Apakah Rapid Test Covid-19 Dicover BPJS Kesehatan?

Apakah Rapid Test Covid-19 Dicover BPJS Kesehatan?

Berapa besar biaya untuk sekali melakukan rapid test? Apakah BPJS Kesehatan bisa mengcover biaya rapid test?

Kupas tuntas jawaban lengkapnya dalam artikel Finansialku kali ini.

 

Rubrik Finansialku

 

Rapid Test yang Penting untuk Deteksi Covid-19

Sebutan rapid test saat ini sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Salah satu cara yang gunanya untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Tapi, satu hal yang sempat membuat sebagian besar orang bingung adalah apakah rapid test Covid-19 dicover BPJS kesehatan? Nah, untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini maka simak sekilas uraian berikut.

 

Poin Penting Tentang BPJS Kesehatan dengan Rapid Test

BPJS Kesehatan memang sudah menjanjikan untuk memberikan hak dan fasilitas terbaik untuk semua peserta.

Hubungan antara BPJS Kesehatan dengan semua penyedia layanan kesehatan sudah diatur dalam surat kerjasama dengan harapan tidak akan terjadi masalah.

 Tak terkecuali untuk pelayanan di masa pandemi Covid-19 di mana banyak orang membutuhkan rapid test. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan terkait informasi tersebut.

 

#1 Pelayanan Peserta BPJS Tidak Boleh Terhambat

Meskipun di situasi yang seperti ini, bukan berarti peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mendapatkan pelayanan terbaik seperti biasanya. Justru dengan mewabahnya Covid-19 tentu semua layanan kesehatan akan memberikan perhatian untuk seluruh pasien.


[Baca Juga: Penyakit Epilepsi Adalah Penyakit Berbahaya! Apa Benar Di Tanggung BPJS?]

 

#2 Rapid Test Bukan Syarat Mendapatkan Pelayanan

Namun, terdapat beberapa oknum yang menyalahgunakan situasi ini untuk menjadikan rapid test sebagai syarat pelayanan.

Tak hanya sampai di situ saja, bahkan pasien juga akan dikenakan biaya untuk screening Covid-19 termasuk peserta BPJS Kesehatan.

Padahal tindakan seperti itu melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak, di mana semua bentuk kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit sudah diatur didalamnya. Jadi, syarat seperti ini sama sekali tidak dibenarkan.

 

#3 Konsekuensi Bagi Rumah Sakit yang Melanggar

Bagi rumah sakit yang melanggar kesepakatan kerjasama sudah dipastikan harus menerima sejumlah konsekuensi. Beberapa di antaranya adalah melakukan evaluasi, teguran, hingga pemutusan kerjasama.

Semua konsekuensi ini pun sudah disepakati pada kontrak perjanjian kerjasama.

 

#4 Rumah Sakit Tidak Diperkenankan Membuat Promosi Berlebihan

Selain itu, rumah sakit juga dilarang untuk melakukan promosi berlebihan pada pelayanan pemeriksaan kepada setiap orang dalam melakukan rapid test.

Karena, ini hanyalah bentuk metode diagnosa apakah orang tersebut terinfeksi virus corona atau tidak.

Hal ini sudah ditulis pada surat edaran Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Tepatnya nomor 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 tanggal 24 April 2020.

[Baca Juga: Untuk Dana Pensiun Nanti Pilih Mana: Reksa Dana, BPJS Ketenagakerjaan atau DPLK?]

 

#5 Alur Pembiayaan Paket BPJS

Sebenarnya, rapid test memang di luar tanggungan BPJS Kesehatan, kecuali jika memang orang tersebut sudah dinyatakan positif dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

Tapi, jika peserta tidak memiliki biaya untuk membayar biaya rapid. Maka bisa datang ke puskesmas dulu dan jika memang positif akan langsung dirujuk ke rumah sakit.

 

#6 BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Rapid Test Saja

Apabila memang peserta BPJS ingin hasil rapid test yang jelas dari rumah sakit namun terkendala biaya, maka bisa meminta untuk dirawat terlebih dahulu. Dengan begitu, secara otomatis pasien akan mendapatkan paket pembiayaan BPJS Kesehatan.

 

 

#7 Wajib Lapor Jika Ada yang Jadikan Rapid Sebagai Syarat Pelayanan

Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala HUmas BPJS Kesehatan menyampaikan agar semua peserta yang dimintai syarat rapid untuk mendapat pelayanan harap melapor, karena hal ini dirasa melanggar kerjasama dan BPJS pun sama sekali tidak mempersulit pelayanan kesehatan bagi para peserta.

 

BPJS Kesehatan Selalu Berikan Pelayanan Terbaik untuk Semua Peserta

Meskipun virus corona mewabah di Indonesia, tapi BPJS Kesehatan sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan tetap memberikan semua fasilitas kepada semua pesertanya.

Bahkan, untuk mendapatkan pelayanannya tidak perlu ribet karena pihak BPJS Kesehatan sendiri sudah bekerjasama dengan rumah sakit maupun klinik.

Walaupun BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya rapid test, tidak ada salahnya Anda menyisihkan uang pribadi Anda untuk melakukan tes ini.

Anda bisa merencanakan biaya rapid test dan mencatatnya dalam aplikasi Finansialku untuk memudahkan Anda mencatat dan merencanakan keuangan Anda.

Download aplikasinya di sini dan ketahui kesehatan Anda dan kesehatan finansial Anda dengan aplikasi Finansialku.

 

Ternyata, informasi di atas sangat diperlukan di masa pandemi ini kan? Karena itulah ayo bagikan artikel ini pada rekan-rekan Anda yang jadi peserta BPJS Kesehatan, terima kasih.

 

GRATISSS, Yuk Download Sekarang!

ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 13 Mei 2020. Screening Covid-19, BPJS Kesehatan Ingatkan Faskes Tak Bebankan Biaya ke Peserta. bpjs-kesehatan.go.id – https://bit.ly/3aRg9lC
  • Nur Fitriatus Shalihah. 10 Juni 2020. Terindikasi Covid-19, Pasien BPJS Harus Bayar Rapid Test atau Tidak? Simak Penjelasannya. kompas.com – https://bit.ly/3leh2cr
  • Admin. 12 Juni 2020. BPJS Tidak Tanggung Rapid Test, Tapi. mistar.id – https://bit.ly/2Ypme3G

 

Sumber Gambar:

  • Rapid 1 – https://bit.ly/3gndOzR
  • Rapid 2 – https://bit.ly/3j4MlVl

dilema besar