Apa Saja Sih Jenis Dana Pensiun? Ternyata Bermanfaat Yah!

Apa Saja Sih Jenis Dana Pensiun? Ternyata Bermanfaat Yah!

Apa saja jenis dana pensiun yang ada di Indonesia? Apakah Anda tahu jawabannya? yuk kita simak bersama dalam artikel berikut.

Yuk simak pembahasannya pada artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

 

Badan Hukum Pemasok Manfaat Pensiun

Dana Pensiun merupakan lembaga hukum (pemerintah atau swasta) yang mengelola program pensiun.

Program pensiun yang dimaksud merupakan dana iuran dari peserta atau pemberi kerja. Iuran tersebut dikelola Badan Dana Pensiun sebagai bentuk investasi untuk memperoleh keuntungan.

Dengan mengikuti program pensiun, para pekerja dapat tetap menerima penghasilan pada masa pensiunnya nanti.

Selain itu, program dana pensiun diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, sehingga peserta dapat terus termotivasi untuk giat bekerja sebelum masa pensiunnya tiba.

[Baca Juga: Yuk Ketahui Manfaat Kredit Mikro Bagi Usaha Kecil?]

 

Program dana pensiun juga seringkali digunakan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawannya yang sudah lama bekerja padanya. Pekerja yang termotivasi juga merupakan aset yang berharga bagi perusahaan.

Selain itu, hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat. Berdasarkan UU. No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Dana Pensiun dibagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:

 

#1 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Artinya, program pensiun diselenggarakan oleh orang atau suatu badan yang mempekerjakan karyawan sebagai pendirinya (perusahaan). Biasanya, DPPK adalah perusahaan-perusahaan yang jumlah karyawannya sudah cukup banyak.

Perusahaan skala besar seperti ini bisa mendirikan DPPK sendiri atau bekerja sama dengan lembaga lain. DPPK dapat menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Seluruh iuran PPMP bersumber dari gaji karyawan yang dipotong oleh perusahaan. Iuran yang terkumpul tersebut harus dikelola DPPK sesuai peraturan dana pensiun yang berlaku.

Pada saat artikel ini ditulis, peraturan yang mengatur PPMP dan PPIP yang terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.

[Baca Juga: 5 Trik Gaya Hidup Hemat Ala Ibu Rumah Tangga Jepang]

 

Di dalam peraturan tersebut memuat perubahan-perubahan keputusan, di antaranya sebagai berikut.

  • Perubahan batas maksimum manfaat PPMP yang dapat dibayarkan sekaligus, yaitu dari Rp300.000 menjadi Rp1.500.000 (menggunakan rumus bulanan)
  • Perubahan batas maksimum manfaat PPIP yang dapat dibayarkan sekaligus, yaitu dari Rp36.000.000 menjadi 500 juta rupiah (menggunakan rumus sekaligus)

Manfaat pensiun DPPK bisa diambil apabila peserta mengundurkan diri (resign) atau sudah memasuki masa pensiun.

Adapun iuran peserta dengan rumus bulanan adalah sebesar tiga kali penghasilan dasar pensiun dengan memperhitungkan besar persentase faktor penghasilan per tahunnya. Sedangkan rumus sekaligus memperhitungkan faktor penghasilan per tahun dalam bentuk desimal.

 

#2 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jika mendirikan DPKK tidak memungkinkan, perusahaan dapat mengikutkan karyawannya sebagai peserta DPLK. DPLK adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa dan disahkan Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan PPIP.

[Baca Juga: Harga Naik Lagi Tahun Depan, Ayo Beli Rumah Subsidi!]

 

Dengan kata lain, DPLK tidak menyelenggarakan PPMP. Besaran iuran pada PPIP berasal dari potongan gaji karyawan dan kontribusi perusahaan.

Dana yang terkumpul tersebut akan diinvestasikan sehingga hasilnya dapat ditambahkan ke dana peserta. Peserta DPLK tidak hanya perusahaan, tetapi bisa juga pekerja mandiri seperti wirausahawan/i atau pekerja lepas.

Manfaat pensiun di DPLK bisa dicairkan pada saat peserta sudah memasuki masa pensiun. Ada tiga jenis pensiun berdasarkan pemberian manfaatnya:

  • Pensiun normal, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Rata-rata usia pensiun normal di Indonesia adalah 55 tahun.
  • Pensiun dipercepat karena situasi dan kondisi tertentu, misalnya PHK. Minimal usia pensiun dipercepat mencairkan manfaat pensiunnya adalah 10 tahun lebih cepat dari usia pensiun normal.
  • Pensiun cacat, yaitu pensiun karena peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya tetap dihitung berdasarkan rumus manfaat pensiun normal, di mana masa kerja diakui seolah olah karyawan tersebut pensiun di usia pensiun normal.

[Baca Juga: Apakah Bisa Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain?]

 

Salah satu daya tarik menjadi peserta DPLK adalah tidak adanya pajak penghasilan yang dikenakan pada hasil investasi DPLK.

Namun, manfaat yang akan didapatkan tidak terlalu banyak sebab iuran sudah ditetapkan dan sering kali lebih menguntungkan pihak pemberi kerja.

 

Jadi Harus Pilih yang Mana?

Jika Anda seorang pekerja di perusahaan yang memiliki DPPK, Anda mungkin tidak perlu pusing memikirkan program pensiun apa yang perlu Anda ikuti. Hanya saja manfaat yang Anda peroleh pada masa pensiun nanti bisa jadi tidak mencukupi kebutuhan.

Oleh sebab itu, ada baiknya Anda menyiapkan dana pensiun tambahan melalui investasi mandiri, seperti surat berharga, reksadana, saham, dan/atau properti. Anda bisa berkonsultasi dengan ahlinya supaya terhindar dari risiko yang membahayakan dana pensiun Anda.

[Baca Juga: Mengenal Ketentuan Dana Pensiun Dalam Undang-Undang]

 

Jika Anda lebih tertarik dengan DPLK, Anda perlu teliti dalam memahami profil produk PPIP yang ditawarkan calon DPLK Anda. Silakan pilih produk dengan manfaat yang Anda harapkan yang tentu saja disesuaikan dengan kemampuan Anda membayar iuran.

 

Silakan bagikan artikel ini supaya kolega dan teman Anda dapat mengetahui informasi ini juga. Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar. Terimakasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Dana Pensiun: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Cara Menghitungnya. AkuntansiLengkap.com – http://bit.ly/38zBDkE
  • Admin. Jenis Dana Pensiun. Sikapiuangmu.com – http://bit.ly/2UY93G3

dilema besar