Apakah kamu ingin tahu apakah arisan ini legal atau tidak?
Apakah kamu sudah mengerti ketentuan dari arisan tersebut? Simak Artikel berikut!
Rubrik Finansialku
Arisan
Arisan sudah menjadi hal yang sering kita temui saat sudah menginjak dewasa.
Terutama untuk wanita dengan kebiasaan untuk belanja yang tinggi dan masih ragu untuk berinvestasi, memiliki permasalahan untuk menyisihkan uang untuk menabung secara rutin, akhirnya mengikuti arisan.
Ada pun orang-orang yang mengikuti arisan karena ingin memiliki waktu untuk selalu berkumpul bersama, diikuti dengan adanya keharusan untuk menyetor uang dan siapa tahu di hari itu kamu menang
Arisan sangat mudah ditemukan di setiap lini masyarakat di Indonesia, tidak jarang ada juga oknum-oknum yang mengambil kesempatan ini untuk mengadakan sejenis arisan dengan keuntungan yang sangat menggiurkan.
Padahal, arisan hanyalah sebuah alat untuk membuat kita menabung paksa, dari yang asalnya sulit sekali menabung rutin, dengan adanya arisan ini membuat kita menjadi bisa menabung.
Tetapi, dengan mengikuti arisan, tidak serta merta kamu bisa untung seperti kamu berinvestasi di reksa dana, P2P lending, obligasi bahkan saham. Tentu saja, uang arisan yang kamu setorkan ke bendaharanya, tidak dikelola ke instrument tersebut.
[Baca Juga: Ikuti Cara-cara Ini Agar Terhindar Dari Tipuan Arisan Online]
Meskipun sekarang ada beberapa grup arisan yang sudah mulai menggunakan emas, tetapi arisan hanyalah alat untuk kita menabung paksa. Sama seperti kita menabung di celengan ayam, tetapi kalau arisan kita tidak bisa mengambil seenaknya.
Balik lagi ke banyak oknum yang banyak menyalahgunakan arisan ini, lalu muncullah pertanyaan, apakah bisa arisan ini dilegalkan? Apakah ada hukumnya untuk arisan ini?
Sebelum kamu mengetahui bagaimana jika arisan dilegalkan, kamu bisa mendownload aplikasi Finansialku terlebih dahulu. Supaya kamu juga bisa membaca artikel lainnya yang update melalui aplikasi. Download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.
Arisan Legal
Sebelum kita membahas apakah arisan ini ada hukumnya atau legal, mari kita telaah terlebih dahulu mengenai pengertian dari arisan ini. Dalam KBBI, arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi di antara mereka.
Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Jadi, bisa disimpulkan bahwa arisan ini mengandung sebuah kegiatan mengumpulkan uang.
[Baca Juga: Mengenal Arisan Mapan Lebih Dekat, Begini Informasi Selengkapnya]
Ketika ada kegiatan pengumpulan uang, ini yang harus mulai menjadi perhatian kita semua, berarti harus ada sebuah perjanjian dalam arisan tersebut. Tetapi, pada kenyataannya perjanjian hitam di atas putih dalam arisan ini jarang terjadi.
Biasanya, peserta arisan sudah sepakat untuk mengadakan sebuah arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, meskipun tidak ada hitam di atas putih, sebenarnya sudah terjadi sebuah perjanjian antara para peserta arisan.
Arisan ini juga memang telah diakui sebagai perjanjian, meskipun seringkali hanya berdasarkan kata-kata sepakat dari pesertanya tanpa adanya surat perjanjian.
Faktanya, syarat sah suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk yang tertulis.
Perjanjian arisan yang disebutkan akan menimbulkan sebuah hak dan kewajiban di antara pesertanya. Mahkamah Agung telah menangani beberapa perkara yang berhubungan dengan pengurus arisan.
Hukum Arisan Legal
Mahkamah Agung menangani kasus yang berhubungan dengan pengurus arisan yang tidak membayarkan uang arisan kepada peserta arisan. Dalam putusan perkara menyangkut arisan, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 2071 K/Pdt/2006.
Dari putusan MA tersebut, menyatakan bahwa “tergugat sebagai ketua/pengurus arisan telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayarkan uang yang menjadi hak peserta arisan sesuai dengan yang telah disepakati.”
[Baca Juga: Bu Ibu, Sudah Tahu Jenis Arisan yang Bisa Dilakukan?]
Dari keputusan MA tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus arisan yang telah disepakati bersama.
Hubungan arisan ini timbul karena adanya sebuah perjanjian, dimana dari perjanjian tersbut muncullah hak dan kewajiban.
Jika ada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.
Selain itu juga, arisan ini juga merupakan kegiatan mengumpulkan uang, maka penting untuk memperhatikan ketentuan perbankan yang melarang pengumpulan uang tanpa adanya izin.
[Baca Juga: Moms, Daripada Arisan Mending Investasi! Lakukan Sekarang Juga Moms]
Berikut ini adalah undang-undang yang melarang adanya pengumpulan uang masyarakat, yaitu Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan:
“Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana yang dimaskud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah)”
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya larangan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Jika mengacu pada pasal di atas, berarti arisan adalah sebuah tindakan melanggar hukum dong?
[Baca Juga: Banyak Orang Masih Ikut Arisan, Apa Untungnya Ikut Arisan?]
Ternyata, arisan ini tidak bisa dikatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum sudah berkembang, menurut yurisprudensi dan doktrin.
Dalam Setiawan, 1992, mengatakan bahwa suatu perbuatan dianggap melawan hukum jika:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum di pelaku
- Melanggar kaidah tata susila
- Melanggar hak subjektif orang lain
- Bertentangan dengan asas kepatuhan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau harta benda orang lain.
Jadi, tindakan melawan hukum ini tak semata mengenai kepatuhan pada perundang-undangan. Sedangkan, yang berhak menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum adalah aparat penegak hukum.
[Baca Juga: Program Arisan Berantai Bukan Produk Investasi]
Jadi, jika kamu ingin mengikuti arisan, hukumnya sudah tersedia dan kasusnya pun sudah ada yang terjadi. Kamu pun bisa berhati-hati dari sekarang jika ingin mengikuti arisan yang memberikan keuntungan yang menggiurkan
Sudah saatnya kamu mulai melek keuangan kamu dengan cara merencanakan keuangan kamu. Kamu bisa mendownload ebook mengenai perencanaan keuangan untuk usia 20an di bawah ini untuk mempelajari perencanaan keuangan lebih dalam.
Perhatikan Hukumnya, Pastikan Arisan Kamu Sesuai dengan Hukumnya
Kamu tidak usah ragu untuk memulai arisan kamu, jika itu caranya kamu bisa menabung, tidak ada masalah. Kamu juga harus memperhatikan bahwa uang arisan ini tidaklah likuid, tidak mudah mencairkannya secara dadakan.
Kamu juga jangan mengharapkan bahwa dari arisan, kamu bisa mendapatkan keuntungan seperti kamu berinvestasi ya. Ketahuilah bahwa arisan ini lebih bertujuan membuat kamu menabung paksa per bulannya.
Kalau kamu masih ingin bertanya soal keuangan, kamu bisa menanyakan langsung ke perencana keuangan loh.
Caranya:
- Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store atau App Store.
- Gunakan menu Konsultasi Keuangan
Setelah membaca artikel ini, saya yakin kamu telah mengetahui tentang arisan legal, hukamnya dan juga ketentuannya.
Bagikan informasi ini kepada temen atau saudara kamu yang belum mengetahui tentang arisan legal, hukamnya dan juga ketentuannya. Semoga bermanfaat!
sumber referensi:
- Muhammad Yasin, S.H., M.H. 7 September 2017. Hukumya Mengadakan Arisan Berantai. Hukumonline.com – https://bit.ly/2VMljrW
- Adi Condro Bawono, S.H., M.H. 5 Desember 2011. Tanggung Jawab Bandar arisan Dari Kacamata Hukum. Hukumonline.com – https://bit.ly/2x3c5z8
dilema besar