Apakah P2P Lending Halal? Simak Di Sini Ulasannya!

Apakah P2P Lending Halal? Simak Di Sini Ulasannya!

Mau investasi P2P lending tapi takut tidak halal? Yuk, ketahui apakah P2P lending halal atau tidak di artikel Finansialku berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

 

P2P Lending

Dalam hal ekonomi, tentunya umat Muslim juga mempertimbangkan kehalalannya. Oleh karena itu, terciptalah ekonomi Syariah.

Tentunya prinsip ekonomi Syariah berjalan sesuai dengan Quran dan Hadits. Jadi, ekonomi Syariah pasti menghindari bunga atau yang disebut riba.

Kini ekonomi Syariah sudah diterapkan di berbagai lembaga. Dengan adanya prinsip-prinsip Syariah seperti mengganti bunga dengan bagi hasil dan lain sebagainya maka membuat masyarakat Muslim semakin antusias.

Bagi masyarakat muslim, ekonomi Syariah tentunya juga perlu diperhatikan dalam instrumen investasi.

Sekarang sudah ada berbagai macam instrumen investasi. Ada deposito, emas, saham, reksa dana, P2P (Peer to Peer) lending, dan lain sebagainya.

[Baca Juga: Teknologi Finansial: Tengok Dulu Perkembangan Fintech Di Indonesia!]

 

Salah satu instrumen investasi yang tergolong masih baru adalah P2P lending. Apa itu P2P lending? P2P lending adalah sebuah platform yang mempertemukan peminjam (kreditur/borrower) dan pemberi pinjaman (investor/lender).

Jadi, fokus dari instrumen investasi ini adalah pada pelayanan pinjam meminjam uang secara online. Simplenya, P2P lending disebut dengan pinjaman online.

Dengan hadirnya instrumen ini, dapat membantu individu sekaligus badan usaha. Khususnya bagi para pemilik usaha kecil, mereka dapat terbantu jika kesulitan mendapatkan kredit dari bank.

Ada 2 jenis P2P lending yaitu konvensional dan Syariah. Kalau yang konvensional, metode pelayanan pinjam meminjam uang kepada individu secara umum.

Sedangkan yang syariah, metode pelayanan pinjam meminjamnya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Jadi, P2P lending Syariah bebas dari riba atau pun hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.

Prinsip Syariah itu sendiri merupakan prinsip yang sesuai dengan syariat Islam. Tujuannya adalah untuk memberikan pertolongan serta memperoleh profit dan loss sharing yang tidak memberatkan.

Landasan hukum P2P lending adalah peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Khusus yang Syariah, landasan hukumnya ditambah dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Kini sudah ada beberapa platform P2P lending yang memiliki layanan berbasis Syariah. Beberapa diantaranya adalah Investree, Amartha, Ammana, dan lain sebagainya.

GRATISS!! Download Sekarang Panduan Belajar Investasi Bagi Pemula

 

Akad – Akad Dalam P2P Lending Syariah

Dalam menjalankan pelayanan P2P lending Syariah, ada beberapa akad yang digunakan. Berikut beberapa konsep akad yang perlu Anda ketahui.

 

#1 Akad Al Qardh

Akad Al Qardh mengharuskan peminjam (borrower) untuk mengembalikan pinjamannya sesuai kesepakatan dan pada waktu yang telah ditentukan.

Pengembalian tersebut dilakukan kepada lembaga yang memberi pinjaman atau Lembaga Keuangan Syariah.

                                                                 

#2 Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad ini memungkinkan pemberi pinjaman (lender) untuk memberikan kuasa investasinya kepada pihak ke tiga. Jadi, pihak ke tiga ini memiliki hak untuk menangani dana investasi atas nama wakalah atau pemberi kuasa.

Pihak ketika ini bisa disebut sebagai penyedia jasa sarana investasi yang nantinya akan memperoleh ujrah (imbalan yang disebut upah).

 

#3 Akad Mudharabah Muqayyadah

Akad ini melibatkan pengelola dana/penyedia jasa investasi dan investor (pemilik dana/lender). Dari awal, penyedia jasa investasi dan pemilik dana melakukan kesepakatan terlebih dahulu.

Jika kerugian terjadi pada kegiatan ekonomi ini maka kerugian akan ditanggung oleh pihak pemilik dana yang menyetorkan modalnya kepada penyedia jasa investasi.

[Baca Juga: Kenali 3 Fakta AFPI, Asosiasi Legal Fintech Pinjaman Online]

 

#4 Akad Musyarakah

Akad ini mengatur 2 pihak atau lebih untuk bisa berpartisipasi dalam melakukan suatu usaha tertentu dengan memberikan modal untuk menjalankan pendanaan bersama.

Untuk untung ruginya akan ditanggung besama-sama sesuai dengan kesepakatan.

 

#5 Akad Ijarah

Akad ijarah ini seperti kesepakatan sewa secara perekonomian pada umumnya. Hal ini berarti pengalihan hak guna atas sebuah barang selama durasi waktu yang disepakati.

Pada akad ini, tidak ada pergantian status kepemilikan barang. Jadi sesuai kesepakatan, penyewa akan membayar sewa terhadap penggunaan barang tersebut sesuai dengan jangka waktunya.

 

#6 Akad Istishna Bil Wakalah

 Dalam akad ini, investor berhak untuk mengalihkan haknya sebagai pemilik modal untuk membeli suatu barang yang nantinya akan digunakan untuk investasi.

Pihak kedua yang mewakili investor dalam pembelian dan investor nya itu sendiri akan memperoleh keuntungan dengan pembagian yang adil sesuai dengan kesempatan di awal.

 

Syarat dan Ketentuan P2P Lending Berbasis Syariah

Terdapat syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam kebijakan P2P lending berbasis Syariah. Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut.

 

#1 Pelaksanannya Terhindar Dari Cacat

Pelaksanaan P2P lending berbasis Syariah dianggap sah jika terhindar dari cacat.

Misalnya kriteria usaha yang akan diajukan untuk dibiayai, kejelasan produk, tidak mengandung unsur penipuan, dan syarat-syarat lain yang membuat pelaksanaannya rusak.

 

#2 Peminjam dan Pemberi Pinjaman Sudah Memenuhi dan Kewajibannya

P2P lending berbasis Syariah baru diperbolehkan jika kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman) sudah memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada pada perusahaan P2P lending.

 

#3 Bebas Riba dan Gharar

Dalam pelaksanaan layanan P2P lending berbasis Syariah, harus terhindar dari riba dan gharar. Jika ada unsur riba dan gharar maka investasi tersebut tidak bisa dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukumnya.

[Baca Juga: Produk Investasi Apa yang Cocok untuk Saya?]

 

Contoh Penerapan Prinsip Syariah Pada P2P Lending

Agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas, kali ini rubrik Finansialku akan berbagi contoh penerapan Syariah pada P2P lending.

Berikut contoh penerapan pada salah satu P2P lending di Indonesia yaitu Investree.

 

#1 Penawaran dalam Layanan Berbasis Syariah

Beberapa keuntungan bagi peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) berbasis Syariah di investree adalah sebagai berikut.

1. Bagi peminjam (borrower)

    • Proses cepat, 100% online dan transaparan
    • Imbal hasil yang kompetitif
    • Bebas riba
    • Produk yang didanai halal
    • Ada biaya hanya pada saat pinjaman berhasil didanai

 

2. Pemberi pinjaman (lender)

    • Proses administrasi yang transaparan
    • Nilai minimum pendanaan relatif rendah, mulai dari Rp5 juta
    • Imbal hasil yang menarik tanpa biaya tambahan apapun
    • Bebas riba
    • Risiko yang terukur

 

#2 Produk yang Ditawarkan

Produk berbasis Syariah yang ditawarkan di Investree adalah pembiayaan tagihan (invoice financing sharia) dan pembiayaan modal kerja (online seller sharia).

Pembiayaan tagihan ini merupakan produk mendanai yang dijamin oleh tagihan.

Pembiayaan tagihan ini menggunakan akad Qardh untuk pemberi dana. Sedangkan untuk memperoleh keuntungan menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah. Jadi P2P lending berbasis Syariah hanya bisa digunakan untuk usaha yang halal dan sah menurut syariat Islam saja ya.

 

#3 Tahapan Pelaksanaan P2P Lending

Tahapan pelaksanaannya sebagai berikut.

(a) Tahapan Peminjam (Borrower)

    1. Peminjam mengajukan pinjaman
    2. Platform P2P lending menganalisa informasi yang telah dimasukkan oleh peminjam dan memberikan loan grade kepada peminjam
    3. Setelah lolos proses analisa, platform P2P lending memberikan term sheet untuk rincian pembiayaan yang perlu disetujui oleh calon peminjam
    4. Peminjam membayar pembiayaan sesuai waktu tertentu yang sesuai dengan periode dan biaya ujrah/wakalah yang sudah disepakati.
    5. Pemberi pinjaman menerima kembali pokok pendanaan serta pendapatan imbal hasil berupa ujrah wakalah sebagai jasa penagihan yang dibayarkan oleh peminjam

 

(b) Tahapan Pemberi Pinjaman (Lender)

    1. Pendaftaran untuk memberikan pembiayaan
    2. Pemberi pinjaman menentukan jumlah pendanaan yang akan diberikan
    3. Pemberi pinjaman berhak menerima pengembalian dan pendapatan wakalah setelah memberikan pinjaman.

 

Memilih P2P Lending yang Halal

Setelah membaca berbagai penjelasan, sekarang Anda sudah mengatahui tentang P2P lending yang halal kan?

Jadi, kesimpulannya P2P lending ada yang halal yaitu P2P lending Syariah. Instrumen investasi ini tentunya sesuai dengan syariat-syariat Islam. Jadi, Anda tidak perlu kuatir takut riba, tidak halal, dan lain sebagainya ya.

 

Jadi, apakah Anda berminat menjadi lender atau borrower di P2P lending Syariah? Yuk berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Walisongo Institutional Repository. 2019. Tinjauan Fatwa DSN-MUI nomor 67/DSN-MUI/III/2008 terhadap sistem peer to peer lending pada financial technology (FINTECH) : studi kasus di PT. Investree Radhika Jaya Cabang Semarang. Eprints.walisongo.ac.id – https://bit.ly/3a8IvXW
  • Admin. Yuk, Mari Mengenal Ekonomi Syariah. Koinworks.com – https://bit.ly/2DxrUBi
  • Digital Library UIN Sunan Ampel. 2019. Analisis hukum Islam terhadap pinjaman modal di Fintech Investree Peer To Peer Lending di Indonesia. Digilib.uinsby.ac.id – https://bit.ly/3ifQ3Lk
  • Celixa Yovanka. 2018. Apa Itu Peer To Peer Lending Syariah. Mandiri-investasi.co.id – https://bit.ly/3fGtYnm
  • Investasi Online. 3 Peer to Peer Lending Syariah Indonesia Terbaik Terdaftar OJK. Investasi.online – https://bit.ly/3gB5flQ

 

dilema besar