di kisaran 20-25 juta kilogram pada 2015-2016.

Per semester I tahun 2020 impor sepeda naik 20,69 persen menjadi 15,51 juta kilogram dibandingkan periode serupa tahun lalu 12,85 juta kilogram.

Lonjakan terbesar terjadi pada Juni 2020 atau meroket 132,71 persen menjadi 4,09 juta kilogram secara tahunan.

Data yang tak lazim terjadi pada pelabuhan entry point importasi sepeda, khususnya pada pelabuhan Belawan dan Tanjung Mas.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

 

Kedua pelabuhan tersebut dimasuki sekitar konsisten memiliki harga per kilogram yang paling kecil dibandingkan 20 entry point importasi sepeda lainnya.

Per Juni 2020, kedua pelabuhan tersebut merupakan pintu masuk untuk lebih dari 76 persen sepeda impor sepanjang semester I tahun 2020, namun hanya memiliki median harga sepeda per kilogram sekitar US$ 0,52.

Sementara itu, sepeda impor yang masuk dari pelabuhan lain memiliki median harga per kilogram sekitar US$ 5,21.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Redaksi. 31 Agustus 2020. Tak Mau Impor Sepeda Melonjak, Kemendag Perketat Aturan untuk 3 Pos Tarif Ini. Tempo.co – https://bit.ly/2GdGrmI
  • Iim Fathimah Timorrja. 30 Agustus 2020. Siap-Siap, Sekarang Impor Sepeda Harus Dapat Persetujuan Pemerintah. Bisnis.com – https://bit.ly/3gIh8pr
  • Iit Septyaningsih. 31 Agustus 2020. Kemendag Batasi Impor Sepeda Hingga Elektronik. Republika.co.id – https://bit.ly/2DciT0g
  • Ferry Sandi. 31 Agustus 2020. Aturan Baru: Impor Brompton Cs Wajib Izin Pemerintah!com – https://bit.ly/32D8nb3

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top