Kemenhub merevisi aturan baru soal transportasi di era new normal. Salah satunya adalah batas maksimal penumpang transportasi umum!
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Batas Maksimal Penumpang Transportasi Umum Direvisi
Hari ini Rabu (10/06) pemerintah mengubah ketentuan batas penumpang pada operasional angkutan umum di era new normal.
Hal itu tertuang dalam aturan baru soal pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Misalnya, pada pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020 direvisi. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu diubah.
“Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik,” bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip dari detik.com.
Ini artinya, besaran kapasitas penumpang dapat lebih besar dari sebelumnya ketika masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hanya 50 persen. Adapun, aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik.
Bukan hanya itu saja, Sobat Finansialku, beberapa aturan soal batas kapasitas maksimal di moda lainnya juga diubah. Baik yang ada pada moda perkeretaapian, udara dan laut.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan bahwa batas kapasitas maksimum di di beberapa transportasi akan diatur dalam Surat Edaran dari Menhub di setiap sub sektor.
Dia menegaskan bahwa pihaknya bukan menghapus batas maksimum, namun merevisinya. Adita mencontohkan, di angkutan udara saja, batas maksimalnya dinaikkan dari awalnya cuma 50% menjadi 70%.
[Baca Juga: Daftar Peluang Bisnis yang Menjanjikan Saat New Normal!]
Hal tersebut diatur dalam SE 13 tahun 2020. Dia mengatakan setiap moda transportasi punya karakteristik yang berbeda.
“Diatur di tiap sub sektor atau moda transportasi melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan. Contoh di pesawat jadi 70%. Karena tiap moda transportasi itu kan punya karakteristiknya masing-masing. Jadi PM hanya mengatur prinsip utamanya,” ujar Adita masih mengutip dari laman yang sama.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengubah aturan batas minimal dalam moda perkeretaapian.
Sebelumnya dalam PM 18 tahun 2020 kereta api antar kota maksimal cuma boleh mengangkut 65% kapasitas yang ada.
Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.
Kriteria dan Persyaratan yang Bepergian
Adapun terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu:
- Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.
Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri di antaranya
- Harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
- Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
Nah, itulah syarat dan ketentuan bagi kamu yang punya kepentingan untuk bepergian. Era new normal memang berisiko tinggi. Tetapi roda ekonomi harus tetap berajalan. Selalu terapkan protokol kesehatan, ya, kemanapun kamu pergi.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Herdi Alif Al Hikam. 09 Juni 2020. Ketentuan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi Dihapus. Detik.com – https://bit.ly/3hgWVZs
- Admin. 09 Juni 2020. Kemenhub Hapus Aturan Kapasitas Angkutan Umum 50 Persen. Tempo.co – https://bit.ly/30omYYx
- Herdi Alif Al Hikam. 10 Juni 2020. Batas Maksimal Penumpang Transportasi Umum Diubah, Ini Aturannya. Detik.com – https://bit.ly/3cRNdsO
- Admin. 09 Juni 2020. Ini Isi Aturan Baru soal Transportasi New Normal Beritasatu.com – https://bit.ly/3cVaHgY
Sumber Gambar:
- Aturan Penumpang PSBB – https://bit.ly/3hbzDEb
dilema besar